Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan publik yang berbasis digitalisasi merupakan suatu keniscayaan. Teknologi informasi dan komunikasi memiliki peranan yang sangat strategis dalam praktek pelayanan publik saat ini. Konsep pelayanan publik yang berbasis digital mengarah kepada prinsip efektifitas dan efisiensi. Karakteristik utama pelayanan publik yang berbasis digitalisasi adalah paperless. Pelayanan publik yang berbasis digitalisasi merupakan implementasi dari teori pelayanan publik Electronic Government (E-Gov).
E-Gov merupakan penggunaan internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyediaan pelayanan publik yang lebih baik dengan cara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Sejatinya, E-Gov merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan diri pada masyarakat. E-Gov dapat menjadi solusi dari berbagai macam permasalahan pelayanan publik, seperti lambatnya pelayanan publik akibat proses yang berbelit, sulitnya menjangkau pelayanan publik yang jauh dari tempat tinggal, dan kurangnya responsivitas dari penyedia layanan publik.
E-Gov di Indonesia telah dilakukan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Berbagai kegiatan pemerintah diarahkan untuk tersedianya perangkat E-Gov. Penerapan E-Gov yang umum dilaksanakan adalah pembuatan situs web pemerintah yang terlibat langsung dalam memberikan pelayanan kepada publik. Menurut Sufiati (2007: 370), sampai dengan tahun 2007, 402 dari 443 kota/kabupaten di Indonesia sudah memiliki situs web. Selain E-Gov berbasis situs web, contoh E-Gov yang terus dikembangkan oleh pemerintah adalah aplikasi.
Pemanfaatan aplikasi bagi pelayanan publik di tengah masyarakat yang serba digital sangatlah tepat. Aplikasi pelayanan publik yang merupakan perwujudan E-Gov dinilai sukses membantu kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan aplikasi membuat pemberian pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien. Selain itu, aplikasi pelayanan publik juga mudah diakses oleh masyarakat. Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi pelayanan publik melalui appstore atau playstore yang telah tersedia di ponsel masing-masing.
Saat ini pemerintah sedang gencar membuat berbagai aplikasi pelayanan publik. Beragam aplikasi pelayanan publik yang telah disediakan oleh pemerintah, diantaranya aplikasi Satu Sehat oleh Kementerian Kesehatan, M-Pajak dari Kementerian Keuangan, Laut Nusantara dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, iTani dari Kementerian Pertanian, Pesona Indonesia dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta masih banyak aplikasi lainnya. Namun, banyaknya aplikasi pelayanan publik justru membebani masyarakat Indonesia.
“ternyata kita punya 27.000 aplikasi seluruh pemerintahan ini” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2023 pada Senin, 20 Maret 2023.
Banyaknya aplikasi pelayanan publik justru bertolak belakang dengan kapasitas penyimpanan ponsel masyarakat Indonesia. Ponsel masyarakat Indonesia rata-rata memiliki kapasitas penyimpanan yang tidak besar. Jika terlalu banyak mengunduh aplikasi tentunya penyimpanan akan menjadi penuh. Selain itu, sebagian besar masyarakat Indonesia masih berorientasi menggunakan ponselnya sebagai alat berkomunikasi melalui berbagai aplikasi media sosial, yaitu WhatsApp, Facebook, Instagram dan lain sebagainya.
Integrasi menjadi solusi atas permasalahan aplikasi pelayanan publik yang terlalu banyak. Integrasi aplikasi pelayanan publik adalah pembauran dari banyak aplikasi hingga menjadi satu aplikasi yang utuh atau bulat. Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia tengah mempersiapkan Super Apps, yaitu Aplikasi Indonesia Satu. Aplikasi Indonesia Satu merupakan aplikasi pelayanan publik rintisan Pemerintah Indonesia. Melalui Aplikasi Indonesia Satu, nantinya seluruh kegiatan pelayanan publik di Indonesia akan terintegrasi dalam satu aplikasi.
Pelayanan publik seperti kependudukan, kesehatan, transportasi, hingga pengaduan akan terintegrasi di Aplikasi Indonesia Satu. Data kependudukan masyarakat juga telah terintegrasi dengan seluruh fitur pelayanan publik yang ada di Aplikasi Indonesia Satu, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berkali-kali mengisi data kependudukan. Aplikasi Indonesia Satu menjadi bukti nyata transformasi pelayanan publik di Indonesia menuju E-Gov. Selain itu, pemerintah juga terus mengembangkan Mal Pelayanan Publik digital yang terintegrasi.
Jika aplikasi pelayanan publik sudah terintegrasi, manfaat yang diperoleh masyarakat akan semakin besar, diantaranya adalah memudahkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan, mempersingkat waktu, tepat sasaran, meningkatkan akurasi, meningkatkan keadilan, dan menghindarkan praktek korupsi. Berdasarkan berbagai manfaat tersebut di atas, aplikasi pelayanan publik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan terintegrasi menjadi satu aplikasi yang memiliki beragam fitur unggulan demi memudahkan masyarakat.
Post a Comment