Oleh Leihana
Ibu Pemerhati Umat
Bagai mengejar bayangan, makin dikejar justru makin berlari pergi. Bukan makin berkurang, pemberantasan korupsi justru makin menggurita. Muncul dugaan pemerasan dari lembaga anti korupsi KPK dalam kasus Kementan. Kasus itu mencuat pasca laporan masyarakat atas dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap kasus Kementan tahun 2021.
Hal itu dikonfirmasi oleh komisaris besar Simanjuntak bahwa tim penyidik sub direktorat 5 tindak pidana korupsi pada 12 Agustus 2023 telah menerima pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Meskipun Ade tidak mengonfirmasi siapa pimpinan KPK yang dimaksud, tetapi hal itu menandakan bahwa benar adanya pelaporan dugaan korupsi di lembaga anti korupsi di tanah air. (media online tirto, 06 Oktober 2023)
Selain mirisnya lembaga antikorupsi terlibat dalam aktivitas pemerasan, juga ironi kembali mencuat bahwa seorang pejabat kementerian yang harusnya mengayomi rakyat justru memakan uang rakyat.
Pada akhirnya semua tuduhan korupsi diarahkan kepada salah satu menteri dari kabinet Jokowi yaitu Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL menambah deretan menteri dari kabinet pemerintahan Joko Widodo yang terseret kasus dugaan korupsi.
Menurut peneliti pusat kajian anti korupsi (Pukat) fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Yuris Kurniawan menunjukkan bahwa pengawasan Jokowi lemah terhadap anak buahnya jika tidak adanya perubahan pemantauan oleh presiden terhadap para menterinya.(BBC.com, 7 Oktober 2023)
Ketua umum gerakan selamatkan negeri (GSN) Diah Warih menyerukan Presiden untuk mendukung KPK dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi. Hal itu dilakukan oleh Diah dalam rangka mendukung upaya pencegahan pelemahan fungsi-fungsi KPK. (media online antara news, 8 Oktober 2023)
Dalam hal ini Presiden Joko Widodo pun melakukan pemanggilan kepada menteri-menteri yang terkait dengan kasus korupsi termasuk SYL di Istana Merdeka pada 8 oktober 2003. Dalam kasus ini diketahui bahwa SYL telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian meskipun saat itu KPK sendiri belum menetapkannya sebagai tersangka.
Sederet berita tersebut membuktikan bahwa makin banyak jajaran menteri dalam kabinet pemerintahan saat ini terlibat dalam pusaran kasus korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di negeri ini masih sekadar ilusi.
Pembentukan KPK nyatanya tak mampu menghentikan laju korupsi. Meskipun masih menjadi dugaan tetapi kasus ini sudah mencederai nama baik lembaga anti korupsi di tanah air ini. Korupsi di tengah sistem demokrasi kapitalis ini menjadi sebuah keniscayaan yang akan terus kembali terjadi. Karena sedari awal sistem ini memberikan ruang yang terbuka untuk aparaturnya melakukan tindak korupsi. Karena pada dasarnya sistem kapitalisme adalah sistem yang menjunjung tinggi kebebasan individu terlepas dari melanggar aturan maupun norma-norma yang berlaku.
Tentu hal ini sangat berbeda dengan sistem dalam ajaran Islam. Yang secara mendasar aturan Islam didasarkan kepada larangan dan perintah Allah, sehingga tidak ada kebebasan individu yang mencederai aturan yang Allah tetapkan.
Terutama tindak korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara hal itu sudah dilarang dengan tegas dalam ajaran Islam. Bagaimana yang Allah tetapkan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 29. "Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil." Ayat tersebut berlaku bagi larangan mengambil harta orang lain dengan jalan mencuri maupun mengkorupsi seperti yang dilakukan oleh para pejabat saat ini.
Adapun tindak penyuapan pada masa pemerintahan Rasulullah saw. sendiri ada beberapa kasus yang Rasulullah waspadai untuk dilakukan oleh aparatur pemerintah daulah Islam di Madinah. Seperti yang ditetapkan kepada Abdullah bin Rawahah yang ditugaskan pergi ke negeri Khaibar untuk mengambil jizyah. Saat ia hendak diberi hadiah dari kaum Khaibar, hal itu ia tolak karena khawatir termasuk ke dalam risywah. Karena apa pun bentuk hadiah yang diberikan kepada seorang pejabat karena jabatannya itu bisa terindikasi sebagai tindak penyuapan (risywah).
Setiap larangan terdapat sanksi hukum yang ditetapkan dalam ajaran Islam. Tindak pencurian saja yang sesuai dengan standar pencurian yang ditetapkan bisa menerima hukuman hingga potong tangan maka tindak korupsi yang tidak diperinci jelas bagaimana sanksi yang ditetapkannya bisa diadopsi oleh penguasa negara atau khalifah takzir yang sesuai dengan tindak kejahatan tersebut.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan impian masyarakat Indonesia saat ini memberantas korupsi hingga ke akarnya tidak ada jalan lain adalah dengan mengganti sistem yang ada saat ini. Dengan perubahan fundamental yaitu mengganti sistem yang ada saat ini maka akan ada harapan bagi negeri ini mengubah kepemimpinan dan pemerintahan yang bersih dan berpihak terhadap kepentingan rakyat. Oleh karena itu solusi yang tepat untuk memberantas korupsi adalah menerapkan kembali ajaran Islam kaffah.
Wallahualam bissawab.
Post a Comment