Oleh Triana Amalia
Aktivis Dakwah
Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan yang mengejutkan warga. Kali ini mengenai perizinan penggunaan air tanah.
Seorang pengamat planologi dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mempertanyakan bagaimana Kementerian ESDM melakukan pengawasan penggunaan air tanah. Pun mempertanyakan solusi dari pemerintah jika ingin masyarakat beralih dari air tanah ke PAM. Ia mempertanyakan penjaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air PAM. (BBC NEWS Indonesia, 31/10/2023)
Aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah menjadi sorotan tatkala kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia. Aturan soal izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Isi dari peraturan itu adalah: (1) Setiap individu/ perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, hingga lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai mulai dari 100 m2 atau 100.000 liter perbulan harus izin ke menteri ESDM. (2) Izin penggunaan air tanah harus dikantongi bagi setiap pihak yang menggunakan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan untuk keperluan: kebutuhan pokok sehari-hari; pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; wisata atau olahraga air yang dikelola untuk umum atau kegiatan bukan usaha; pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian, kesehatan, pendidikan, hingga pemerintah; penggunaan air untuk taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya; bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; penggunaan air untuk instansi pemerintahan. ( CNN Indonesia, 05/11/2023)
Cara mengajukan perizinannya adalah sebagai berikut: (1) Pemohon mengajukan izin dengan melampirkan formulir, identitas, koordinat rencana titik pengeboran/ penggalian eksplorasi air tanah, dan jangka wantu penggunaan air tanah; (2) Membuktikan kepemilikan tanah tempat eksplorasi air tanah akan dilakukan; (3) Membuat pernyataan bermaterai bahwa air tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa. Pemohon juga harus melampirkan rencana peruntukan penggunaan air tanah dan gambar konstruksi sumur bor/gali. Seluruh persyaratan itu diajukan ke Kepala Badan melalui Kepala PATGTL yang nantinya akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi permohonan izin.
Hasil verifikasi dan evaluasi berupa penerbitan surat persetujuan pengeboran/ penggalian eksplorasi air tanah atau penolakan. Jika izin sudah keluar, pemohon harus melakukan pengeboran dan eksplorasi air tanah dalam waktu 60 hari atau izin akan hangus. Izin penggunaan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan kegiatan pertanian berlaku selama masih menggunakan air tanah tersebut.
Sementara itu, perizinan air tanah selain dua keperluan itu berlaku paling lama tujuh tahun, serta harus diperpanjang lagi jika sudah kedaluarsa izinnya. Alasan peraturan ini adalah untuk menekan eksploitasi air yang bisa merusak lingkungan. (CNN Indonesia, 05/11/2023)
Seakan manfaat yang dijelaskan oleh Kementerian ESDM ini manis. Mereka ingin menjaga kualitas dan manfaat menjaga air bersih tetap cukup dan baik. Namun, rumitnya syarat perizinan dan pajak air tanah membuat perusahaan-perusahaan "nakal" tidak melakukannya. Pada akhirnya mereka membeli hukum menggunakan uangnya. Hal ini terjadi di Bekasi. Tempat di mana banyak pabrik kebutuhan-kebutuhan pokok warga Indonesia. Warga Bekasi sangat terkena dampak dari mulai air yang berbau hingga tidak ada air sama sekali. Miris sekali tentu saja.
Air bersih terasa terbatas, padahal seharusnya air itu sumber utama untuk minum dan membersihkan diri. Air bersih digunakan sebagai bisnis yang menguntungkan. Mencekik masyarakat "kecil". Di sinilah hidup manusia sedang berjalan. Di sistem yang akal, pikiran, dan hati nurani semuanya dikendalikan oleh asas manfaat. Lebih utama lagi, uang mengendalikan seluruh aktivitas manusia yang hidup di sistem kapitalisme.
Pemanfaatan air bersih yang menyejahterakan seluruh umat manusia pernah hadir di muka bumi. Kesejahteraan itu hadir karena manusia menjalankan sistem yang dilahirkan oleh Tuhan pencipta alam sementa, bukan oleh hawa nafsu manusia. Sistem itu merupakan sistem pemerintahan Islam.
Dalam Islam, air diposisikan sebagai kebutuhan publik sehingga menjadi milik umum. Tidak boleh ada pihak swasta yang menguasai sumber air. Begitu pula memberikan persyaratan perizinan yang sulit serta kewajiban pajak terhadap air tanah tidak akan ada. Negara yang menerapkan sistem pemerintahan Islam akan mengelola air sehingga bisa menyediakan air bersih dan air minum yang berkualitas bagi rakyat secara gratis.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surat Al-Mu’minun (23): ayat18 yang artinya, “Dan, Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran, lalu Kami jadikan air itu menetap di Bumi, dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa menghilangkannya.”
Pemimpin negara pada sistem pemerintahan Islam akan mengelola hutan serta limbah sesuai prosedur ilmiah agar siklus air tetap terjaga. Demikianlah negara bersistemkan Islam akan melakukan berbagai cara yang efektif demi menyediakan air bersih dan layak untuk dikonsumsi rakyat. Inilah wujuh riayah negara pada rakyatnya.
Wallahualam bissawab.
Post a Comment