Nasib Pekerja Buruh, Islam Memiliki Seperangkat Solusinya


Oleh: Aulia Manda, S.Pd


Demo buruh kembali terjadi dengan tuntutan kenaikan upah 2024 karena posisi Indonesia dianggap menjadi negara berpenghasilan menengah, kenaikan gaji PNS, biaya hidup yang makin tinggi, dan naiknya harga pangan.


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15% pada 2024. Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok bila keinginan itu tak dipenuhi.

"Tuntutan kita sebesar 15% harga mati," kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat berorasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.


FSPMI merupakan serikat kerja yang menjadi anggota KSPI. KSPI dan Partai Buruh menggelar rangkaian demonstrasi hari ini di depan Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jakarta dan kawasan Patung Kuda. (CNCBIndonesia, 27/10/2023).


Sungguh tragis memang nasib buruh di negeri ini, niat hati mereka bekerja untuk memenuhi banyak kebetulan hidup yang semakin sulit, sementara gaji yang rendah sehingga tak heran ketika para buruh menuntut haknya.


Masalah perburuhan ini muncul disebabkan karena penerapan sistem kapitalisme dengan doktrinnya tentang peran negara, kebebasan kepemilikan, kebebasan bekerja dan standar penentuan upah.


Sebagaimana diketahui, kapitalisme menggariskan agar peran negara mengatur urusan masyarakat dibuat seminimal mungkin. Kapitalisme mengajarkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok individu masyarakat baik sandang, papan dan pangan menjadi tanggung jawab individu itu sendiri, begitu pula pemenuhan kebutuhan akan pendidikan, kesehatan dan keamanan.


Sementara problem yang langsung terkait dengan buruh muncul akibat digunakannya kebutuhan hidup (living cost) minimum sebagai standar penerapan gaji. Pekerja tidak mendapatkan gaji mereka yang seharusnya. Mereka hanya mendapatkan sesuatu yang cukup sekedar untuk mempertahankan hidupnya.


Untuk menambal ini, pemerintah biasanya membuat batas minimal gaji yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya, yang kemudian dikenal dengan istilah upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) upah minimum sektoral provinsi (UMSP).


Akibatnya, terjadilah ketidakadilan dan eksploitasi para kapitalis terhadap kaum buruh. Bahkan buru juga dianggap sebagai salah satu faktor produksi.


Dengan prinsip yang ekonomi yang dianut, nasib buruh tidak akan pernah mendapatkan kesejahteraan karna problem buruh ini dipengaruhi oleh kebijakan sistem dan politik ekonomi. Dan tentu saja adalah ini ramahnya negara. Inilah akibat implementasi kapitalisme dalam mengatur masalah perburuhan secara khusus dan pengelolaan urusan masyarakat secara umum.


Tentu hal ini sangat jauh berbeda di dalam sistem Islam. Di dalam Islam menentukan standar gaji buruh, standar yang digunakan adalah jasa tenaga yang diberikan oleh pekerja, bukan living cost terendah. Sehingga tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para pengusaha. Buruh dan pegawai negeri sama aturannya, sebab buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.


Jika terjadi sengketa antara buruh dan pengusaha dalam menentukan upah, maka pakarlah yang menentukan upah tersebut. Pakar ini dipilih kedua belah pihak. Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negara akan memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negara Islam yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.


Dengan demikian negara tidak perlu mematok upah minimum tertentu. Bahkan pematokan seperti ini tidak diperbolehkan, dianalogikan pada larangan menetapkan harga. Karena, baik harga maupun upah, sama-sama merupakan kompensasi yang diterima seseorang. Bedanya harga adalah kompensasi barang, sedangkan upah merupakan kompensasi jasa. Maka tidak boleh ada pihak lain yang intervensi dalam penentuannya.


Lebih dari pada itu dalam Islam, setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Islam menetapkan dua jalan untuk memenuhi kebutuhan.


Pertama, pemenuhan kebutuhan sandang, papan, dan pangan, dibebankan kepada setiap individu masyarakat. Baik dipenuhi langsung atau melalui ayah, wali dan ahli waris. Kecuali tidak mampu/lemah maka negara akan berperan langsung.


Kedua, kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan, ini adalah tanggung jawab negara secara langsung, untuk menyediakan bagi masyarakat. Negara tidak membebani rakyat untuk menanggung sendiri biaya pendidikan, kesehatan dan keamanannya, apalagi dengan biaya yang melambung tinggi. 


Selain itu negara pun memiliki tanggung jawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan rakyat untuk berusaha atau bekerja. Mulai dari mudahan permodalan, keahlian, dan regulasi yang mendukung. Adapun subsidi negara dari harta Baitul Mal adalah hak rakyat. Sebagaimana Umar ra mengambil harta Baitul Mal untuk menyediakan benih dan pupuk bagi para petani di Irak. Demikian pula Rasulullah Saw membayar hutang-hutang seorang warga yang tidak mampu. Abu bakar dan Umar ra juga memberikan lahan siap tanam kepada warga untuk menjadi modal usahanya.


Dengan diberlakukan sistem ekonomi Islam, negara akan mampu berperan sebagai penanggung jawab terpenuhinya kesejahteraan rakyat. Lapangan kerja tersedia memadai, kualitas SDM unggul disiapkan dengan tanggungan biaya negara, kebetuhan energi (listrik, BBM, transportasi) bisa dijangkau karena harga relatif murah atau bahkan bisa saja gratis. Ditambah biaya pendidikan dan kesehatan yang diperoleh rakyat secara gratis. Dengan semua mekanisme itu, kebutuhan hidup masing-masing warga negara begitu mudah di dapat. Sehingga buruh dapat hidup standar yang layak.


Maka bekerja akan menjadi salah satu cara seorang muslim menaikkan derajatnya di mata Allah SWT, karena mencurahkan tenaga dan keringatnya untuk beribadah memenuhi kewajibannya dan saja untuk mencari manfaat lebih besar, tetapi juga untuk memberi manfaat lebih besar.


Bekerja bukan menjadi satu-satunya cara memperoleh kesejahteraan. Apalagi menjadi buruh juga hanya salah satu diantara pilihan pekerjaan, karena lapangan kerja tersedia memadai. Posisi tawar buru dengan pengusaha adalah setara. Bagi mereka yang memilih membuka usahanya sendiri maka ada banyak kemudahan disediakan oleh negara Islam.

Wallahu 'Alam Bish-Showab

Post a Comment

Previous Post Next Post