Oleh Uty Maryanti
Air menjadi salah satu bagian penting dan tidak dapat terpisahkan dalam kehidupan, bahkan tubuh manusia sendiri terdiri dari 60 – 70% air. Selain PDAM dan PAM masyarakat kebanyakan cenderung menggunakan air tanah (sumur gali/bor) sebagai sumber mata air mereka.
Dikutip dari media berita bbc ( 31/10/2023), penggunaan air tanah harus meminta izin ke Kementrian ESDM, ditengah kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia tentu ini menjadi sorotan publik. Bahkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sudah di teken pada tanggal 14 September 2023 lalu.
Menurut penuturan Kepala Badan Geologi ESDM Muhammad Wafid aturan yang dibuat ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan demi menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Terlebih peraturan ini memang tidak akan berpengaruh terhadap warga biasa yang pemakaian airnya tidak mencapai
100.000 liter tiap bulan ungkapnya.
Setidaknya ada delapan syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan izin ke Kementrian ESDM, setelah itu, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut. Jika permohonan disetujui Kementrian ESDM akan menerbitkan surat-surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan Geologi.
Batas waktu yang diberikan pemohon setelah mendapatkan izin adalah 60 hari untuk mengerjakan pengeboran/penggalian tersebut. Untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan kegiatan pertanian, izin penggunaan air tanah ini berlaku selama masih menggunakan sumber ait tersebut, selain dua kepentingan diatas berlaku paling lama tujuh tahun, dan izin harus diperpanjang jika sudah kadaluarsa.
Sejatinya tepatkah peraturan demikian diberlakukan di tengah kekeringan yang melanda di sejumlah daerah ? dan seberapa efektifkah peraturan ini ?
Sistem ekonomi kapitalis yang diusung saat ini sejatinya tidak ada yang mensejahterakan masyarakat. Dalam sistem kapitalisme air diposisikan sebagai barang ekonomi yang boleh diperjual belikan. Adanya aturan tersebut menunjukan kuatnya kapitalisasi sumber daya alam di negeri ini, air yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat banyak menjadi sasaran pajak oleh negara, bahkan negara telah menyediakan sanksi bagi rakyat yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Peraturan yang dikeluarkan masalah pembatasan penggunaan air ini tidaklah tepat sasaran, keadaan ini justru sangat berbanding terbalik dimana selama ini telah mengizinkan pihak swasta melakukan eksploitasi sumber daya air demi kepentingan bisnisnya, sehingga mereka yang bermodal besar mampu membeli alat canggih untuk bisa menyedot air tanah jauh kedalam bumi.
Lahirnya kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat adalah hal yang lazim terjadi dalam sistem kapitalis- liberalis.
Berbeda dalam sistem Islam, negara justru berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakatnya, termasuk air. Maka dari itu sumber air yang ada dibumi diposisikan sebagai kepemilikan umat atau rakyat, tidak boleh dieksploitasi oleh pihak tertentu apalagi dikuasai asing. Negaralah yang mengelolanya untuk kemudian dikembalikan lagi untuk kesejahteraan rakyatnya. Dalam Islam tidak ada kebebasan kepemilikan seperti kapitalis. Sebagaimana yang disampaikan Nabi dalam sabdanya :
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Sampai kapanpun air tidak boleh dijadikan objek komersialisasi demi keuntungan pihak tertentu. Dalam sistem Islam negara lah yang justru meriayah ummat, pengelolaan dan penyediaan air bersih dan air minum yang berkualitas akan dilakukan oleh negara dan didistribusikan untuk rakyat secara gratis, selain itu negara akan membuat bendungan, penampungan air dan juga danau dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan rakyatnya.
Negara dalam sistem Islam akan melakukan berbagai cara yang efektif yang tidak membebani rakyatnya.
Hanya dengan Islam yang memiliki konsep paling komprehensif dan adil yang dapat mensejahterakan umat dan sudah terbukti mampu menyelesaikan segala persoalan dalam kehidupan.
Wallahu a'lam bishawab
Post a Comment