Mengukur Efektivitas Boikot Produk Israel dalam Pembebasan Palestina


 

Oleh: Fatimatuzzahro, S.Pd 

(Aktivis Muslimah)


Seruan boikot produk yang mendukung Zionis Yahudi semakin keras bergema, beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83/2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina pada 8 November 2023. Yakni, berisi upaya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, dikutip CNBC Indonesia pada Jumat (10/11/2023). 


Fatwa di atas adalah upaya individu sebagai wujud kesadaran masyarakat Indonesia untuk membela Palestina. Umat melakukan apa yang mereka bisa, terlebih Ketika negara tidak melakukan pembelaan yang lebih nyata atas nasib muslim Palestina.


MUI juga menghimbau Umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. MUI Juga menghimbau Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. 


Adapun himbauan MUI terhadap Umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, sebetulnya bisa menjadi momentum dan peluang bagi UMKM. Jika saja para pelaku usaha di Indonesia menunjukkan keberpihakannya kepada Palestina, maka otomatis bisa merebut pasar mereka. 


Hanya saja, peluang ini tidak bisa ditangkap sendiri oleh UMKM, dibutuhkan peran pemerintah untuk mendampingi agar UMKM bisa berdaya saing dan naik kelas. Karena tidak semua UMKM di Indonesia mampu menyetarakan dengan produk global, apalagi produk-produk yang terafiliasi Israel. JAKARTA (VOA) 


Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung agresi Israel haram. Meskipun pemboikotan produk Israel bukan solusi agar negara itu menghentikan serangan terhadap warga Palestina di Gaza. Karena Kebanyakan produk di Indonesia dari luar negeri, apalagi kalau kita memboikot produk-produk Amerika, menurutnya tidak akan bisa karena kebanyakan produk yang beredar menggunakan produk-produk dari negara Amerika.


Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal, ada dua faktor yang mempengaruhi efektivitas kampanye pemboikotan produk yang berafiliasi dengan Israel. Pertama, tingkat ketaatan masyarakat Muslim pada fatwa MUI, meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, belum tentu semua taat pada fatwa MUI. Kedua, pengetahuannya sendiri. Pengetahuan terhadap produk-produk yang dianggap berafiliasi dengan Israel atau yang mendukung agresi Israel terbatas, meski sebetulnya produknya banyak, tetapi banyak juga yang tidak tahu dan menganggap biasa. 


Fatwa MUI tentang pemboikotan produk yang berafiliasi dengan israel ini dapat berdampak positif, jika perusahaan Israel atau terkait dengan kepentingan Israel merasakan dampak pemboikotan, dan kemungkinan akan menekan Israel untuk menghentikan serangannya ke Gaza. Namun sebaliknya, jika perusahaan Israel atau terkait dengan kepentingan Israel ini mempekerjakan warga Indonesia, akibat pemboikotan ini terjadi penurunan penjualan dan akan berdampak pada penurunan produksi dan ini dapat berpotensi pengurangan pekerja, atau bahkan PHK terhadap para pekerja. 


Maka upaya yang lebih efektif adalah kerja sama dengan negara-negara yang menentang agresi Israel ke Gaza, untuk melakukan embargo. Sebagaimana yang dilakukan oleh Majelis Agung Nasional di parlemen Turki Selasa lalu (7/11) secara terang-terangan menghapus produk Coca Cola dan Nestle dari menu di seluruh restoran di negara itu. Turki memutuskan untuk tidak menjual produk perusahaan yang mendukung Israel di restoran, kafetaria, dan toko-toko di kampus. 


Meskipun keputusan Turki itu tidak secara terang-terangan menyebut produk yang dimaksud. Namun dari media Reuters, mengutip sumber-sumber di parlemen Turki, mengatakan CocaCola dan kopi instan Nestle adalah satu-satunya merk yang dihapus dari menu di restoran, keputusan itu merupakan tanggapan atas kemarahan warga terhadap perusahaan-perusahaan ini karena mendukung israel.


Jadi Seruan boikot produk yang mendukung Zionis Yahudi adalah wujud kesadaran individu Masyarakat untuk membela Palestina. Umat melakukan apa yang mereka bisa, terlebih Ketika negara tidak melakukan pembelaan yang lebih nyata atas nasib muslim Palestina. Seruan boikot akan efektif Ketika negara yang menyerukan, karena negara lah pemilik kuasa yang memiliki pengaruh kuat. 


Tidak cukup itu saja, Karena dalam islam wajib mempertahankan wilayah kaum muslim. Tanah palestina adalah tanah yang diperoleh melalui pertumpahan darah kaum muslimin yang dikenal dengan tanah kharaj. Islam juga menetapkan kewajiban membela muslim yang teraniaya apalagi terjajah. Pembelaan hakiki adalah dengan mengirimkan bantuan pasukan untuk memberikan pembelaan secara nyata, dan ini hanya dapat terwujud dengan tegaknya Khilafah. 


Wallahu'alam bisshowab 

Post a Comment

Previous Post Next Post