Menakar Gerakan Boikot dan Kokohnya Dinding Nasionalisme


Oleh: Fatimatuzzahro 

(Pengamat Sosial) 


Beberapa waktu lalu MUI mengeluarkan fatwa tentang haramnya mendukung produk yang mendukung Israel. Fatwa ini tertuang pada Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel hukumnya haram. 


Fatwa ini sebagai bentuk tanggung jawab MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina karena mengancam nilai kemanusiaan. Meskipun ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung. Ironinya ada upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina. 


Pro Kontra Fatwa Boikot 

Muti Arintawati sebagai Direktur LPPOM MUI menyatakan bahwa Produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi. Kalau secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya. 


Hal itu menyikapi adanya pemberitaan di media yang mengutip fatwa MUI terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina yang menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Dia juga membantah adanya fatwa MUI yang menyatakan hal itu. Dia mengatakan, "Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," detik.com, Sabtu (11/11/2023). 


Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda juga menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya. Miftahul mengatakan, bahwa Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan. 


Adapun menurut Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, "Memberikan donasi bantuan kemanusiaan ke Palestina itu yang paling penting untuk kita lakukan, termasuk juga diplomasi internasional di PBB, semua masyarakat Indonesia bisa mendukung penghentian serangan Israel ke Palestina dengan melakukan sesuai kemampuan, minimal dengan doa. Ketimbang melakukan hal-hal yang justru merugikan masyarakat sendiri seperti aksi boikot," jelasnya.


Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan memahami dan menghormati seruan boikot tersebut, meskipun bagi konsumen muslim, mereka merasa tidak ada masalah sepanjang produk yang dikonsumsi halal.


Menimbang Gerakan Boikot 

Memang benar, boikot produk pendukung Agresi Zionis Israel ini terbukti menurunkan perekonomian dan melumpuhkan berpengaruh pada pembiayaan perang dan alutsista Zionis Israel. Sayangnya, kaum muslim hanya bisa memberi bantuan secara parsial. Akan tetapi ini hanya meyelesaikan secara praktis dan tidak menuntaskan persoalan jangka panjang dan penghentian secara total penyerangan kepada muslim di Gaza.


Dinding Nasionalisme 

Penjajahan Palestina terjadi berlarut-larut karena tak ada kekuatan besar umat Islam yang mampu mengusir penjajah Israel. Semua karena adanya ide nasionalisme yang sudah mengakar di negeri-negeri muslim. Sehingga umat islam tersekat sekat dalam nation state. Akibatnya hanya bisa mengecam dan tidak mampu mengirimkan pasukan. Selain itu cinta kekuasaan menghalangi penguasa negeri muslim untuk melawan Israel di bawah sokongan Amerika. Apalagi mereka juga tersandera oleh ‘utang’ Barat. Nasionalisme sukses membelenggu umat untuk mewujudkan kemeredekaan palestian secara hakiki dan persatuan kaum umat. 


Mendudukkan Solusi Islam 

Pada dasarnya ikatan kepentingan, ikatan nasionalisme, dan ikatan lain selain ikatan mabda / ideologi Islam tak akan dapat menuntaskan atau mengakhiri secara total peperangan ini. 


Sebagaimana Rasul bersabda: “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, janganlah menzalimi, jangan pula meremehkannya dan jangan menyakitinya,” (HR Akhmad, Bukhari dan Muslim).


Ini berarti ketika ada sesama muslim yang tersakiti maka kewajiban muslim yang lain harus menyelamatkannya. Tanpa memandang wilayah atau negara lain. Jelaslah bahwa ide nasionalisme tak mampu menyatukan aqidah sesama muslim. Akan tetapi ide nation states hanya dapat diboikot hanya dengan sistem Khilafah Islam yang mampu menyatukan seluruh negeri-negeri Islam di bawah satu kepemimpinan.

Wallahu a’lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post