Oleh : Lina Lugina
Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 18 tersangka pelaku tindak pidana terorisme di sejumlah daerah di Indonesia selama Oktober 2023 untuk mencegah aksi teror, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. (antaranews.com/29/10/2023)
Hal ini seolah menjadi rutinitas, alasannya sebagai tindakan preventif pengamanan pemilu. Meski demikian kadang di lapangan terjadi penangkapan seseorang yang masih berstatus terduga teroris. Fakta ini semakin menunjukkan kuatnya program deradikalisasi dan moderasi beragama. Terlebih paska disahkannya PP nomor 58 tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama. Hal ini seharusnya membuat rakyat sadar, bahwa program moderasi agama sejatinya adalah program yang disetting secara global dan dibadani oleh Amerika.
Amerika sebagai pengemban Ideologi Kapitalisme, sadar betul akan potensi kekuatan kaum Muslimin dan berusaha menghilangkan kekuatan tersebut. Bagi mereka, sangat berbahaya jika kaum Muslimin menyadari pentingnya persatuan di bawah kepemimpinan Islam, dan jika kaum Muslimin menyadari betapa mulianya aktifitas dakwah dan jihad. Jika kesadaran itu terwujud, maka dominasi Imperium Kapitalisme akan hilang. Karena Runcorporation adalah sebuah lembaga think thank Amerika membuat master blank untuk menancapkan moderasi Islam sesuai standar Barat. Semua kebijakan ini ditunjukkan untuk menjauhkan kaum Muslimin dari pemahaman agamanya. Untuk itu Amerika mengajak negara-negara yang menjadi sekutu mengadopsi kebijakan ini.
Beberapa ajaran Islam yang dianggap Barat berbahaya akan dikaburkan maknanya sesuai tujuan mereka, seperti jihad dan Khilafah. Kaum Muslimin yang mempelajari Islam secara mendalam akan mendapatkan cap terorisme dan radikalisme. Allah SWT. menurunkan syariat jihad sebagai ajaran yang mulia, bukan ajaran terorisme sebagaimana narasi Barat saat ini. Di sisi lain, Barat mendeklarasikan makna jihad dengan makna bahasa yaitu bersungguh-sungguh apapun eksistensinya. Padahal untuk memahami sebuah makna dalam bahasa Arab ada ketentuannya, sesuai apa yang ada pada hadits dan ushul fiqih.
Muhammad Husein Abdullah dalam kitabnya, Mafahim Islamiyah menjelaskan untuk menentukan makna lafaz-lafaz, yang pertama kali harus diteliti adalah makna syara, kalau ada makna yang diambil adalah makna syaranya. Bahkan jika tidak ada makna bahasanya, maka yang digunakan adalah makna bahasa baru, makna majasi. Secara syara, makna jihad menunjukkan pada aktifitas kital (Perang) hal ini bisa dibuktikan dengan nash-nash terkait jihad, diantaranya dalil pada Al-Quran, surat at-Taubah ayat 41 yang berbunyi:
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ
لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
kemudian dalam Q.S al-Hajj ayat 78, yaitu:
وَجَٰهِدُوا۟ فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ ۚ هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعْتَصِمُوا۟ بِٱللَّهِ هُوَ مَوْلَىٰكُمْ ۖ فَنِعْمَ ٱلْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ ٱلنَّصِيرُ
Artinya: “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”
Adapun dalil as-Sunnah, Rasulullah SAW bersabda:
"Wajib atas kalian berjihad di jalan Allah SWT. karena sesungguhnya jihad di jalan Allah SWT. itu merupakan salah satu pintu dari pintu-pintu Syurga dan Allah akan menghilangkan dengannya dari kesedihan dan kesusaha" (HR. al-Hakim dan Ahmad)
Dilihat dari asbabun nuzulnya, dari penafisran para muffasir muktabar, makna jihad berekuivalen dengan kital (perang) seperti yang difirmankan Allah SWT. dalam Q.S at-Taubah ayat 29, yaitu:
قَٰتِلُوا۟ ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلْحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حَتَّىٰ يُعْطُوا۟ ٱلْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَٰغِرُونَ
Artinya: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. “
Syekh Taqiyuddin An-Nabani dalam kitab as-Syaksiyah Islamiyah jilid 2 menjelaskan definisi jihad, yaitu mencurahkan kemampuan untuk berperang di jalan Allah secara langsung atau dengan bantuan harta, pemikiran, memperbanyak perbekalan dan sebagainya. Al-Hafidz Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani rahimallah, dalam fathul baari menjelaskan bahwa jihad secara syar’i adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi kafirun dan secara impelementasi yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Jihad ada dua bentuk yaitu, pertama jihad secara Ofensif, dilakukan ketika kaum Muslimin memiliki Negara Khilafah. Jihad ini bertujuan untuk mendakwahkan Islam, salah satu contoh jihad ofensif pada masa Rasulullah SAW adalah perang Hunain dan perang Tabuk. Sedangkan pada masa Khilafah, jihad Ofensif ketika penaklukan Persia, Syam, Mesir, Andalusia, dan Semenanjung Balkan. Wajib dipahami bahwa jihad Ofensif adalah futuhat, berbeda dengan penjajahan dalam Kapitalisme. Futuhat bukan merampas kekayaan Alam, namun justru mengurus rakyat dalam Negara Islam dan mewujudkan kesejahteraan Islam.
Adapun jihad secara defensif, dilakukan saat kaum Muslimin mendapat serangan musuh yang membuat tanah mereka diduduki, kemerdekaan mereka dirampas di wilayah yang mereka tinggali. Jihad ini seperti jihad kaum Muslimin yang ada di Palestina yang melawan zionist Israel. Pada faktanya dengan adanya Syariat jihad, musuh Islam akan gentar pada kaum Muslimin, seperti pada masa Rasulullah dan ke-Khalifahan saat itu. Tidak ada negara yang berani menghinakan kaum Muslimin saat itu. Maka ketika ada sekelompok kaum Muslimin yang berdakwah memperjuangkan Islam agar semua hukum Syariat terlaksana, bukanlah tindakan menebar teror tapi justru mereka sedang menjalankan kewajiban yangv ditetapkan Allah, dalilnya Q.S Ali Imran ayat 104, yaitu:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”
Wallahualam bishawab.
Post a Comment