Memberantas habis si pelaku korupsi bagaikan mimpi di Negara Demokrasi, malah bahkan semakin leluasa dalam bertindak.
Tirto.id- Mimpi menggenjot budaya antikorupsi di masyarakat dan birokrasi pemerintah terbukti masih perlu upaya ekstra. Berdasarkan rilis terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), nilai indeks perilaku anti korupsi (IPAK) Indonesia 2023, mengalami penurunan dibandingkan dengan IPAK tahun 2022, menjadi sebesar 3,92 tahun lalu, nilai IPAK yang dirilis BPS mencatat angka 3,93.
IPAK merupakan indeks yang mengukur tingkat perilaku antikorupsi masyarakat dengan skala 0-5 pada level nasional. Semakin tinggi nilai IPAK atau mendekati 5, maka semakin tinggi budaya antikorupsi. Sebaliknya semakin rendah nilai IPAK, maka semakin menunjukkan budaya permisif korupsi di masyarakat.
Skor IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu indeks persepsi dan indeks pengalaman. Pelaksana tugas (plt) kepala BPS Amelia Adininggar Widyasanti menjelaskan data yang dikumpulkan dalam riset IPAK mencakup pendapat atau persepsi terhadap kebiasaan di masyarakat yang berhubungan dengan layanan publik dalam hal penyuapan, grtifikasi, pemasaran, nepotisme, serta sembilan nilai anti korupsi, termasuk kejujuran dan tanggung jawab.
"IPAK mengukur perilaku petyy corruption atau korupsi skala kecil yang dialami langsung oleh masyarakat, tidak mencakup grand corruption," kata Amelia di Kantor BPS, Jakarta, senin (6/11/2023).
Hasil IPAK 2023 menunjukkan, nilai indeks persepsi 2023 sebesar 3,82 atau meningkatkan 0,02 poin dibandingkan tahun 2022. Sebaliknya, indeks pengalaman 2023 menunjukkan angka, 3,96 yang berarti menurun sebesar 0,03 poin dibanding Indeks pengalaman 2022 (3,99).
Seperti yang kita ketahui korupsi seolah menjadi budaya di negeri ini, bagaikan mimpi di siang bolong bila berharap korupsi bisa diberantas di negeri ini.
Banyaknya koruptor yang tertangkap bukti bobroknya sistem Negara. Bahkan pembentukan lembaga anti korupsi pun tak mampu mencegah.
Mudahnya korupsi terjadi adalah satu keniscayaan dalam sistem sekuler kapitalis demokrasi. Apalagi sistem ini berbiaya tinggi dan sarat kepetingan oligarki.
Tambah lagi adanya keserakahan rusaknya intergrasi abdi negara, yang disilaukan dengan harta hingga merosotnya iman dan dengan mudahnya melakukan korupsi.
Ini diakibatkan karena hukuman yang tak setimpal bagi sang pelaku, kebanyakan yang kita amati kasus-kasus korupsi tidaklah tuntas dan seolah menghilang kabar beritanya.
Inilah bukti bobroknya hukum yang diterapkan saat ini, hukum yang lemah.
*Hukum Islam solusi problematika umat*
Berbeda jika di dalam hukum Islam takkan ada yang berani korupsi kalau pun ada Islam punya hukuman yang setimpal.
Di dalam Islam korupsi adalah tindak kemaksiatan, di dalam hukum Islam kemaksiatan adalah dosa besar dan Islam juga menerapkan dan membiasakan semua individu taat akan aturan dan mempunyai kontrol akan perbuatan yang akan dilakukan, Islam menerapkan setiap individu mempunyai tolak ukur halal dan haram, hingga setiap individu mempunyai ketakwaan yang hakiki, maka ada kontrol setiap perbuatan, karena setiap perbuatan ada penghisaban atau pertanggung jawaban di akhirat kelak sesuai dengan apa yang individu tersebut lakukan.
Dan Islampun mempunyai Undang-undang atas perbuatan atas individu tersebut lakukan.
Berikut Undang-undang Islam:
Kholifah melegalisasikan hukum-hukum syara tertentu akan diberlakukan sebagai UUD dan UU jika khalifah melegalisasikan hukum-hukum syara, maka hukum itu menjadi satu-satunya hukum syara yang harus dilaksanakan.
Dan seketika itu hukum tersebut menjadi UUD yang mengikat dan harus ditaati oleh setiap individu baik lahir maupun batin.
Negara tidak boleh berlaku diskriminatif terhadap warganya dalam aspek hukum, peradilan, pengaturan urusan umat, dan lain-lain. Negara harus memandang semua warganya dalam pendangan sama tanpa melihat unsur, agama, warna kulit atau yang lainnya.
Negara wajib melaksanakan syariat Islam bagi seluruh warga Negara, baik Muslim maupun non Muslim, berdasarkan arahan-arahan berikut ini:
Negara wajib melaksanakan hukum Islam kepada kaum muslim tanpa perkecualian.
Menjaga pemberlakuan semua hukum-hukum Islam terhadap kaum muslimin tanpa kecuali.
Negara melaksanakan hukum-hukum syara dan seluruh persoalan syari'at Islam, baik menyangkut muamalah,
sanksi-sanksi sumpah, sistem pemerintahan, ekonomi, maupun lainnya.
Pemberlakuannya mengikat warga muslim dan non muslim, juga berlaku pada pihak-pihak yang terikat perjanjian dengan negara Islam.
Kelompok-kelompok masyarakat yang minta perlindungan pada negara, dan semua orang yang berada di bawah kekuasaan Islam, sebagaimana juga berlaku bagi rakyat kecuali para duta, konsul, utusan dan siapa saja yang berfungsi seperti itu, sebab, mereka memiliki peran untuk menjaga diploma.
Sungguh luarbiasa apabila Islam diterapkan. Islam solusi problematika umat, kembali kepada syariat Islam adalah solusi tepat saat ini karena banyaknya kerusakan-kerusakan yang dilahirkan oleh sistem kapitalisme sekulerisme terutama rusaknya moral individu, maka dengan Islamlah yang bisa merubah akhlak yang rusak menjadi akhlak yang mulia.
Wallahua'lam bisowab.
Post a Comment