Maraknya Peredaran Obat Aborsi Ilegal

 


Oleh Rukmini 

Aktivis Muslimah


Kasus penjualan obat ilegal untuk aborsi terus terjadi, baru-baru ini Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkap kasus pengedaran obat keras yang dipergunakan untuk praktik  aborsi ilegal yang dilakukan seseorang yang bukan dokter, tapi mengatasnamakan dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasar resep dokter.


Obat tersebut dijual lewat akun Facebook yang dikemas dengan membuka konsultasi tentang aborsi layaknya seperti petugas kesehatan yang memiliki izin. Menurut tersangka, praktik ini sudah sejak 2021 dan setelah dicek terdapat 20 korban. Dalam melakukan aborsi, tersangka menggunakan obat keras jenis CM tablet 200 Mcg yang dijual seharga Rp1,5 juta per satu setrip atau 10 butir kepada para korban. Tersangka membeli  12 setrip dengan harga Rp2,5 juta dan menjualnya kembali Rp1,5 juta per setrip kepada para korban. Para tersangka terancam hukuman 5 s/d 12 tahun penjara, dengan terjerat pasal 435 & UU No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan.


Maraknya aborsi sejatinya menjadi penanda rusaknya masyarakat. Generasi saat ini telah terjerumus dalam pergaulan bebas, hampir setiap hari kita di suguhkan berita yang menggambarkan kehidupan percintaan muda-mudi yang berujung pada "Married by Accident" (MBA), pembuangan bayi hasil hubungan di luar nikah hingga praktik aborsi. Perilaku remaja yang mendewakan kebebasan bertingkah laku termasuk dalam bergaul dengan lawan jenis merupakan buah dari sistem rusak.


Sistem pendidikan sekuler yang diterapkan di negeri ini telah menanamkan cara pandang hidup sekuler pada generasi, yaitu cara pandang yang menjauhkan aturan agama dalam mengatur kehidupan. Agama hanya dipakai saat melaksanakan ibadah ritual, sementara saat bergaul dengan lawan jenis mereka tidak lagi menstandarkannya pada aturan agama, alhasil standar yang digunakan saat bertingkah laku adalah kebebasan.


Aktivitas ikhtilat, pacaran, zina menjadi hal biasa mereka lakukan, aborsi dan pembuangan bayi pun tak terhindarkan. Media informasi pun kerap kali memberikan tontonan yang tidak menuntun yang mendorong generasi untuk bersikap liberal. Hampir semua tayangan di media berupa film, sinetron dan iklan berbau pornografi, hal ini tentu memberikan rangsangan munculnya naluri seksual (Gharizah Nau) bagi generasi. Adanya rangsangan yang terus menerus tentu akan menimbulkan gejolak syahwat yang menuntut pemenuhan, tak heran muncul banyak kasus pemerkosaan dan perzinaan.


Mirisnya pada saat yang sama "aborsi aman" justru dikampanyekan untuk mencegah kematian ibu dan berbagai risiko lainnya.


Kaum feminis lantang menyuarakan bahwa hak reproduksi harus di berikan kepada perempuan termasuk dalam menentukan apakah akan mempertahankan janin dalam kandungannya atau mengaborsinya. Ide ini merupakan bagian dari faham liberal yang di gaungkan Barat di dunia, oleh karena itu penyelesaian aborsi yang banyak dipicu oleh pergaulan bebas tidak akan pernah usai selama sistem sekuler-kapitalisme tetap eksis di negeri ini.


Sungguh hadirnya sistem yang menerapkan Islam secara kaffah akan mampu menghapuskan perilaku-perilaku rusak dan merusak. Sistem Islam melarang perbuatan zina dan upaya pembunuhan manusia seperti aborsi dan pembuangan bayi. Perbuatan tersebut di haramkan oleh Allah Swt.


Sistem Islam tidak akan memfasilitasi adanya layanan "aborsi aman" sebab pada dasarnya Islam tidak mengakui adanya hak reproduksi. Negara dalam sistem Islam akan senantiasa membentuk setiap individu yang bertakwa, sehingga setiap individu menyadari tentang halal haram, baik buruk, terpuji ataupun tercela. Individu dalam sistem Islam sangat memahami tujuan hidupnya, yaitu hidup untuk beribadah kepada Allah Swt., mereka akan menjauhi perilaku maksiat dan selalu berusaha untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Begitupun masyarakat dalam sistem Islam akan menjadi masyarakat yang peduli, melakukan amar makruf nahi mungkar. Alhasil aktivitas maksiat apapun, termasuk pergaulan bebas hingga aborsi mampu dicegah. Jikapun maksiat itu terjadi, maka negara akan memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya yang bersandar kepada sistem sanksi Islam yang mampu mencegah dan memberi efek jera bagi pelaku maksiat.


Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post