Aktivis Muslimah Jakarta
Masyarakat gempar setelah polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang terjadi di sebuah klinik dan salon kecantikan di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur. Bahkan Pak RT syok saat dirinya sadar telah tertipu oleh pemilik salon tersebut. Namun pemilik tak bisa berkelit karena adanya barang bukti berupa tulang belulang di dalam septic tank klinik tersebut. (Tribunnews, 5/1/2023)
Aborsi seperti fenomena gunung es yang tampak kecil di permukaan, namun besar di dalam lautan. Terbongkarnya salah satu tempat aborsi berkedok klinik kecantikan adalah contoh kecil saja praktik aborsi yang ketahuan, karena yang tidak ketahuan pasti masih banyak lagi.
Namun yang perlu disoroti adalah maraknya kasus aborsi menjadi bukti bahwa telah terjadi dekadensi moral generasi. Generasi terjerumus pergaulan bebas, hamil di luar nikah hingga melakukan aborsi. Semua ini adalah buah diterapkannya sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan membuat generasi jauh dari nilai-nilai Islam.
Ditambah sistem hidup liberal yang menjadikan kebebasan sebagai pilarnya, diantaranya kebebasan berpendapat dan bertingkah laku. Atas nama hak asasi manusia, setiap orang boleh melakukan apa saja selama tidak merugikan pihak lain. Zina dibolehkan asal suka sama suka, dan ketika terjadi kehamilan di luar nikah dan keduanya tidak menginginkan bayi tersebut aborsi menjadi jalan keluarnya.
Di beberapa negara Barat seperti Amerika telah melegalkan aborsi. Bahkan aborsi aman sengaja dikampanyekan untuk mencegah kematian ibu dan berbagai risiko lainnya. Menurut mereka setiap perempuan punyak hak reproduksi, jadi ia bebas memilih mau melahirkan anaknya atau aborsi.
Sedangkan di Indonesia aborsi dalam KUHP adalah tindak pidana yang pelakunya bisa diancam penjara. Namun dalam UU Kesehatan aborsi dibolehkan bila ada dua kondisi yaitu; indikasi darurat medis dan kehamilan akibat pemerkosaan.
Hukum Aborsi dalam Islam
Menurut Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Nizham Ijtima'i fiil Islam, haram hukumnya melakukan aborsi pada janin yang sudah berusia 40 hari. Sebab pada usia tersebut, janin telah mempunyai ciri-ciri sebagai manusia yang terpelihara darahnya. Apalagi jika janin sudah berusia 120 hari, maka sudah ditiupkan ruh pada janin tersebut. Maka melakukan aborsi sama hukumnya dengan membunuh manusia seutuhnya.
Allah Swt. berfirman: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu." (QS. Al An'aam: 151)
Dalam ayat lain:
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara')." (QS. Al Isra: 33)
Pada masa Nabi Saw. ada seorang wanita yang menggugurkan kandungan wanita lain kemudian dihukum dengan membayar diyat atau denda. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis: "Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satunya melempar yang lainnya hingga gugur kandungannya. Maka Rasulullah memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak perempuan." (HR. Bukhari Muslim)
Bahkan jika janin diperkirakan cacat, dia tetap punya hak untuk hidup, maka tetap haram menggugurkannya kecuali jika keberadaan janin tersebut mengancam keselamatan jiwa ibu, maka diperbolehkan aborsi. Kaidah fikih menyatakan: "Keadaan darurat membolehkan apa-apa yang diharamkan."
Islam Solusi Dekadensi Moral Generasi
Islam adalah sistem hidup yang komprehensif. Islam mampu mengatasi segala problematika kehidupan manusia termasuk masalah dekadensi moral generasi. Dalam Islam negara wajib membina ketakwaan setiap individu dan memastikan mereka terikat dengan hukum syara.
Penanaman akidah Islam yang kuat dimulai dari dalam keluarga dengan menempatkan ibu sebagai madrasatul ula. Kemudian dilanjutkan dengan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang tujuannya adalah membentuk kepribadian Islam. Sehingga melahirkan generasi yang bertakwa dan berakhlak mulia.
Di lingkungan, masyarakat berperan menjaga generasi dengan melakukan ammar amkruf nahi mungkar. Negara pun memiliki peran penting mulai dari memblokir media-media yang menayangkan pornografi dan pornoaksi, menutup tempat-tempat maksiat, dan memberikan sanksi kepada pelaku zina dan aborsi sesuai syariat Islam.
Jika semua elemen menjalankan perannya masing-masing, insya Allah masalah dekadensi moral generasi dapat teratasi. Namun semua itu bisa terwujud jika syariat Islam diterapkan secara keseluruhan tidak setengah-setengah. Sejarah telah membuktikan bagaimana daulah Islam berhasil melahirkan generasi yang cemerlang yang tidak hanya faqih fiiddin, tapi juga unggul dalam sains dan teknologi.
Wallahualam bissawab.
Post a Comment