Oleh Vina Meilany
Pendidik
Generasi dan Aktivis Muslimah
Sudah merajarelanya judi di negeri ini. Pemerintah sudah mengupayakan pemblokiran situs-situs judi online, tetapi pemblokiran tersebut belum membuahkan hasil.
CNBC Indonesia,
Jakarta (Selasa, 17/10/2023) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak
sangat pesat di tengah masyarakat.
"Sekarang
ini Indonesia sudah masuk darurat judi online. Kita tidak bisa biarkan lebih
lama karena keluhan-keluhan sudah cukup banyak. " kata Wakil Menteri
Kominfo Nezar Patria.
Maraknya
perjudian online di tengah masyarakat, tidak akan lepas dari cara pandang hidup
sekuler kapitalisme yang menjangkiti mereka. Jika tidak diselesaikan hingga
akar masalahnya, kemaksiatan berupa judi online tidak akan pernah tuntas.
Kebahagiaan hidup hanya distandarkan pada kesenangan materi. Maka tidak heran
masyarakat cenderung menghalalkan segala cara demi meraih materi yang
diinginkannya, serta masyarakat mengabaikan standar halal haram dalam
kehidupan.
Banyaknya
pengangguran yang menimpa negeri ini, karena sulitnya mendapatkan pekerjaan dan
membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam judi online. Kemiskinan
juga bisa menjadi pendorong terjeratnya seseorang dalam judi online dengan
mendapat keuntungan.
Dalam
menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah selama ini masih melakukan
langkah-langkah yang bersifat tambal sulam. Dengan mudahnya dikembalikan,
situs-situs judi online yang telah diblokir. Oleh karena itu sangat nampak
bahwa negara tidak serius memberantas judi online di negeri ini. Akibatnya cara
pandang hidup sekuler kapitalis yang meluas di masyarakat.
Lepas tangannya
negara dalam mengurusi urusan rakyat, dalam memberantas kejahatan dan
kemaksiatan tidak secara tuntas. Inilah cerminan negara yang menerapkan sistem
kapitalisme sekuler. Sungguh, penerapan sistem kapitalisme sekuler
menumbuhsuburkan perjudian di negeri ini.
Islam adalah solusi
Islam telah
mengharamkan judi secara mutlak. Dengan diterapkannya aturan Islam, persoalan
judi online akan tuntas. Sistem yang menerapkan aturan Islam akan menutup semua
celah masuknya perjudian.
Aturan Islam
menjadikan umat standar kebahagiaannya hanya pada ridha Allah Ta'ala, bukan
kesenangan duniawi. Mereka akan menjauhi kemaksiatan termasuk perjudian. Sebab
keharaman judi adalah jelas dalam Al Qur'an.
Allah Subhanahu
Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ
اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ
رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai
orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban
untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu
beruntung."
(QS. Al-Ma'idah
: 90)
Masyarakat dalam
Islam merupakan masyarakat Islami, mereka akan melakukan aktivitas amar ma'ruf
nahi munkar. Selain itu, negara yang menerapkan hukum Islam akan memutus mata
rantai perjudian. Perjudian dalam bentuk apapun jelas diharamkan dalam Islam.
Oleh karena itu,
negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian baik
bandar, pemain maupun pihak yang promosikannya. Negara juga akan memblokir
situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih
untuk membuatnya tidak bisa muncul lagi.
Jika negara
menemukan praktik perjudian maka akan diberikan sanksi (uqubat). Sanksi dalam
Islam ini tentu saja memiliki dua fungsi, yaitu zawajir (pencegah dari
kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat). Oleh karena itu,
hanya Islam yang mampu memberantas praktik perjudian dengan tuntas.
Wallahu'alam
Bishawab.
Post a Comment