Maraknya Judi Online di Tengah Masyarakat

 


Oleh Vina Meilany

Pendidik Generasi dan Aktivis Muslimah

 

Sudah merajarelanya judi di negeri ini. Pemerintah sudah mengupayakan pemblokiran situs-situs judi online, tetapi pemblokiran tersebut belum membuahkan hasil.

 

CNBC Indonesia, Jakarta (Selasa, 17/10/2023) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah masyarakat.

 

"Sekarang ini Indonesia sudah masuk darurat judi online. Kita tidak bisa biarkan lebih lama karena keluhan-keluhan sudah cukup banyak. " kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria.

 

Maraknya perjudian online di tengah masyarakat, tidak akan lepas dari cara pandang hidup sekuler kapitalisme yang menjangkiti mereka. Jika tidak diselesaikan hingga akar masalahnya, kemaksiatan berupa judi online tidak akan pernah tuntas. Kebahagiaan hidup hanya distandarkan pada kesenangan materi. Maka tidak heran masyarakat cenderung menghalalkan segala cara demi meraih materi yang diinginkannya, serta masyarakat mengabaikan standar halal haram dalam kehidupan.

 

Banyaknya pengangguran yang menimpa negeri ini, karena sulitnya mendapatkan pekerjaan dan membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam judi online. Kemiskinan juga bisa menjadi pendorong terjeratnya seseorang dalam judi online dengan mendapat keuntungan.

 

Dalam menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah selama ini masih melakukan langkah-langkah yang bersifat tambal sulam. Dengan mudahnya dikembalikan, situs-situs judi online yang telah diblokir. Oleh karena itu sangat nampak bahwa negara tidak serius memberantas judi online di negeri ini. Akibatnya cara pandang hidup sekuler kapitalis yang meluas di masyarakat.

 

Lepas tangannya negara dalam mengurusi urusan rakyat, dalam memberantas kejahatan dan kemaksiatan tidak secara tuntas. Inilah cerminan negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler. Sungguh, penerapan sistem kapitalisme sekuler menumbuhsuburkan perjudian di negeri ini.

 

Islam adalah solusi

 

Islam telah mengharamkan judi secara mutlak. Dengan diterapkannya aturan Islam, persoalan judi online akan tuntas. Sistem yang menerapkan aturan Islam akan menutup semua celah masuknya perjudian.

 

Aturan Islam menjadikan umat standar kebahagiaannya hanya pada ridha Allah Ta'ala, bukan kesenangan duniawi. Mereka akan menjauhi kemaksiatan termasuk perjudian. Sebab keharaman judi adalah jelas dalam Al Qur'an.

 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

 

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

 

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

(QS. Al-Ma'idah : 90)

 

Masyarakat dalam Islam merupakan masyarakat Islami, mereka akan melakukan aktivitas amar ma'ruf nahi munkar. Selain itu, negara yang menerapkan hukum Islam akan memutus mata rantai perjudian. Perjudian dalam bentuk apapun jelas diharamkan dalam Islam.

 

Oleh karena itu, negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian baik bandar, pemain maupun pihak yang promosikannya. Negara juga akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih untuk membuatnya tidak bisa muncul lagi.

 

Jika negara menemukan praktik perjudian maka akan diberikan sanksi (uqubat). Sanksi dalam Islam ini tentu saja memiliki dua fungsi, yaitu zawajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat). Oleh karena itu, hanya Islam yang mampu memberantas praktik perjudian dengan tuntas.

 

Wallahu'alam Bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post