Mampukah Negara Memberantas Judi Online ?


Oleh: Lilik Solekah, SHI. 
(Ibu Peduli Generasi)


 

Judi di negeri ini sudah merajalela, upaya pemberantasan sudah dilakukan, sayangnya hanya domain saja, sehingga tetap mudah muncul kembali dengan nama lain. Bahkan hari ini tanggal 12 November 2023, diberitakan diberbagai media termasuk Kantor Berita Aceh (KBA) bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kartu keanggotaan kasino judi atas nama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Dari sini meski kita pahami, bahwa judi di negeri ini tidak dari kalangan rakyat jelata saja yang butuh uang untuk kehidupanya sedang pilihanya jalan praktis untuk mendapatkannya, namun bahkan dari kalangan penguasa yang sudah bergelimang harta. Berarti tak sekedar motif kekurangan ekonomi. Namun sudah pada tataran rakus yang akut akan harta dan kebahagiaan duniawi.


Dilansir dalam media Antara telah diamankan polisi empat orang pemuda yang tengah asyik nongkrong di salah satu kafe yang ada di Kota Gorontalo, sambil bermain judi slot menggunakan ponsel android, itupun dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan kafe yang dijadikan tempat berkumpulnya para penjudi online. Mapolres gorontalo mengatakan bahwa kasus judi online di Indonesia sudah berstatus darurat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritas. Pemberantasan dan juga upaya pemberantasan judi di negeri ini sudah dengan bwrbagai upaya dilakukan seperti halnya bang Rhoma Irama yang mrlalui lagu dangdutnya. Keinginanya juga agar para penjudi ini sadar dan tidak melakukan praktek judi lagi. Begitupun polisi negeri ini dari penulis kecil tahun 80 an, di ranah pelosok pun ada para penjudi. Namun hingga kini justru lrbih mahir dan menggunakan kecanggihan teknoligi sebagai penyebar ambisi mereka.


Judi online yang terjadi di mana-mana ini butuh kerjasama banyak pihak dan membutuhkan keseriusan negara dalam memberantasnya. Negara tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya judi online. Karena jika yang ditangkap hanya manusia cabang- cabang, pemain bawah saja tidak akan bisa selesai permasalahan ini sampai kapanpun. Dan memang pemberantasan secara tuntas dalam sistem kapitalisme itu rasanya tidak mungkin dapat diwujudkan. Mengapa demikian? Karena dalam sistem kapitalisme meniscayakan dimana ada perbuatan yang akan menghasilkan uang akan dilakukan tanpa melihat halal dan haram.


Bertolak belakang dengan sistem Islam, yang mengukur setiap perbuatannya dengan standar yang pasti yaitu halal haram. Dalam sistem Islam ada aturan yang mengharamkan judi, sehingga ada kewajiban menutup semua celah perjudian, baik online maupun offline. Seperti yang Allah firmankan dalam Quran Surat An Nisa' ayat 43 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."


Sistem Islam mewajibkan para penguasa berupaya mewujudkan kesejahteraan. Sehingga  masyarakatnya tidak menjadikan keharaman sebagai alternatif memenuhi kebutuhan hidupnya.


Islam juga membina pemahaman umat sehingga umat dengan sadar meninggalkan perjudian karena landasan iman. Bukan paksaan manusia. Sehingga dari sistem Islam tidak akan memunculkan penjudi baik kelas teri apalagi yang kelas kakap.


Orang-orang yang beriman tidak akan pernah mau menjalankan aktifitas yang sia-sia apalagi yang mendatangkan dosa. Karena setiap tingkahnya akan diukur dengan keridhoan Allah ta'ala. 


Maka dari sini hanya dengan sistem Islam lah judi di segala lini dan kondisi akan mampu diberantas hingga akarnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post