(Aktivis Muslimah)
Air merupakan salah satu SDA yang ada di negara kita Indonesia. Selain itu juga air merupakan salah satu sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Manusia, hewan, dan tumbuhan semuanya itu membutuhkan air buat berlangsungnya kehidupan. Manusia menggunakan air buat mandi, wudhu, minum, masak dan juga di berbagai sektor lainnya. Pada intinya keberadaan air sangat di butuhkan.
Tapi pada akhir-akhir ini banyak wilayah yang mengalami kekeringan dikarenakan musim kemarau yang berkepanjangan, sehingga banyak warga yang kekurangan air bersih. Apabila ingin mendapatkan air bersih, ada di sebagian wilayah yang warganya harus berjalan beberapa kilometer demi mendapatkan air bersih. Bahkan ada juga wilayah yang benar-benar kesulitan mendapatkan air bersih terpaksa harus meminum air kotor dan juga keruh. Namun sayangnya di tengah-tengah perjuangan mereka demi mendapatkan air yang bersih, masih kita lihat begitu banyaknya air mineral yang di perjualbelikan oleh berbagai perusahaan. Sungguh miris sekali, dengan apa yang terjadi sekarang ini. Karena sistem sekarang ini yang terjadi. Sistem kapitalisme memang segala sesuatu itu di lihat dari materi. Jadi yang punya modal bisa mendapatkan segalanya. Padahal seharusnya sumber air itu tidak boleh di miliki oleh individu, tetapi seharusnya itu di kelola oleh negara demi kesejahteraan masyarakat.
Namun baru - baru ini ada kasus bahwa setiap kita mau menggunakam air tanah kita harus ada izin dari Menteri ESDM. Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diteken pada 14 September lalu.
Plt Kepala Badan Geologi ESDM, Muhammad Wafid, merilis pernyataan resmi yang menjabarkan lebih lanjut maksud aturan tersebut. Air merupakan kebutuhan umum, seharusnya negara menyediakan secara gratis dan juga mengusahakan dengan berbagai cara demi tercukupinya kebutuhan primer ini. Dengan harus membayar air pada jumlah tertentu, negara jelas melakukan kapitalisasi atas sumber daya air.
Mirisnya, saat masyarakat susah mendapatkan air bersih, negara memberi ijin pengelolaan air oleh Perusahaan yang tentunya memiliki modal besar. Juga memberi ijin berbagai industri, termasuk hotel, apartemen dll yang memiliki modal dan alat lengkap.
Melihat hal tersebut maka islam memberikan solusinya. Merusak kelestarian sumber daya air merupakan tindakan yang dilarang Allah SWT. Sejarah Islam juga memberikan pelajaran untuk pemerintah agar memberikan pengaturan pengelolaan yang mengutamakan kemaslahatan rakyat secara adil dan merata.
Khilafah berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyatnya salah satunya air. Sumber air di dunia ini diposisikan sebagai kepemilikan umat. Sebab ketiadaannya atau penguasaan oleh segelintir pihak akan mengantarkan bahaya bagi pihak lain. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya
"Kaum muslim berserikat dalam 3 perkara padang rumput, air, dan api".(H.R Abu dawud dan Ahmad).
Air tidak boleh di komersialisasi atau kapitalisasi demi kepentingan pihak tertentu. Keuntungan sumber daya air di alam ini di peruntukan untuk umat. Pihak swasta boleh-boleh saja mengkonsumsi air sebab mereka adalah bagian dari umat. Namun mereka di larang menggunakan alat pengeboran.
Pengelolaan air yang bersih dilakukan oleh negara dan di distribusikan secara gratis. Negara akan membuat bendungan, penampungan air dan danau.
Sungguh hanya penerapan islam berada di intitusi khilafah yang mampu mewujudkan itu semua.
Wallahu a'lam bish shawab
Post a Comment