Izin Freeport Diperpanjang, Siapa Yang Untung?


Oleh: Lilik Solekah, SHI. 
(Ibu Peduli Generasi)


Habiskan seakar akarnya mumpung berkuasa itu mungkin kata yang pantas kita sematkan pada oknum penguasa yang super rakus saat ini. Pasalnya meski kontrak tambang PT Freeport Indonesia berakhir 2041, pemerintah kini sudah membuka opsi untuk memperpanjang kontrak. Kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) milik perusahaan asal Amerika Serikat itu. Freeport disebut-sebut bakal mendapat perpanjangan kontrak sampai 20 tahun lamanya setelah 2041 yang berarti hingga 2061. Hal tersebut juga diberitakan dalam media kompas 16/11/2023.


Freeport sendiri telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041. Dan izin pertambangan terintegrasi itu bisa diperpanjang terus selama cadangan masih ada.


Sungguh ironis, dimana hati nurani para penguasa rakus itu?  di sisi yang lain rakyat telah sengsara. Namun negara tak mampu mengelola sumber daya alam yang melimpah dan justru diserahkan pada asing.


Keserakahan dan ketidakberdayaan, ketiadaan kedaulatan, ketidakmampuan mengelola sumber daya alam negara ini hanya ada dalam sistem yang tidak menerapkan Islam secara kaffah. Sistem kapitalisme liberal akan meniscayakan tidak pedulinya dengan bangsa, tidak pedulinya dengan rakyatnya karena yang ada hanya kepentingan individu belaka.


Sedang dalam sistem Islam kaffah hal itu tidak akan terjadi. Islam Hadir tidak hanya sebagai agama ritual belaka. Namun Islam merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan manusia bahan seluruh makhluk hidup, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Ingatlah Allah SWT telah berfirman:


“Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri,” (TQS an-Nahl [16]: 89).


Islam menempatkan kekayaan alam adalah masuk bagian dari kepemilikan umum. Maka kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Namun untuk hasilnya wajib diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. 


Begitupun sebaliknya, Islam mengharamkan kepada siapa saja yang menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu maupun swasta terlebih lagi pada asing.


Salah satu  pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum yaitu merujuk pada sabda baginda Rasulullah saw.: Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah). Kemudian,Rasul saw juga bersabda:Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah).


Maka sudah selayaknya sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena semua perkara dan persoalan kehidupan termasuk juga dalam masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. Allah berfirman dalam Quran Surat Al Hasyr: 7 yang artinya: "Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah (dan amalkan). Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah sangat pedih azab-Nya".


Dengan pengelolaan yang tepat dengan asas Sistem Islam Kaffah yang diterapkan maka tidak akan lagi sumberdaya Alam yang dikelola oleh segelintir orang baik pengusaha lokal maupun asing. 


Dengan demikian sumber daya alam indonesia yang berlimpah ini juga mampu mensejahterakan rakyat secara keseluruhan. Mari campakkan sistem kapitalisme liberal dan kembali pada sistem islam yang menjamin kesejahteraan manusia. Negara yang kita idamkan yaitu baldatun toyyibatun warobbun ghofur fa insya Allah akan kita rasakan.

Post a Comment

Previous Post Next Post