Member Mustanir
Saat ini, penyimrpangan seksual sudah sangat mengkhawatirkan, menyasar berbagai kalangan. Hal tersebut telah mendorong Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto, yang akrab dipanggil Kang Sugih agar segera membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menanganinya.
Kang Sugih yang juga merupakan legislator dari Fraksi Golkar mengungkapkan bahwa penyimpangan seksual dari dulu sudah cukup banyak, termasuk di pesantren. Data statistik Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung mengungkap banyaknya kasus seperti LGBT, pemerkosaan, pedofil dan perilaku sex bebas lainnya. Atas dasar tersebut agar tidak terjadi penyebaran yang lebih luas pihaknya akan mendorong Kabupaten Bandung untuk mengambil langkah pencegahan yaitu dengan memaksimalkan sosialisasi baik pada tingkat eksekutif maupun di DPRD. ( Bedanews, 9/11/2023)
Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil pengamatan dan Data Statistik (DP2KBP3A) permasalahan penyimpangan seksualit sempat menyita perhatian karena grafiknya yang sempat meningkat. Untuk itu pihaknya mendorong untuk diterbitkan Raperda dan Peraturan Bupati yang diharapkan bisa menjadi rambu-rambu bagi para pelaku agar kasus-kasus dapat dicegah dan diminimalisir.
Usulan Raperda untuk pencegahan penyimpangan seksual sekilas nampak bisa menjadi solusi. Namun permasalahannya, kasus yang sudah menyebar ke berbagai pelosok negeri tidak bisa diselesaikan dengan solusi parsial. Selama tidak menyentuh akar permasalahannya, maka kasus akan terus bermunculan.
Demokrasi inti ajarannya adalah liberal atau kebebasan; kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berprilaku. Ide kebebasan inilah yang telah menyuburkan berbagai penyimpangan seksual tak terkecuali di pesantren. Maka selama ide liberal atau kebebasan masih diagung-agungkan, agama (Islam) tidak jadi panduan, kerusakan kehidupan akan sulit dicegah.
Negara penganut demokrasi di seantero dunia hampir sama kondisinya, marak dengan berbagai penyimpangan seksual. LGBT malah diakui di beberapa negara atas nama HAM. Negeri-negeri muslim termasuk Indonesia, sampai hari ini walaupun tidak terang-terangan melegalkan LGBT, tapi faktanya juga membiarkan.
Indonesia mayoritas muslim, namun sayang agama dipasung, sama sekali tidak berperan menjadi pengatur dalam masalah keseharian, tetapi hanya boleh ada dalam masjid dan dalam ibadah mahdhah saja.
Yang dominan mengatur kehidupan adalah Ide liberal, yang membuka pintu penyimpangan seksual. Media dibiarkan tanpa filter dan massif menayangkan tontonan yang tidak menuntun yaitu pornografi dan pornoaksi, membuat para remaja susah dikendalikan.
Maka selama demokrasi dijadikan acuan mengatur negeri ini, maka selama itu pula permasalahan penyimpangan seksual tidak akan mampu dicegah ataupun diminimalisir.
Berbeda dengan Islam, begitu sempurna syariat-Nya yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. Aturan dari Sang Maha Pencipta, Maha Pengatur dan Maha Mengetahui yang terbaik untuk hambanya agar terhindar dari marabahaya baik di dunia maupun di akhirat. Allah telah mengatur dari semua aspek kehidupan termasuk pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bisa mengakibatkan penyimpangan seksual, melalui firman-Nya:
“Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina perbuatan keji dan buruk” (QS Al-Isra:32)
Jelas sekali ayat ini menyampaikan larangan mendekati zina. Aturan ini harusnya dikaji oleh setiap muslim termasuk orangtua, guru, masyarakat dan juga remaja. Selain ayat tersebut masih banyak peraturan lainnya, seperti perintah menundukan pandangan, kewajiban menutup aurat dengan sempurna kecuali wajah dan telapak tangannya, melarang seorang perempuan melakukan perjalanan seorang diri lebih dari sehari semalam kecuali ditemani mahramnya, dilarang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath), dilarang berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram (berkhalwat) dan masih banyak lagi aturan yang akan menyelamatkan mereka dari berperilaku bebas.
Seperangkat aturan Islam tersebut merupakan pencegahan. Jikapun terjadi kasus di tengah masyarakat, maka negara akan menerapkan sanksi yang tegas, sehingga kasus tidak berulang. Negara yang memerapkan syariat tidak akan membiarkan ide kebebasan berkembang di tengah masyarakat. Karena faham betul, ide tersebut bisa melemahkan masyarakat terlebih merugikan akhiratnya.
Negara yang mampu menjaga umatnya dari kerusakan hanyalah negara yang menerapkan syariat Allah Yang Maha Sempurna sehingga kehidupan tanpa banyak penyimpangan akan terwujud.
Wallahu ‘alam bishshawwab.
Post a Comment