Hanya Islam Solusi Tuntas Berangus Judi Online Hingga Ke Akar Akarnya


Oleh: Putri Sakinatul Kirom 
(Mahasiswi)



Judi online kian marak dan memprihatinkan di negeri ini, bagaimana tidak kebiasaan haram ini kian menjangkiti berbagai kalangan yang memburu materi duniawi.


Bahkan saat ini Indonesia bisa dikatakan 'darurat judi online' hal ini berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru baru ini yang mencengangkan.


Dalam laporan itu PPATK mengungkap sebanyak 2,2 juta warga berpenghasilan rendah alias miskin rela menggelontorkan dana demi bermain judi online. Yang sebelumnya juga PPATK mengungkap total perputaran dana terkait judi online pada periode 2017-2022 mencapai Rp 190.265.249.786.831 (Rp 190 triliun). 


“Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 hingga 2022 mencapai lebih dari 52 T,” demikian keterangan tertulis PPATK dari Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Senin (dikutip www.cnnindonesia.com 27/9/2023).


Fakta diatas menguak bahwa kasus judi online layaknya seperti fenomena gunung es, meski dianggap sepeleh namun nyatanya kasus ini banyak berdampak pada masyarakat.


Fenomena ini merupakan dampak dari kemajuan teknologi. Dalam hal ini kemajuan teknologi dalam kehidupan kapitalistik. Dan terbukti membawa banyak dampak negatif, bukan hanya kalangan dewasa, kalangan muda pun ikut terjerat didalamnya. 


Ironis memang, bagaimana tidak kemajuan teknologi yang seharusnya digunakan untuk mempermudah komunikasi dan sarana media untuk belajar justru di zaman ini banyak digunakan untuk hal hal yang negatif salah satunya membuat masyarakat menjadi pecandu judi online.


Mengingat judi online dinilai sebagai langkah cepat untuk memperoleh uang. Judi online semakin diminati karena banyaknya masyarakat penganggur yang disebabkan oleh sulitnya memperoleh pekerjaan. 


Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam judi online. Belum lagi masalah kemiskinan yang juga menjadi pendorong masyarakat untuk mengadu peruntungan melalui cara ini.


Pasalnya dalam judi online keuntungan yang ditawarkan memang sangat menarik dan bermacam-macam karena per perhitungan keuntungannya berkali-kali lipat dari jumlah taruhan yang dipasang jika menang. 


Namun kalau kalah, si pelaku akan mencoba bermain lagi dengan iming-iming keuntungan yang ditawarkan, dan seterusnya berulang-ulang.


Meskipun negara kerap kali melakukan upaya pemblokiran untuk menghentikan aktivitas haram ini, namun dalam hal ini, upaya pemblokiran saja tentu tidak cukup jika tidak disertai dengan perubahan perilaku masyarakat. 


Penerapan sistem sekuler kapitalisme terbukti telah gagal membentuk individu yang takut akan keharaman suatu perbuatan. Di sistem sekuler, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan.


Terlebih jika itu dianggap sebagai aktivitas 'aji mumpung' yakni hiburan sekaligus mesin penghasil uang.


Padahal judi termasuk perkara yang telah diharamkan Allah SWT. Bahkan didalam Al-Qur’an Allah menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan. 


Sebagaimana surah Al-Maidah ayat 90.


"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (TQS. Al Maidah : 90)


Ada beberapa solusi komprehensif yang ditawarkan dalam Islam. 


Pertama, pentingnya peran orang tua dalam mendidik anaknya agar menjadi salih dan salihah, agar tidak mudah terjerumus dalam perkara yang haram.


Kedua, Penerapan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam. Sistem pendidikan Islam akan membentuk para generasi agar memiliki pola pikir dan pola sikap yang Islami. 


Dengan begitu mereka akan memiliki standar dalam memilah milih aktivitas, bukan hanya untuk kesenangan dunia semata tapi juga untuk keselamatan di akhirat. Dan generasi ini akan menyibukkan diri dengan segala hal yang bisa mendatangkan keridhoan Allah SWT.


Ketiga, peran masyarakat yang akan mendukung segala aktivitas yang bermanfaat, bukan hanya bermanfaat untuk diri sendiri tapi juga aktivitas yang dekat dengan kebaikan pada Allah ta’ala. 


Keempat, pentingnya peran Negara dalam mewujudkan sistem yang mendukung terbentuknya kesalehan generasi. Negara akan menutup semua pintu kemaksiatan baik yang terkecil maupun maksiat besar sekalipun, termasuk judi online dan konten-konten yang nonedukatif. 


Negara juga akan menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya. 


Selain itu, negara juga akan memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Daulah islam dengan upah yang sepadan.


Namun semua ini mustahil terwujud dengan sistem kapitalisme yang rusak dan merusak. solusi ini manakala hanya dapat diterapkan oleh sistem yang hakiki yakni sistem Islam atau Khilafah Islamiyyah. 

Oleh karena itu harus ada penyadaran bersama-sama tentang pentingnya penerapan sistem Islam ditengah berbagai krisis persoalan saat ini.


Wallahu’alam Bishawab...

Post a Comment

Previous Post Next Post