Lagi-lagi, persoalan kesejahteraan buruh seakan tiada henti datang silih berganti. Di tengah riuhnya aroma pemilu, kenaikan upah minimum sebesar 15% pada 2024 tengah dituntut oleh para buruh. Di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) dan Partai Buruh mengancam akan menggerakkan para buruh untuk melakukan mogok kerja jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Sabilar Rosyad sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengatakan bahwa tuntutan sebesar 15% adalah harga yang tidak bisa ditawar lagi. Sayangnya, meski buruh telah melakukan demonstrasi hingga berjilid-jilid, namun Rosyad menganggap pemerintah belum cepat tanggap dalam memenuhi aspirasi buruh padahal tahun 2024 sudah semakin dekat ( CNBCIndonesia, 27/10/2023 ).
Salah satu pemicu para buruh meminta kenaikan upah adalah Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas atau upper middle income country dengan pendapatan nasional bruto atau GNI perkapita Indonesia berada di kisaran USs 4.500 atau setara upah Rp 5,6 juta /bulan sementara Jakarta sekarang Rp 4,9 juta/bulan. Sementara untuk menuju Rp 5,6 juta, upper middle income country kurang 15% yaitu Rp 700.000. Selain itu, kenaikan harga beras yang mencapai 40%, dan bahan makanan 15% sejalan dengan tingkat inflasi yang dirilis BPS atau Badan Pusat Statistik setiap bulannya menjadi alasan lain yang membuat tuntutan UMP naik 15% dinilai sebagai tuntutan yang wajar. Sementara itu di tempat terpisah, ratusan buruh kembali berunjuk rasa di depan pabrik minyak goreng di kawasan Tanjung Perak, Surabaya untuk menuntut uang pensiun sebagaimana perjanjian kerja yang disepakati bersama (SindoNews, 23/10/2023).
Nasib buruh dari tahun ke tahun tetap saja tak menentu. Di tengah tuntutan kenaikan upah, pemerintah mengeluarkan Rancangan Peraturan tentang Pengupahan 2024 yang menjelaskan kenaikan upah hanya Rp 70.000 saja. Ini berdasarkan perhitungan yang dipertimbangkan dari tiga aspek yaitu daya beli buruh, mengatasi inflasi dan mengatasi disparitas upah antar wilayah.
Kenaikan upah buruh yang hanya Rp 70 ribu sangat tidak masuk akal, mengingat harga kebutuhan hidup makin melonjak, namun kenaikan upah yang besar dan layak bagi buruh adalah sesuatu yang mustahil terjadi. Di bawah naungan sistem kapitalisme, dunia kerja adalah sebuah dunia yang meniscayakan pemilik kekayaan adalah orang yang berkuasa atas orang yang bergelimang kemiskinan.
Ungkapan yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin nyata adanya, karena regulasi tentang pekerja memang dibuat untuk menguntungkan sang pengusaha. Mereka sangat memegang prinsip ekonomi kapitalisme yakni meminimalkan pengeluaran dan mendapatkan pemasukan yang maksimal. Maka dari itu tuntutan buruh terkait kenaikan upah jelas akan menemukan jalan buntu, karena kenaikan upah bisa memperbesar biaya produksi yang tentu hal ini sangat bertentangan dengan prinsip ekonomi kapitalis dan dianggap merugikan para pengusaha.
Kondisi buruh yang kian tak menentu adalah salah satu dampak akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalisme. Sekularisme menambah ruwet persoalan, asas kebebasan dalam berekonomi membuat mereka akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan tanpa mengindahkan norma, etika bahkan undang-undang. Para pengusaha yang serakah akan selalu mengupayakan biaya produksi yang sedikit tapi mampu menghasilkan keuntungan setinggi bukit. Dari situ lahirlah upah yang membuat pinggang terlilit.
Sistem kapitalisme ini juga membuat peran negara sebagai periayah umat hilang. Dalam kapitalisme negara hanya berperan sebagai regulator, yang membuat segala kebijakan yang terkait dengan buruh agar tidak menyenggol kepentingan pengusaha. Mereka akan tersandera dengan berbagai kesepakatan dengan pengusaha dikarenakan “utang budi” atau lebih tepat disebut adanya take and give saat pesta demokrasi.
Islam memiliki pandangan tersendiri terhadap dunia ketenagakerjaaan. Buruh sebagai pekerja akan diberikan upah yang layak dan sesuai dengan pekerjaannya. Islam mengatur adanya akad antara buruh dan majikan mengenai upah, waktu kerja, jenis pekerjaan dan lain-lain hingga tidak ada yang menzalimi atau yang dizalimi.
Negara dalam Islam juga akan memberi jaminan sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan, dan pendidikan yang murah bahkan gratis. Dengan jaminan pemenuhan kebutuhan dari negara, tentu rakyat tidak akan merasakan beratnya beban hidup, kekhawatiran akan kelangsungan hidup dan perlakuan tidak adil dari pengusaha.
Hanya dengan Islam permasalahan minimnya upah buruh akan terselesaikan, hanya dengan Islam pula keadilan akan bisa ditegakkan. Oleh karena itu sistem kapitalisme sudah sepantasnya dicampakkan, karena terbukti menyengsarakan dan menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan.
Wallahu a'lam bishawab
Post a Comment