Penggiat Literasi Serdang Bedagai
Kehidupan hedonis dan serba mewah dan penuh dengan tuntutan, membuat rakyat lelah. Lapangan pekerjaan yang sulit, gaji yang tidak mencukupi, serta ditambah lagi dengan kebutuhan yang semakin meningkat, biaya pendidikan kesehatan amat tinggi, membuat rakyat stress dan hilang kendali.
Sebenarnya keinginan rakyat tidak muluk-muluk, hanya berharap agar gaji yang didapat cukup untuk memenuhi segala kebutuhan hidup. Tapi apa daya, Sistem Kapitalis ini, tak mampu mewujudkan harapan rakyat bahkan yang sangat sederhana sekalipun. Hal ini memicu rakyat untuk melakukan hal-hal yang instan serta dianggap mudah untuk mendapatkan penghasilan tambahan, meskipun dengan cara yang tidak pasti.
Databoks merilis pada 27/09/23, bahwa Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun.
PPATK memperoleh data tersebut dari penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang termasuk dalam jaringan bandar judi online.
Dan lebih menyedihkan lagi, Indonesia menjadi negara nomor satu sebagai pengguna judi online terbanyak di dunia.
Seperti dilansir Info Indonesia pada Rabu(04/10/23), bahwa terdapat fakta yang mengejutkan, melalui data drone emprit, Indonesia adalah negara yang penduduknya paling banyak memainkan judi online di internet dan gadget.
Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, melalui akun twitternya @ismailfahmi, mengungkapkan negara Indonesia adalah pengguna terbanyak sebagai pelaku atau pemain judi slot di dunia maya.Pada cuitannya tersebut, Ismail Fahmi menunjukkan diagram yang tertulis negara Indonesia berada di peringkat teratas, yang di mana jumlahnya mencapai 201.122 pengguna.
Sungguh miris melihat fakta hari ini, dimana banyak rakyat Indonesia yang sudah terbukti punya pola berfikir yang sangat rendah. Mereka tidak mampu lagi berfikir dengan jernih. Berharap bisa mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan cara yang mudah. Alih-alih dapat memperbaiki kondisi ekonomi, hal ini malah menambah permasalahan baru, yakni terancamnya biduk rumah tangga dan terlantarnya anak-anak akibat dari seorang ayah yang kecanduan judi online. Hancurnya hati serta terkurasnya harta benda orang tua yang mempunyai anak yang kecanduan judi online.
Dalam hal ini, sebenarnya Negara bertanggung jawab penuh atas kekacauan dan kerusakan akibat permasalahan ini. Negara sebagai pihak yang berwenang memblokir serta menghentikan penyebaran dari tindakan ini.
Kecanduan judi online kini sudah sangat menggila, karena tidak adanya sistem yang dapat menghentikan laju dan pesatnya perkembangan judi online ini.
Dalam Sistem Kapitalis yang rusak ini, hal semacam ini dianggap bisa. Tetapi, Islam sebagai agama yang mengatur semua aspek dalam kehidupan kita termasuk permasalahan seperti ini, dianggap sudah melampaui batas.
Harus ada penanganan serius dari pemerintah agar permasalahan ini dapat diminimalisir atau bahkan dihapuskan dari negeri ini.
Tetapi, selama sistem yang berkuasa adalah sistem Kapitalis, maka hal itu tidak akan pernah terwujud.
Wallaahu a'laam bishshowaab
Post a Comment