Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15% pada tahun 2024. “Tuntutan sebesar 15% ini harga mati,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sabilar Rosyad saat berorasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, alasan buruh meminta kenaikan upah sebesar 15%. Karena posisi Indonesia dianggap menjadi negara berpenghasilan menengah.
Kenaikan upah PNS, TNI/Polri 8% dan pensiunan 12%, mereka dibayar melalui pajak. Sedangkan buruh sebagai pembayar pajak, lebih kecil dibandingkan dengan mereka. Jadi seharusnya kenaikan upah buruh memang harus 15% atau harus lebih tinggi dari PNS.
Ditambah tekanan angka kebutuhan hidup, daging, beras, bahan makanan dan lain-lainnya, mengalami kenaikan, di beberapa pasar di kabupaten/kota12-15%. (CNBCIndonesia, 27/10/2023)
Nasib buruh sangat memprihatinkan, di tengah tingginya kebutuhan ekonomi semakin bertambah dan minimnya upah menjadikan kesejahteraan buruh semakin terpuruk.
Harapan kesejahteraan sulit dirasakan. Dimana sistem kapitalisme yang mencengkeram negeri ini telah menjadikan buruh bagaikan sapi perahan. Upah buruh ditekan seminim mungkin agar dapat menarik minat investor yang akan menanamkan modalnya.
Akibatnya buruh yang dieksploitasi tenaganya oleh para pengusaha yang didukung oleh regulasi dalam sistem kapitalisme. Terlihat penerapan Cipta Kerja dan RUU Omnibus Law yang sudah disahkan.
Alhasil kenaikan upah mustahil terwujud. Perampingan terhadap para buruh sering terjadi, akibatnya gelombang PHK massal selalu ada. Peraturan yang ada hanya keberpihakan kepada pengusaha dibanding kepada para pekerja.
Buruh dianggap hanya sebagai salah satu faktor alat produksi, yakni tenaga dan kemampuannya digunakan hanya sebagai bekerja. Tanpa memikirkan upah dan hak-hak para buruh.
Prinsip ekonomi yang dianut dalam sistem kapitalisme adalah keuntungan yang dimiliki oleh para pemilik modal saja. Maka tak heran kesejahteraan itu mustahil terwujud dalam sistem kapitalisme. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem Islam.
Dalam sistem Islam memiliki mekanisme aturan dalam pengupahan pekerja secara baik, dengan mengikuti standar gaji yang telah ditentukan oleh Khubara sesuai dengan keahlian para pekerjanya.
Sistem pengupahan dalam Islam disebut dengan istilah jaza’ (balasan atau pahala) majikan (pengusaha ) memberikan imbalan kepada pekerjanya bukan hanya tujuan di dunia, tetapi juga di akhirat.
Membangun struktur sosial di mana setiap individu di satukan oleh hubungan persaudaraan dan rasa sayang sebagaimana satu keluarga, tidak menggunakan tenaga dan kemampuan pekerjanya sebagai alat produksi semata.
Islam melarang keras adanya pihak mendzalimi pihak lain. Keduanya saling membutuhkan dan diantaranya harus tercipta saling menguntungkan. Harus diperlakukan secara bermartabat, dipenuhi kebutuhannya dan tidak memberinya tugas melebihi batas kemampuannya.
Dalam Islam bekerja adalah ibadah untuk mencari rezeki demi memenuhi kebutuhan hidupnya, sifatnya wajib untuk mencari nafkah. Negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja dan membuat proyek-proyek yang bisa menyerap tenaga kerja. Dengan mengelolanya secara mandiri tidak memberikan kepada pengusaha atau investor.
Adapun kebutuhan pokok rakyat juga dijamin oleh negara dengan berbagai mekanismenya, sehingga buruh dapat hidup dengan standar yang layak. Islam telah menentukan bahwa tanggung jawab negara menjamin kebutuhan dasar agar dapat dinikmati seluruh rakyat. Baik muslim maupun non muslim, miskin atau kaya. Seluruh biaya yang diperlukan ditanggung oleh Baitul mal.
Untuk itu konstitusi negara dalam Islam menetapkan hal demikian sebagai salah satu pasal penting dalam kebijakan politik ekonomi negara.
Bunyi lengkap pasal tersebut adalah: (Khilafah) wajib menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok seluruh warga negara, orang perorangan dengan pemenuhan yang sempurna. Dan menjamin adanya peluang setiap individu dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap pada tingkat tertinggi yang mampu dicapai”. (Muqaddimah ad-Dustur, Bagian kedua, pasal 125, halaman. 12).
Prinsip Islam negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya. Orang perorangan, dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh syariah. Maka pemimpin wajib menjalankannya.
Nabi Muhammad Saw bersabda; “ Setiap kamu adalah pemimpin dan pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dia pimpin”. (HR. Al-Bukhari).
Dengan demikian hanya dengan sistem Islam kesejahteraan para buruh akan terwujud. Tidak menjadikan sebagai alat produksi semata, akan tetapi memuliakan mereka sebagaimana satu keluarga
Wallahu ‘Alam Bish-Showab.
Post a Comment