Aktivis Dakwah di Depok
Pengaruh
perkembangan teknologi dan informasi mengalami kemajuan yang begitu pesat. Di
satu sisi, perkembangan teknologi dan informasi dapat membantu manusia menjadi
lebih mudah dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Tidak butuh waktu lama dan
hanya dalam hitungan detik kita dapat mengakses seluruh informasi yang
berkembang di belahan dunia mana pun tanpa batas.
Namun
di sisi yang lain, perkembangan teknologi dan informasi juga bisa mendatangkan
kerugian dan membahayakan masyarakat. Salah satu masalah tersebut maraknya judi
online.
Permainan
judi bisa disebut juga sebagai penyakit akut masyarakat. Hingga saat ini memang
belum benar-benar bisa diselesaikan. Judi semacam penyakit kanker yang menempel
di tubuh manusia yang begitu menjalar akan menggerogoti seluruh tubuh. Namun
harus kita sadari benar bahwa judi memiliki dampak yang sangat berbahaya dan
laten.
Banyak
sekali bahaya dari judi online tersebut. Pertama, akan membuat orang
kecanduan. Orang yang kecanduan judi online tidak akan pernah merasa puas, dan
akan terus menerus melakukannya. Akhirnya seseorang akan melakukan tindakan apa
pun demi memuaskan hasrat candunya terhadap judi. Sebab apa yang ada di dalam
pikirannya itu kemenangan dan kemenangan.
Pasalnya,
bermain judi dapat memunculkan distorsi kognitif. Salah satu distorsi kognitif
pada seseorang yang bermain judi adalah ilusi kendali. Ketika bermain judi,
seseorang akan memiliki perasaan bahwa ia memiliki kendali akan segala hasil
dari permainan yang ia lakukan, padahal tidak. Terlebih, seringkali perjudian
membuat seseorang berada di sebuah situasi atau kondisi ketika ia merasa
‘hampir menang’, sehingga mendorong individu terkait untuk mencoba lagi dan
lagi.
Seperti
kisah Agung yang kecanduan judi online sebagaimana yang diberitakan kumparan.com,
(28/9/2023). Ia mengenal judi dari teman-temannya yang hobi menggandakan duit
lewat judi. Selembar Rp50 ribu menjadi Rp 200 ribu dalam waktu singkat. Agung
pun tergoda. Akhirnya Agung minta tutorial cara mainnya. Lambat laun, jumlah
deposit dan frekuensinya bermain judi online meningkat, membuatnya semakin
kecanduan dan bermain terus sampai akhirnya ia mengalami kerugian.
Kedua, keuangan habis terkuras. Judi slot online bisa membuat masalah
keuangan seseorang menjadi terkuras. Awalnya dijanjikan mendapat untung besar,
orang yang terjebak dalam judi online biasanya mengeluarkan banyak uang dengan
cepat. Ketika keuangan terkuras, maka akan
memicu keretakan dalam rumah tangga. Seperti kasus Nofrianto, sebagaimana yang
dilansir regional.kompas.com, (28/10/2023), sudah lima tahun ia bermain
judi online. Kecanduannya dalam bermain judi online semakin dalam setiap kali
log in ke situs judi dan rupiah ditransfer untuk mengisi saldo di akunnya. Pertama kali bermain judi, Nofrianto deposit
Rp 1,5 juta. Dia mendapatkan Rp 30 juta, puluhan kali lipat dari modal awal.
Namun kemenangan itu hanya sebuah pancingan dan semu belaka. Dalam permainannya
selalu kalah, hingga rumah dan mobil terjual
Ketiga, terganggunya kesehatan mental. Dampak terburuk orang yang
terjebak dalam judi online banyak yang memilih mengakhiri hidupnya dengan bunuh
diri. Seperti yang dialami seorang ibu berinisial ID (49 tahun) ditemukan
meninggal dunia dalam keadaan tergantung di sebuah pohon kelapa, wilayah Desa
Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Ahad (13/8/2023).
Diduga, korban meninggal akibat gantung diri. Rumor yang beredar menyebutkan si
ibu bunuh diri akibat depresi sang putra memiliki banyak utang dari judi
online. Sementara dari Bandung, warga Kota Bandung berinisial MD (39 tahun)
nekat loncat ke sungai Citarum di Jembatan Citarum, Jalan Terusan Nanjung,
Cisaat, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Rabu (26/4/2023) malam.
Penyebabnya, diduga korban kalah bermain judi online dan banyak korban lainnya
yang tidak disebutkan (news.republika.co.id).
Keempat, meningkatnya kriminalitas. Tidak jarang, orang yang bermain judi
online justru lebih banyak mengalami kerugian daripada mendapatkan keuntungan.
Kadang-kadang, meskipun menang, jumlah uang yang mereka dapat tidak sebanding
dengan uang yang sudah hilang sebelumnya. Ketika uang habis dan ketergantungan
pada judi online, maka orang tersebut mencari alternatif untuk meminjam uang.
Ini
membuat penjudi terjebak dalam utang dan kesulitan membayar tagihan. Jika semua
usaha telah dilakukan namun masih kekurangan uang, ada kemungkinan penjudi bisa
melakukan tindakan konyol seperti mencuri atau menipu orang lain demi
mendapatkan uang yang dia inginkan.
Seperti
kasus di Cibinong, dua orang penjahat kambuhan berupaya merampok minimarket
Alfamart. Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya ternyata menggunakan uang
hasil merampok untuk bermain judi online.
Dari
sini kita melihat betapa mengerikannya persoalan judi online tapi tetap saja
makin masif dilakukan. Hal ini diungkap Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) Nezar Patria melalui CNBC Indonesia, (17/10/2023) menyatakan
bahwa Indonesia masif judi online. Pemerintah
pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui judi online di gadgetnya.
Demi memberantas situs judi online, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
(Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan
tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini kata dia telah
bekerja sama dengan kepolisian.
Kemenkominfo
menyatakan ada sekitar 886.719 konten judi slot atau judi online dalam kurun
waktu lima tahun terakhir atau di periode 2018-2023. Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemutusan akses judi
online menjadi prioritas yang dilakukan agar tidak bertambah korban dari
kegiatan meresahkan tersebut.
Maka,
butuh kerja sama banyak pihak dan membutuhkan keseriusan negara. Negara tidak
boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya
judi online. Namun, negara yang menerapkan sistem kapitalisme tak mungkin dapat
diwujudkan. Pasalnya, negara kurang serius menangani permasalahan judi online
ini. Memang, pemberantasan sudah dilakukan, sayangnya hanya domain saja,
sehingga tetap mudah muncul kembali dengan nama lain.
Judi Online Tuntas dengan Sistem Islam
Oleh
karenanya, pemberantasan judi online butuh sistem yang tegas serta tidak
berpihak pada siapapun. Sistem ini adalah sistem yang berasal dari Allah SWT
yakni Islam. Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam sistem Islam senantiasa menjadi asas
bagi negara dalam menetapkan kebijakannya. Maka ketika memandang perjudian baik
itu online maupun offline tidak ada lain kecuali keharaman dan kemaksiatan yang
wajib diberantas.
Sistem
Islam mengharamkan judi dan akan menutup semua celah perjudian. Sebagaimana
telah dijelaskan dalam firman Allah, “Hai orang -orang yang beriman
sesungguhnya minum khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah adalah Termasuk perbuatan syaitan maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapati keberuntungan” (TQS al-Maidah:
90).
Berdasarkan
penjelasan ayat tersebut tentu seorang kepala negara tidak akan membiarkan satu
wilayah pun sebagai tempat bersarangnya judi berjudi baik online maupun offline,
negara akan segera menyelesaikan karena akan merusak tatanan kehidupan dalam
masyarakat. Hal ini mudah dilakukan karena negara dalam sistem Islam akan mengontrol
dan menyelesaikan praktik perjudian online maupun ofline dengan mengarahkan
aparatur negara yakni polisi beserta qadhi hisbah untuk melakukan penggrebekkan.
Qodhi
hisbah akan menyelesaikan perkara penyimpangan yang membahayakan hidup
masyarakat. Ia akan mengadili pelaku tidak memerlukan ruang sidang pengadilan
dan tidak perlu penuntut karena yang dituntut adalah hak umum yang dilanggar. Dalam
menjalankan tugasnya senantiasa didampingi oleh beberapa polisi untuk
melaksanakan dan menjalankan keputusannya pada saat itu juga.
Adapun
sanksi bagi pelaku judi adalah ta'zir sebab judi termasuk perbuatan
maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak memiliki kewajiban membayar
kafarat. Sanksi ta’zir diserahkan kepada qadhi dengan kadar kejahatan
yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi dan mencegah orang
lain melakukan kemaksiatan.
Hukuman
ini akan dilaksanakan di tengah masyarakat agar menimbulkan efek jera pada diri
kaum Muslimin sehingga tidak ingin melakukan kemaksiatan yang sama. Inilah
gambaran hukuman dalam Islam yang dapat meminimalisir perbuatan maksiat.
Namun
di samping itu, negara juga harus membina individu Muslim dan masyarakat dengan
tsaqafah Islam sehingga akan terbentuk pola pikir dan pola sikap sesuai dengan
Islam atau berkepribadian Islam. Dari sini setiap individu akan mampu
mengendalikan diri untuk tidak berbuat maksiat dalam melakukan praktik judi
online. Bahkan sistem Islam membina pemahaman umat sehingga dengan sadar
meninggalkan perjudian karena landasan iman dan ketakutan terhadap siksaan
Allah yang sangat pedih.
Maka,
sistem mana lagi yang bisa memberantas rantai perjudian online yang sangat
meresahkan dan membahayakan kehidupan masyarakat? Jawabannya tidak lain kembali
kepada penerapan sistem Islam secara kaffah.[]
Post a Comment