Berantas Judi Online, Penyakit Akut Berbahaya dengan Sistem Islam


Oleh: Siti Hajar Ramli

Aktivis Dakwah di Depok

 

Pengaruh perkembangan teknologi dan informasi mengalami kemajuan yang begitu pesat. Di satu sisi, perkembangan teknologi dan informasi dapat membantu manusia menjadi lebih mudah dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Tidak butuh waktu lama dan hanya dalam hitungan detik kita dapat mengakses seluruh informasi yang berkembang di belahan dunia mana pun tanpa batas.


Namun di sisi yang lain, perkembangan teknologi dan informasi juga bisa mendatangkan kerugian dan membahayakan masyarakat. Salah satu masalah tersebut maraknya judi online.


Permainan judi bisa disebut juga sebagai penyakit akut masyarakat. Hingga saat ini memang belum benar-benar bisa diselesaikan. Judi semacam penyakit kanker yang menempel di tubuh manusia yang begitu menjalar akan menggerogoti seluruh tubuh. Namun harus kita sadari benar bahwa judi memiliki dampak yang sangat berbahaya dan laten.


Banyak sekali bahaya dari judi online tersebut. Pertama, akan membuat orang kecanduan. Orang yang kecanduan judi online tidak akan pernah merasa puas, dan akan terus menerus melakukannya. Akhirnya seseorang akan melakukan tindakan apa pun demi memuaskan hasrat candunya terhadap judi. Sebab apa yang ada di dalam pikirannya itu kemenangan dan kemenangan.


Pasalnya, bermain judi dapat memunculkan distorsi kognitif. Salah satu distorsi kognitif pada seseorang yang bermain judi adalah ilusi kendali. Ketika bermain judi, seseorang akan memiliki perasaan bahwa ia memiliki kendali akan segala hasil dari permainan yang ia lakukan, padahal tidak. Terlebih, seringkali perjudian membuat seseorang berada di sebuah situasi atau kondisi ketika ia merasa ‘hampir menang’, sehingga mendorong individu terkait untuk mencoba lagi dan lagi.


Seperti kisah Agung yang kecanduan judi online sebagaimana yang diberitakan kumparan.com, (28/9/2023). Ia mengenal judi dari teman-temannya yang hobi menggandakan duit lewat judi. Selembar Rp50 ribu menjadi Rp 200 ribu dalam waktu singkat. Agung pun tergoda. Akhirnya Agung minta tutorial cara mainnya. Lambat laun, jumlah deposit dan frekuensinya bermain judi online meningkat, membuatnya semakin kecanduan dan bermain terus sampai akhirnya ia mengalami kerugian.


Kedua, keuangan habis terkuras. Judi slot online bisa membuat masalah keuangan seseorang menjadi terkuras. Awalnya dijanjikan mendapat untung besar, orang yang terjebak dalam judi online biasanya mengeluarkan banyak uang dengan cepat. Ketika keuangan terkuras,  maka akan memicu keretakan dalam rumah tangga. Seperti kasus Nofrianto, sebagaimana yang dilansir regional.kompas.com, (28/10/2023), sudah lima tahun ia bermain judi online. Kecanduannya dalam bermain judi online semakin dalam setiap kali log in ke situs judi dan rupiah ditransfer untuk mengisi saldo di akunnya.  Pertama kali bermain judi, Nofrianto deposit Rp 1,5 juta. Dia mendapatkan Rp 30 juta, puluhan kali lipat dari modal awal. Namun kemenangan itu hanya sebuah pancingan dan semu belaka. Dalam permainannya selalu kalah, hingga rumah dan mobil terjual


Ketiga, terganggunya kesehatan mental. Dampak terburuk orang yang terjebak dalam judi online banyak yang memilih mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Seperti yang dialami seorang ibu berinisial ID (49 tahun) ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung di sebuah pohon kelapa, wilayah Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Ahad (13/8/2023). Diduga, korban meninggal akibat gantung diri. Rumor yang beredar menyebutkan si ibu bunuh diri akibat depresi sang putra memiliki banyak utang dari judi online. Sementara dari Bandung, warga Kota Bandung berinisial MD (39 tahun) nekat loncat ke sungai Citarum di Jembatan Citarum, Jalan Terusan Nanjung, Cisaat, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Rabu (26/4/2023) malam. Penyebabnya, diduga korban kalah bermain judi online dan banyak korban lainnya yang tidak disebutkan (news.republika.co.id).


Keempat, meningkatnya kriminalitas. Tidak jarang, orang yang bermain judi online justru lebih banyak mengalami kerugian daripada mendapatkan keuntungan. Kadang-kadang, meskipun menang, jumlah uang yang mereka dapat tidak sebanding dengan uang yang sudah hilang sebelumnya. Ketika uang habis dan ketergantungan pada judi online, maka orang tersebut mencari alternatif untuk meminjam uang.


Ini membuat penjudi terjebak dalam utang dan kesulitan membayar tagihan. Jika semua usaha telah dilakukan namun masih kekurangan uang, ada kemungkinan penjudi bisa melakukan tindakan konyol seperti mencuri atau menipu orang lain demi mendapatkan uang yang dia inginkan.


Seperti kasus di Cibinong, dua orang penjahat kambuhan berupaya merampok minimarket Alfamart. Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya ternyata menggunakan uang hasil merampok untuk bermain judi online.


Dari sini kita melihat betapa mengerikannya persoalan judi online tapi tetap saja makin masif dilakukan. Hal ini diungkap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria melalui CNBC Indonesia, (17/10/2023) menyatakan bahwa Indonesia masif judi online.  Pemerintah pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui judi online di gadgetnya. Demi memberantas situs judi online, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini kata dia telah bekerja sama dengan kepolisian.


Kemenkominfo menyatakan ada sekitar 886.719 konten judi slot atau judi online dalam kurun waktu lima tahun terakhir atau di periode 2018-2023. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemutusan akses judi online menjadi prioritas yang dilakukan agar tidak bertambah korban dari kegiatan meresahkan tersebut.


Maka, butuh kerja sama banyak pihak dan membutuhkan keseriusan negara. Negara tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya judi online. Namun, negara yang menerapkan sistem kapitalisme tak mungkin dapat diwujudkan. Pasalnya, negara kurang serius menangani permasalahan judi online ini. Memang, pemberantasan sudah dilakukan, sayangnya hanya domain saja, sehingga tetap mudah muncul kembali dengan nama lain.


Judi Online Tuntas dengan Sistem Islam

Oleh karenanya, pemberantasan judi online butuh sistem yang tegas serta tidak berpihak pada siapapun. Sistem ini adalah sistem yang berasal dari Allah SWT yakni Islam. Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam sistem Islam senantiasa menjadi asas bagi negara dalam menetapkan kebijakannya. Maka ketika memandang perjudian baik itu online maupun offline tidak ada lain kecuali keharaman dan kemaksiatan yang wajib diberantas.


Sistem Islam mengharamkan judi dan akan menutup semua celah perjudian. Sebagaimana telah dijelaskan dalam firman Allah, “Hai orang -orang yang beriman sesungguhnya minum khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah Termasuk perbuatan syaitan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapati keberuntungan” (TQS al-Maidah: 90).


Berdasarkan penjelasan ayat tersebut tentu seorang kepala negara tidak akan membiarkan satu wilayah pun sebagai tempat bersarangnya judi berjudi baik online maupun offline, negara akan segera menyelesaikan karena akan merusak tatanan kehidupan dalam masyarakat. Hal ini mudah dilakukan karena negara dalam sistem Islam akan mengontrol dan menyelesaikan praktik perjudian online maupun ofline dengan mengarahkan aparatur negara yakni polisi beserta qadhi hisbah untuk melakukan penggrebekkan.


Qodhi hisbah akan menyelesaikan perkara penyimpangan yang membahayakan hidup masyarakat. Ia akan mengadili pelaku tidak memerlukan ruang sidang pengadilan dan tidak perlu penuntut karena yang dituntut adalah hak umum yang dilanggar. Dalam menjalankan tugasnya senantiasa didampingi oleh beberapa polisi untuk melaksanakan dan menjalankan keputusannya pada saat itu juga.


Adapun sanksi bagi pelaku judi adalah ta'zir sebab judi termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak memiliki kewajiban membayar kafarat. Sanksi ta’zir diserahkan kepada qadhi dengan kadar kejahatan yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi dan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan.


Hukuman ini akan dilaksanakan di tengah masyarakat agar menimbulkan efek jera pada diri kaum Muslimin sehingga tidak ingin melakukan kemaksiatan yang sama. Inilah gambaran hukuman dalam Islam yang dapat meminimalisir perbuatan maksiat.


Namun di samping itu, negara juga harus membina individu Muslim dan masyarakat dengan tsaqafah Islam sehingga akan terbentuk pola pikir dan pola sikap sesuai dengan Islam atau berkepribadian Islam. Dari sini setiap individu akan mampu mengendalikan diri untuk tidak berbuat maksiat dalam melakukan praktik judi online. Bahkan sistem Islam membina pemahaman umat sehingga dengan sadar meninggalkan perjudian karena landasan iman dan ketakutan terhadap siksaan Allah yang sangat pedih.


Maka, sistem mana lagi yang bisa memberantas rantai perjudian online yang sangat meresahkan dan membahayakan kehidupan masyarakat? Jawabannya tidak lain kembali kepada penerapan sistem Islam secara kaffah.[]

 

Post a Comment

Previous Post Next Post