Oleh Neneng Sriwidianti
Pengasuh Majelis Taklim
Jajaran Polresta Bandung telah membongkar aborsi ilegal yang tengah marak di Kabupaten Bandung. Seperti fenomena gunung es, di wilayah Kota Bandung pun, berdasarkan penelusuran Google map, ditemukan klinik aborsi kuret kebidanan yang terletak di Jalan Parang IV no 1-11, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiara Condong, Kota Bandung. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian, mengatakan bahwa klinik aborsi kuret kehamilan yang berlokasi di Jalan Parang IV merupakan klinik ilegal alias tak berijin. (tribunjabar.co.id, 7/11/2023)
Terbongkarnya kasus aborsi di Kabupaten dan Kota Bandung, menambah daptar panjang maraknya aborsi di negeri mayoritas muslim ini. Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggeledahan rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur. Sedikitnya tujuh janin ditemukan di dalam septic tank. Kejadian yang sama terjadi juga di Bali dengan pasen tidak kurang dari 1.300. Rata-rata pasien masih duduk di bangku sekolah dan kuliah, bahkan ada juga yang duduk di bangku sekolah dasar. Belum lagi daerah-daerah lain yang tidak tidak terlacak media. Penyebab utamanya mayoritas adalah karena pergaulan bebas.
Lebih miris lagi, dengan kemajuan teknologi, aborsi tidak hanya dilakukan di klinik-klinik langsung. Sekarang, orang bisa melakukan aborsi melalui online. Jajaran Polresta Bandung telah mengungkap aborsi online yang telah dilakukan oleh dua orang tersangka SM alias Dede (30) dan RI alias Iwan (28). Tersangka SM ini mengaku sebagai dokter dan memandu orang yang akan melakukan aborsi via whatshap, setelahnya pasen harus membeli obat darinya yang ditawarkan di grup facebook. Ia mengaku sudah melakukan aksinya sejak 2021 dan korbannya tercatat 100 orang lebih yang telah melakukan aborsi. (TribunJabar.co.id, 7/11/2023)
Sejatinya, pergaulan bebas yang kian marak adalah buah dari sistem rusak yang diterapkan saat ini. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah berhasil memalingkan generasi muda dari akidah Islam yang benar. Ditambah lagi, demokrasi dengan kebebasan perilakunya telah menjerumuskan generasi muda untuk mengikuti hawa nafsu. Begitu juga sistem informasi yang rusak, menjadikan informasi seluruhnya adalah sampah peradaban yang semakin menyeret mereka pada kebebasan. Kecanggihan media sosial justru digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.
Tengoklah media hari ini. Pornografi dan pornoaksi yang dipertontonkan media tanpa sensor, yang akhirnya melahirkan remaja dengan kelakuan bejat yang berujung pada kriminal. Lemahnya sistem sanksi menjadikan pelaku kejahatan tidak tersentuh hukum. Hukum tidak mampu memberikan perlindungan yang aman bagi generasi. Sistem pendidikan sekuler yang diterapkan telah gagal mencetak generasi yang saleh, yang ada hanyalah gererasi yang kasar, tidak beradab, dan bermental lemah. Rasa malu dan takut kepada Allah Swt. telah sirna dalam diri mereka
Berbeda dengan Islam yang diturunkan oleh Allah Swt. Islam mempunyai seperangkat aturan yang menghantarkan manusia kepada keselamatan dan rida Allah Swt. Islam memandang bahwa aborsi hukumnya haram berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtima'i al-Islam menyebutkan bahwa aborsi haram apabila usia janin 40 hari atau 40 malam berdasarkan hadis Nabi saw.
"Jika nutfah (zigot) telah lewat 40 dua malam (dalam riwayat lain 40 malam), maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut; Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya kepada Allah, 'Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?' Maka Allah kemudian memberi keputusan." (HR. Muslim dan Ibnu Mas'ud ra)
Maka, jelaslah bahwa aborsi adalah bentuk penganiayaan terhadap janin, yang dihukumi merupakan pembunuhan. Siapapun tidak berhak merenggot nyawanya kecuali atas rekomendasi dokter ahli, karena akan membahayakan jiwa si ibu. Jelaslah, mengambil nyawa diancam keras dalam Islam, sekalipun itu ibunya sendiri. Siapapun yang menggugurkan kandungan berarti telah berbuat dosa dan bertindak kriminal, dan ia wajib membayar tebusan berupa diyat yaitu 10 ekor unta. (sepersepuluh diyat manusia sempurna)
Selain hukum sanksi yang tegas, Islam juga sangat memperhatikan dan menerapkan sistem pergaulan di tengah-tengah masyarakat. Sistem pergaulan inilah sebagai upaya preventif agar tidak terjadi pergaulan bebas di antara remaja sehingga tidak terjerumus ke arah perzinaan, yang akan berakibat mereka melakukan aborsi. Negara dalam Islam juga tidak akan memfasilitasi adanya layanan aborsi aman apalagi mengakui adanya hak reproduksi perempuan sebagaimana yang diusung para feminis arahan Barat.
Perlu bukti apa lagi? Aborsi yang marak di negeri ini, adalah buah dari sistem rusak yang diterapkan saat ini. Kapitalisme sekuler telah menenggelamkan manusia ke dalam jurang kesengsaraan yang tak bertepi. Oleh karena itu, mencampakkan dan menggantinya dengan sistem Islam adalah sebuah keniscayaan yang harus segera dilakukan. Sistem Islam itu adalah khilafah yang menerapkan Islam secara kafah, institusi inilah yang mampu menyelesaikan seluruh permasalahan umat sampai ke akar-akarnya.
Wallahu a'lam bishshawab
Post a Comment