(Pendidik Generasi, pengajar di Sekolah Tahfizh Plus Khoiru Ummah Purwakarta)
Pak RT dan warga sekitar tertipu oleh pasutri yang menyewa sebuah rumah untuk salon kecantikan selama dua tahun terakhir. Warga sering mendapati salon kecantikan tersebut didatangi pasangan muda-mudi dan perempuan hamil bahkan hingga malam hari. Setelah rumah tersebut digeledah oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor Polri, dan RS Polri Kramat Jati pada 23 Oktober 2023 lalu, diketahui bahwa rumah tersebut dijadikan tempat aborsi. Polisi menemukan 41 barang bukti, termasuk temuan tulang-belulang di septic tank yang diduga janin hasil aborsi. (tribunjatim/ 5-11-2023)
Praktik aborsi sudah bukan hal yang asing di tengah masyarakat dewasa ini. Bagaimana tidak, setiap tahun tidak kurang dari 56 juta kasus aborsi terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup.
Maraknya aborsi tentu menunjukkan kerusakan moral masyarakat. Bukan hal yang tabu lagi mengenai penyebab aborsi, yaitu kehamilan yang tidak diinginkan. Kehamilan yang terjadi pada muda-mudi atas pergaulan bebas yang mereka jalani.
Begitu rusaknya generasi saat ini diakibatkan mereka terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Pergaulan bebas ini merupakan buah dari sistem hidup yang rusak dan merusak. Sistem pendidikan yang hanya berasaskan materi atau berporos pada nilai belaka. Bukan berporos pada peningkatan keimanan dan ketakwaan para pelajarnya. Dalam sistem pendidikan saat ini yang penting adalah nilai tinggi, lulus sekolah. Tidak penting apakah dia bermoral ataukah tidak. Bahkan akibat sistem pendidikan yang rusak ini lahir pula perilaku pelajar tidak hormat terhadap guru, aktivitas tawuran, kriminalitas, termasuk pergaulan bebas hingga aborsi.
Selain itu, sistem informasi pun turut memberi sumbangsih dalam perusakan generasi. Kemajuan sistem informasi seharusnya dijadikan alat untuk memajukkan taraf berfikir anak bangsa agar lebih mengetahui bagaimana menjadi bangsa yang maju dan terdepan kelak. Ironinya, menjadikan generasi semakin rusak akibat konten negatif yang sangat tidak terbendung banyaknya. Pasalnya mereka sudah memblokir akun-akun atau konten-konten pronografi ataupun konten negatif lainnya. Namun nyatanya konten ataupun akun negatif semakin banyak. Bahkan anak bangsa sendiri bisa menjadi produsen konten-konten merusak tersebut.
Namun sayang, sistem sanksi yang terjadi di negeri ini terkesan menumbuhsuburkan pelaku amoral di tengah generasi. Dengan aturan tidak diberlakukan sanksi untuk pelaku di bawah umur. Membuat generasi merasa tidak ada beban dengan melakukan ‘kenakalannya’, padahal sudah terkategori pada pelaku kriminalitas. Meski kelak mereka akan masuk panti rehabilitasi. Namun tentu tidak sebanding dengan kejahatan yang dlakukannya.
Aborsi illegal, tapi disuarakan
Ketikapun di negeri ini aborsi masih illegal. Namun mirisnya, aborsi aman disuarakan untuk mencegah kematian ibu. Termasuk mencegah kematian ibu yang usianya masih relatif muda. Usia ibu yang masih pelajar di bawah usia 20 tahun dianggap kehamilan yang rentan. Logika medis tersebut dijadikan dalih untuk mereka melakukan aktivitas aborsi, setelah perbuatan haram yang mereka lakukan.
Aborsi aman disuarakan tentu berawal dari pandangan dunia yang berpaham kebebasan. Mereka memandang kebebasan mereka apakah ingin memiliki anak ataukah menggugurkannya. Baik dengan alasan ketidaksiapan ekonomi, mental ataupun alasan-alasan lainnya.
Jelas sekali ide kebebasan (liberalisme) yang semakin marak menumbuhseburkan pelaku pergaulan bebas akan berakibat pada kehamilan yang tidak diinginkan. Hingga akhirnya angka aborsi semakin meningkat.
Aborsi Haram
Aborsi adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Padahal janin tersebut memiliki kesempatan untuk lahir ke dunia. Disampaikan oleh Allah SWT dalam QS Al Isra ayat 33 dan 31 berikut,
وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ
Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. (TSQ Al Isra [17]: 33)
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(TQS Al Isra [17]: 31)
Jelas sekali Allah melarang membunuh yang bernyawa, dan bayi dalam kandungan yang sudah ditiupkan ruh (setelah 40 hari), tentu haram untuk dibunuh (aborsi), meski janin tersebut belum terlahirkan. Bahkan termasuk dengan alasan ekonomi Allah SWT jelas melarangnya.
“Jika nutfah (zigot) telah lewat 40 dua malam (dalam riwayat lain: 40 malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut; Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ’Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan.”
(HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra.).
Khatimah
Ditemukannya klinik aborsi berkedok salon kecantikan akan menjadi fenomena gunung es. Baru terkuak sebagian kecil dibandingkan realitas yang terjadi di masyarakat. Maraknya aborsi yang terjadi akibat pergaulan bebas yang semakin tinggi tentu diakibatkan pemahaman liberalisme (kebebasan) masyarakat khususnya generasi yang tidak berbatas.
Sejatinya pemahaman kebebasan ini tidak dikenal di dalam Islam, bahkan sangat bertentangan. Sebagai seorang muslim kita akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak atas setiap apa yang kita lakukan di dunia ini. Pemahaman seperti ini akan sangat mudah dipahami generasi dengan sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan ini yang akan menghantarkan generasi pada kepribadian Islam, bukan hanya cerdas secara intelektual (aqliyah), tentunya akan menjadikan generasi memiliki pola sikap (nafisyah) yang selaras dengan pemahamannya. Sehingga generasi akan menjauhkan diri dari kemaksiatan, termasuk pergaulan bebas.
Ditambah oleh sistem informasi yang sudah terfilter untuk menjaga apa yang mereka akses. Terakhir ditopang oleh sistem sanksi yang akan membuat efek jera. Mereka pelaku kriminalitas ketika sudah baligh mereka terbebani hukum. Maka hukuman akan diberlakukan atas mereka. Tentu semua sistem tersebut tidak akan mungkin bisa diwujudkan dalam sistem saat ini, sistem yang tidak Islami. Namun haruslah diwujudkan dalam sistem kehidupan yang menerapkan Islam secara sempurna.
Allahu a’lam bi ash showab
Post a Comment