ABORSI AMAN, APAKAH SOLUSI?

 

Penulis: Sri Rahmatul Aulia


Lagi dan lagi, terjadi penemuan klinik aborsi ilegal. Kamis (02/11/2023). Polda Metro Jaya lakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga sebagai praktik aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Praktik ilegal tersebut diketahui dari laporan pak RT yang selama ini tertipu oleh pemilik salon dan perkantoran. 


Tindakan penggeledahan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan tim rumah sakit Polri Kramat Jati. Pada saat penggeledahan, tim puslabfor melakukan pembongkaran pada tangki septik untuk mengumpulkan bukti-bukti. Benar saja, Tim puslabfor berhasil menemukan sejumlah tulang yang diduga berasal dari janin hasil aborsi yang dibuang para pelaku.


Pengumpulan alat bukti di lokasi dilakukan polisi berdasar keterangan para tersangka yang ditangkap. Para pelaku merupakan para pendatang yang mengontrak sejak 2 tahun belakangan dan guna menutupi praktik aborsi ilegal, mereka membuka salon kecantikan. Dalam kasus ini polisi telah mengamankan sejumlah tersangka diantaranya pemilik rumah dan seorang pembantu rumah tangga dan akan terus mencari barang bukti serta mendalami kasus ini hingga tuntas (TribunJatim.com, 05/11/2023).


Maraknya aborsi, menjadi tanda rusaknya masyarakat. Generasi terjerumus dalam pergaulan bebas, buah sistem rusak baik dalam sistem Pendidikan yang tidak dapat melahirkan generasi yang bertakwa yang dapat menjaga pergaulannya. Dari sistem informasi, pornografi dan pornoaksi yang ditayangkan diberbagai sosial media tanpa batasan usia menjadi pemicu terjadinya seks bebas, bahkan seks sebelum menikah dianggap wajar. Ditambah sanksi hari ini tidak memberikan efek jera bagi para pelaku, apalagi yang ber-uang mudah bagi mereka untuk membalikkan keadaan dari yang seharusnya pelaku menjadi korban. 


Mirisnya lagi, aborsi aman disuarakan untuk mencegah kematian ibu berbagai resiko lainnya dan memberikan hak reproduksi bagi perempuan sesuai yang dikampanyekan dunia. Ketentuan aborsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan reproduksi. Pada Pasal 31 ayat 1 dinyatakan tindakan aborsi dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Adapun pada ayat 2 disebutkan, tindakan aborsi pada korban pemerkosaan hanya bisa dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari atau sekitar 6 minggu. Tapi pada tanggal 9 Maret 2022 Organisasi Kesehatan Dunia telah menerbitkan panduan baru tentang Abortion Care. Dalam panduan tersebut terdapat penekanan untuk menghapus ketentuan hukum yang membatasi aborsi berdasarkan usia kehamilan. WHO menilai pembatasan itu tidak didasarkan pada ilmu pengetahuan. Sebab, dengan kemampuan teknologi saat ini, aborsi aman dapat dilakukan hingga usia kehamilan 28 minggu. Bahkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) daerah Jawa Tengah, Elisabeth Widyastuti menyatakan bahwa, selain regulasi, layanan aborsi aman bagi korban pemerkosaan kerap berbenturan dengan sumpah dokter yang berupaya menghargai kehidupan mulai dari pembuahan. Dia menilai sumpah dokter yang menjadi kode etik itu sudah saatnya diperbarui. Sebab, kondisi medis dan psikologis korban pemerkosaan tidak bisa disamakan dengan kondisi normal, “Korban pemerkosaan akan mengalami penderitaan bila kehamilan dilanjutkan,” ujarnya (Koran.tempo.co, 27/09/2023).


Lalu bagaimana pandangan islam terkait aborsi?


Dalam Islam aborsi haram hukumnya. Islam tidak memfasilitasi adanya layanan aborsi aman. Islam tidak mengakui adanya hak reproduksi sebagaimana dalam terminologi Barat. 

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahanam, dan dia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang besar” 

(QS An-Nisa:93).


Melakukan aborsi berumur 4 bulan dalam kandungan adalah haram hukumnya, karena berarti membunuh mahluk yang sudah bernyawa. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: 

“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nutfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi). 


Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya, ada juga dalil lainnya sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW: 

“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulan belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetatpkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ maka Allah kemudian memberi keputusan...”

(HR Muslim dari Ibnu Mas’ud).


Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya. Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya. Jadi, siapa saja yang melakukan aborsi baik dari pihak ibu, bapak maupun tenaga kesehatan, berarti mereka telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal atau dalam Islam yang mewajibkan mereka membayar diyat bagi janin yang digugurkan, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana yang telah diterangkan dalam hadits Rasulullah: 

“Memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu Ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan...”

(HR Bukhari dan Muslim).


Selain itu juga Islam menjamin kualitas kepribadian individu Muslim melalui berbagai macam cara, pertama dari sistem pergaulan. Dalam Daulah Islam Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan islam, yang dimana kehidupan laki-laki dan perempuan akan dipisah. Mereka hanya bertemu jika ada hajat syar’i seperti untuk kepentingan pendidikan, kesehatan dan jual beli. Zina, khalwat, dan ikhtilat akan dilarang. Perempuan Muslimah diwajibkan untuk menutup auratnya beserta diperintahkan terhadap laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan. Dalam sistem informasi, media massa dan media sosial akan diawasi oleh polisi siber secara ketat agar tidak ada konten yang bertentangan dengan Islam yang dapat merangsang hasrat seksual seseorang. Dari segi sanksi, khilafah akan melarang segala bentuk pornografi dan pornoaksi, bagi yang melanggarnya akan dihukum. Tidak lupa dalam sistem pendidikan, Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam yang dapat mencegah seseorang dari melakukan tindakan yang terlarang seperti seks bebas. Dakwah amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa. Hasilnya kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata. Semua inilah yang bisa mewujudkan kehidupan yang bebas dari zina, termasuk menutup rapat pintu-pintu aborsi (Muslimah News Com, 01/07/2023).


Wallaahu a’lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post