Dilamsir dari Liputan6, - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok, platform media sosial asal China menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Penolakan Indonesia ini seiring dengan larangan yang dilakukan sejumlah negara antara lain Amerika Serikat (AS) dan India.
“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaa. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” ujar Menteri Teten dalam keterangan, Rabu, 6 September 2023.
Namun, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal tersebut untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Fenomena kegiatan pasar online ini memang menarik perhatian. Banyak toko toko offline yang tidak mengikuti arus zaman tertinggal karena masyarakat sudah lebih suka melakukan transaksi jual beli online. Pasar online terbesar saat ini adalah Shopee dan juga TikTok. Di mana kedua pasar online ini memberikan diskon besar pada harga barang yang jauh lebih murah ketimbang berbelanja di toko offline. Seperti promosi 7.7 Shopee yang banting harga dengan diskon 50% dan juga banyaknya cashback bagi pelanggan setianya saat live online dilaksanakan.
Maka dengan promosi yang disebut "bakar uang" tersebut, akhirnya pembeli pun meningkat hingga 50 kali lipat dari biasanya dan transaksi juga meningkat hingga 12 kali lipat.
Pasar Besar
--
Indonesia adalah pengguna TikTok terbesar kedua di dunia setelah AS. Menurut laporan firma riset Statista, jumlah pengguna TikTok di Indonesia tercatat sebanyak 113 juta per April 2023. Setahun terakhir, TikTok Shop tumbuh secara signifikan sebagai kanal penjualan online. Para pelaku bisnis berbondong-bondong menggunakan TikTok sebagai platform berjualan.
Berdasarkan data dari konsultan Momentum Works, transaksi e-commerce Indonesia mencapai 52 miliar dolar pada 2022, dan 5% terjadi di TikTok, terutama melalui fitur siaran langsung. Potensi pasar shoppertainment, termasuk live streaming, di Indonesia sebesar US$27 miliar atau sekitar Rp405 triliun pada 2025. TikTok dan e-commerce lainnya tidak ragu untuk “bakar uang” demi menjadi platform yang paling diminati.
Potensi pasar shoppertainment di Indonesia yang begitu besar menjadikan siapa pun ingin menguasainya. Inilah satu alasan mengapa Indonesia kerap kebanjiran barang-barang impor sehingga produk lokal UMKM kalah bersaing. Terlebih, adanya platform media sosial dan layanan e-commerce yang sama dalam satu aplikasi menjadikan praktik bisnis end to end, yaitu bisnis yang menggunakan sistem atau layanan dari awal hingga akhir tanpa menggunakan pihak ketiga, tidak terhindarkan.
Hal ini karena pengumpulan data dari percakapan di medsos akan mendorong transaksi pembelian di marketplace. Inilah yang menurut Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mirip monopoli. Dengan demikian, media sosial harus dipisahkan dengan e-commerce.
Namun demikian, larangan tersebut akan berdampak buruk terhadap pelaku UMKM yang sudah beradaptasi dengan platform TikTok. Menurut Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini setiawan, saat ini ada dua juta bisnis lokal di Indonesia yang terdaftar sebagai pengguna TikTok. Oleh karenanya, jika dipisahkan platform media sosial dan e-commerce, bukan hanya menghambat inovasi, tetapi juga akan merugikan pedagang lokal yang jumlahnya cukup banyak.
Perlindungan UMKM
--
Pemerintah diminta mencari akar persoalan di lapangan, sebab jika dilihat dari inovasi dan kemudahan orang berbelanja, platform medsos yang bergabung dengan e-commees justru memudahkan pembeli dan penjual. Sedangkan yang menjadi persoalan adalah banjirnya barang impor sehingga pelaku UMKM kalah bersaing.
Pemerintah dianggap kurang mampu melindungi produk lokal. Misalnya, proteksi barang UMKM yang begitu minim, sedangkan banyak perjanjian dagang internasional baik bilateral maupun multilateral menetapkan tarif impor 0%. Kondisi ini menjadikan harga barang lokal kalah bersaing dengan impor.
Harga lokal yang kerap lebih tinggi dari harga impor, salah satunya adalah akibat dari buruknya ekosistem bisnis di tanah air. Misalnya, terkait transportasi, kebijakan pemerintah yang mencabut sedikit demi sedikit subsidi BBM menjadikan biaya distribusi melangit. Biaya pengiriman barang dari Sumatra ke Jawa jauh lebih mahal daripada pengiriman barang Cina ke Indonesia. Jika tarif impor 0% diberlakukan pada barang impor, tentu produk lokal kalah bersaing.
Belum lagi berbicara tentang akses modal yang sangat sulit. UMKM kesulitan berkembang sebab akses modal dikuasai oleh pebisnis kakap. Adapun alokasi dana dari pemerintah untuk UMKM sangatlah kecil, ditambah praktik KKN, semua itu menyebabkan penyaluran modal usaha tersendat, tidak merata, dan sangat minim.
Apalagi berbicara APBN yang terus saja defisit, sangat sulit diandalkan dalam memajukan bisnis UMKM. Bahkan, defisit APBN menjadikan pemerintah terus mencari pendapatannya dari pajak. Walhasil, banyak dari pelaku bisnis yang kesulitan untuk berkembang karena ketentuan pajak tersebut.
Selain ekosistem yang buruk, praktik predatory pricing dengan “bakar uang” kerap dilakukan platform digital asing yang memiliki banyak modal. Sedangkan pemerintah sendiri tidak memiliki regulasi untuk menghentikan praktik “bakar uang” tersebut, padahal praktik tersebut tentu merugikan para pebisnis kecil.
TikTok Hanya Inovasi
--
Strategi TikTok menggabungkan media sosial dan e-commerce, sebenarnya hanya inovasi teknologi. Justru yang harus dilakukan oleh pebisnis adalah beradaptasi dengan inovasi tersebut agar bisnis lancar. Misalnya, para penjual baju di tanah abang yang sepi dari pengunjung, kini terbantu dengan berjualan online.
Begitu pun yang seharusnya dilakukan pemerintah, tidak boleh menafikan banyaknya pedagang yang merasa terbantu dengan adanya jual beli di TikTok. Namun, pemerintah harus mampu melihat akar persoalannya sehingga regulasi yang ditetapkan bisa tepat. Banyaknya barang impor yang masuk dan mengalahkan produk lokal, inilah yang harus menjadi fokus.
Alih-alih menetapkan kebijakan larangan TikTok berjualan, seharusnya pemerintah memperbaiki ekosistem bisnis demi melindungi produk lokal. Misalnya dengan kebijakan transportasi yang memudahkan distribusi barang. Namun, yang terjadi saat ini justru sebaliknya, pencabutan subsidi BBM dan penguasaan transortasi oleh swasta terus dilakukan. Bukankah kebijakan ini kontraproduktif dengan perlindungan barang lokal?
Begitupun akses modal, tarif impor 0%, pajak tinggi, semua ini menjadikan UMKM kesulitan. Andai pemerintah fokus memperbaiki ekosistem usaha dalam negeri, niscaya apa pun inovasi teknologinya, maka kesejahteraan UMKM akan terjamin.
Solusi Islam
--
Jika melihat dari sudut pandang Islam, maka Islam sangat memberi ruang terhadap perkembangan teknologi sebab inovasi akan memudahkan urusan hidup manusia, tentu selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariat. Adapun solusi Islam terkait masalah ini adalah:
Pertama, Islam menjadikan negara sebagai pihak sentral dalam seluruh urusan rakyatnya sehingga pemerintah akan menjamin kesejahteraan rakyatnya, baik dengan mekanisme ekonomi, yaitu memudahkan seseorang untuk bekerja maupun menciptakan ekosistem bisnis yang baik. Juga dengan mekanisme nonekonomi, seperti pemberian santunan, sebab tidak semua kepala rumah tangga mampu memenuhi kebutuhan keluarganya sendiri.
Kedua, Islam mempersilakan perdagangan komoditas di luar kebutuhan dasar berjalan sesuai dengan mekanisme pasar sempurna. Yaitu semata karena penjual dan pembeli saling rida atas transaksi mereka.
Ketiga, negara akan sangat adaptif terhadap inovasi dan menstimulus anak bangsa untuk terus menjadi yang terdepan dalam inovasinya. Dengan demikian, platform digital, baik media sosial ataupun e-commerce, ciptaan anak bangsa tidak akan kalah bersaing dengan milik asing.
Keempat, negara memiliki regulasi yang sesuai dengan syariat dan memihak rakyat. Misalnya larangan ghabn fahisy, yaitu penipuan dengan cara menaikkan atau menurunkan harga barang secara keji (jauh dari harga pasar). Predatory pricing adalah praktik yang mirip dengan ghabn fahisy sehingga pelakunya harus ditindak dan diberi sanksi.
Islam memberi ruang perkembangan teknologi untuk memudahkan hidup manusia, selama tidak bertentangan dengan hukum syarak. Penggunaan media online untuk transaksi jual beli boleh saja digunakan namun dengan memperhatikan permasalahan yang paling dekat dengan hukum syara yaitu riba. Masyarakat harus dipahamkan mengenai transaksi yang lebih mudah ini namun dapat mengantarkan kepada aktivitas dosa.
Islam membiarkan perdagangan komoditas di luar kebutuhan dasar berjalan sesuai dengan mekanisme pasar sempurna. Keridhaan penjual dan pembeli adalah kunci dalam jual beli.
Islam juga akan selalu mengontrol harga pasar agar stabil dan tidak merugikan beberapa pihak. Penjual dan pembeli akan sama-sama mendapatkan kenyamanan dalam dunia muamalah saat hukum yang digunakan dalam berdagang adalah berlandaskan iman.
Maka di dalam sistem Islam, kebutuhan masyarakat akan diperhatikan sampai ke akarnya sehingga tidak ada ketimpangan ekonomi bagi setiap masyarakatnya. Penggunaan teknologi sebagai sarana dalam membantu mempermudah kehidupan dalam sistem Islam sangat diperbolehkan. Namun edukasi dan pengawasan dalam penggunaannya tetap dalam kontrol pemerintah. Agar berjalan sesuai dengan aturan yang adil dan tidak ada kecurangan di dalamnya. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi semua orang. Bukan hanya menguntungkan beberapa pihak dan akan mematikan usaha yang lain yang tidak bisa mencapai akses kemajuan teknologi.
Sistem Islam akan menyelesaikan segala permasalahan masyarakat apalagi terkait kepada kebutuhan pokok masyarakat. Berdagang melalui online maupun offline tetap harus menjadi tugas negara yang perlu perhatian penuh karena merupakan jalan untuk mencari nafkah bagi masyarakatnya. Maka pemerintah tidak akan tinggal diam atau separuh hati dalam menjalankan amanahnya dalam menyelesaikan persoalan rakyatnya.
Oleh sebab itu, sistem kapitalisme yang sekarang ini sedang beroperasi dalam kehidupan, hanya akan memberikan kesempatan kepada pihak pihak kapital atau yang memiliki modal atau kekuasaan. Sedangkan rakyat menengah kebawah akan sulit mendapatkan akses kehidupan yang nyaman. Maka marilah kita membuka hati dan pikiran kita, bahwa masih ada harapan untuk perubahan yang hakiki. Yaitu dengan Islam. Aturan yang hanya datang dari Sang Pencipta kehidupan. Yang akan membawa kesejahteraan dan keberkahan. Yang akan terwujud jika kita semua sudah memahami dan memperjuangkannya bersama. Waalahualam bisshawab
Post a Comment