Nusantaranews.net, Limapuluh Kota - Patut dipertanyakan, disaat perkara perdata perampasan gelar Soko dan Pusako Ali Umar Dt Mangkuto (penggugat-red) sedang dalam proses persidangan di PN Tanjung Pati, tapi pihak dari tergugat tetap saja melakukan aktifitas pada objek perkara.
Dari tinjuan lapangan terlihat adanya aktifitas perambahan hutan dan pembuatan akses jalan dimulai dari Pematang Batu Dindiang perbatasan Riau-Sumbar menuju Sungai Kuo Kuo yang berada di daerah Sumbar. Sabtu (14/10)
Sekitar 300 Ha sudah di lakukan perambahan hutan. Memasuki objek sengketa dengan membuat akses jalan dan menebangi semua pohon di sana.
Nampak 2 buah alat berat sedang bekerja merintis jalur akses jalan menuju Sungai Kuo-Kuo yang berada di daerah Sumbar.
Ketika wartawan mendatangi lokasi alat berat dengan pekerja diperkirakan 7 sampai 8 orang yang sedang bekerja membangun jembatan kayu kelihatan kurang senang dengan kedatangan wartawan.
Sempat terjadi adu mulut dengan orang yang mengaku pemilik tanah yang sedang digarap itu. Tanya jawab berlangsung sengit yang mengarah pada pengeroyokan kepada wartawan yang melakukan liputan lapangan dari orang-orang yang bekerja disana.
Akhirnya tim wartawan bisa keluar dari sana diiringi pandangan tidak senang dari orang yang mengaku pemilik tanah tersebut. (Tim)
Post a Comment