Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti, yang dibunuh oleh kekasihnya yang bernama Gregorius Ronald Tannur. Ronald merupakan anak dari Edward Tannur, salah satu anggota Fraksi PKB di DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald terhadap korban terjadi di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya pada Selasa, 4 Oktober 2023 malam. Ronald disebut memukul kepala korban dengan botol dan menyeretnya dengan mobil hingga sempat terlindas.
Ronald lalu memasukkan korban ke bagasi mobil dan hendak menuju apartemen. Ronald kaget mendapati kondisi korban sudah tak bergerak. Ia bergegas melarikan korban ke Rumah Sakit National Hospital. Korban meninggal dunia pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 02.32 WIB dini hari. Korban dinyatakan meninggal dunia sekira 30 – 45 menit sebelum sampai di rumah sakit.
Terkait kasus ini, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menyebutkan Ronald dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. Ronald terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (tirto).
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan perilaku tersebut tergolong bentuk femisida. Femisida adalah pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin atau jendernya. Pembunuhan tersebut bisa didorong oleh rasa cemburu, memiliki, superioritas, dominasi, dan kepuasan sadistik terhadap perempuan.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, mengatakan masyarakat perlu berperan aktif untuk mengantisipasi kekerasan berbasis gender atau femisida. "Kita harus bisa jadi support system. Jangan pernah menyalahkan atau menghakimi korban," ujarnya kepada Tirto melalui sambungan telepon. (tirto,11/10/2023).
Dari kasus ini, didapati fakta bahwa lagi-lagi perempuan menjadi korban kekerasan berbasis gender. Nasib Perempuan sangat mengenaskan dalam sistem sekular kapitalisme. Tidak ada jaminan keamanan yang diberikan negara dalam sistem hari ini. Perempuan dibunuh dengan berbagai motif. Hal ini menunjukkan bahwa nyawa seorang manusia sama sekali tidak berharga dimata negara sekuler kapitalis. Seorang perempuan yang seharusnya kehormatannya terjaga serta keamanannya dijamin oleh negara malah tewas mengenaskan di tangan orang-orang yang bertindak keji.
Sementara itu, pengklasifikasian pembunuhan perempuan sebagai femisida bukanlah solusi yang tepat. Membunuh seorang perempuan bukanlah cara untuk mengatasi masalah. Sistemlah yang harus diubah agar setiap permasalahan menemukan solusi yang tepat. Bila sistemnya masih kapitalis, jaminan keamanan terhadap perempuan mustahil akan terjadi karena dalam sistem kapitalis negara berlepas tangan terhadap tanggung jawabnya untuk melindungi kaum perempuan dari tindak kekerasan dan kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang perempuan.
Berbeda halnya dengan sistem Islam. Dalam Islam, perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga dan Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga kehormatan dan keselamatan perempuan dari segala bahaya.
Pertama, Islam melarang pacaran. Dalam Islam, pergaulan antara laki-laki dan perempuan terpisah, sehingga pacaran haram hukumnya. Islam melarang aktivitas khalwat atau berdua-duaan tanpa ada mahram dari pihak wanita. Bukan hanya berzina, bahkan yang mendekati zina seperti pacaranpun dilarang. Dalam Islam, perkenalan antara laki-laki dan perempuan hanya boleh dilakukan dengan proses ta'aruf. Interaksi antara laki-laki dan perempuan yang intens hanya boleh dilakukan setelah adanya pernikahan antara keduanya.
Kedua, Wanita diciptakan Allah dengan segala keindahan. Untuk itu, Islam mewajibkan bagi seorang perempuan yang sudah baligh atau dewasa untuk menutup aurat secara sempurna sesuai dengan syariat Islam. Aurat seorang perempuan tidak boleh dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Bila auratnya terlihat, dikhawatirkan akan membangkitkan syahwat kaum laki-laki, sehingga membahayakan bagi perempuan tersebut.
Ketiga, tempat terbaik baik perempuan adalah berada di dalam rumahnya. Perempuan hanya boleh keluar rumah untuk keperluan yang syar'i dengan syarat berpakaian menutup aurat dan tidak tabaruj karena apabila perempuan berada diluar rumah dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah baginya.
Begitulah indahnya Islam mengatur segala aspek kehidupan sebagai agama yang sempurna dan paripurna, termasuk dalam menjamin keamanan bagi seorang perempuan. Jaminan terhadap perempuan ini hanya akan terjadi bila kita berada dalam satu negara, yakni Khilafah Islamiyyah yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang menerapkan hukum-hukum Islam dalam bernegara.
Oleh sebab itu, marilah kita terus berupaya untuk mendakwahkan Islam ke tengah-tengah umat agar kehidupan Islam yang dulu pernah ada dapat kita lanjutkan karena hanya dengan sistem Islamlah hidup kita akan berkah, aman dan sejahtera.
Wallahu a'lam bishshowaab.
Post a Comment