Nusantaranews.net, Limapuluh Kota - Sidang kasus perkara perdata dengan nomor register 8/Pdt.G/2023/PN Tjp hari ini memasuki agenda keterangan 2 saksi dari pihak tergugat.
Hakim ketua Henki Sitanggang didampingi hakim anggota Ivan Hamonangan Sianipar dan Habibi Kurniawan, mengetuk palu tanda dimulainya sidang diruang Garuda Pengadilan Negeri Tanjung Pati kabupaten Limapuluh Kota. Senin (16/10).
Saksi pertama yang dihadirkan pada sidang kali ini yaitu Zainal Abidin warga Danau Bingkuang yang ketika memberikan keterangan kepada majelis hakim terkesan berbelit belit dan jawabannya plin plan serta selalu memotong pembicaraan.
Beberapa kali hakim ketua Henki Sitanggang memperingatkan saksi Zainal Abidin untuk bersikap sopan dan menghormati persidangan. Mulai dari sikapnya yang memotong pertanyaan hakim serta cara duduk yang tidak sopan.
"Ada satu hal yang bisa dikutip dari kesaksian Zainal Abidin yaitu tanah ulayat yang dipersengketakan itu adalah betul adanya pemberian dari Dt. Kalifah kepada Dt. Mangkuto dahulunya", papar Ardi kuasa hukum penggugat Ali Umar Dt. Mangkuto.
Saksi kedua yaitu Ilal Dt. Laksamano yang juga sebagai selaku Wali Nagari Pangkalan Koto Baru. Sewaktu salah satu hakim anggota Irvan Sianipar menanyakan,”Apakah bapak Ilal Dt Laksamano mengenal Ali Umar Dt Mangkuto? Ilal menjawab tidak kenal. Dari beberapa pertanyaan yang diajukan hakim, Wali Nagari Pangkalan Koto Baru ini terkesan menutup-nutupi sesuatu dan memberikan keterangan yang tidak benar.
Diluar sidang kepada awak media, Ali Umar Dt. Mangkuto sebagai penggugat sangat menyayangkan beberapa kesaksian bohong dari Ilal Dt. Laksamano meskipun disumpah dibawah kitab suci Al Qur’an.
“Padahal, lebih kurang 3 (tiga), tahun yang lalu hari dan tanggal nya saya tidak sudah tidak ingat lagi karena sudah cukup lama, dan di saksikan oleh dua orang kemenakan saya. Sewaktu pengaspalan jalan jorong Kampung Baru. Wali nagari Pangkalan (Ilal), sudah pernah membahas tentang Soko dan Pusako tanah ulayat yang ada di Kubu Panawa dan gelar Dt. Mangkuto yang di emban oleh Ali Umar sebagai pemilik pusako tinggi yang di akui oleh Ninik Mamak empat Suku di Kubu Panawa Kampung Baru. Waktu itu wali nagari Ilal Dt. Laksamano ini berencana akan mempertemukan saya - Ali Umar dengan Jon Dt Subijayo secepat mungkin. Namun sampai sekarang tidak pernah kami di pertemukan”, papar Ali Umar Dt. Mangkuto.
Hingga terjadinya sangketa perampasan Soko-Pusako Ali Umar Dt. Mangkuto dan setelah bergulir ke pengadilan tiba-tiba Wali Nagari Pangkalan Koto Baru ini muncul menjadi saksi dari pihak tergugat dengan memberikan kesaksian bohong pada Pengadilan, sungguh ini perbuatan yang tidak terpuji yang di contohkan oleh seorang pemimpin pada masyarakat nya.
“Kami sebagai warga jorong Kampung Baru kenagarian Pangkalan koto Baru sangat kecewa pada pemimpin kami ini. Bukan berlaku adil malah menambah memperkeruh permasalahan pada warga nya sendiri,” tambah Ali Umar Dt. Mangkuto. (rstp)
Post a Comment