Resolusi Gejolak Konflik Rempang Batam Eco City




Oleh Nola Fatma

Aktivis Muslimah


Demi Investsi Rempang Eco City membuat  konflik masyarakat dengan aparat.  Akhir-akhir ini di Indonesia masalah konflik agraria seakan tidak pernah ada habisnya dan tak pernah berakhir. Lagi-lagi terjadi konflik tanah antara masyarakat adat dengan PT yang ingin membuat usahanya. 


Rakyat yang sudah bertahun-tahun tinggal terpaksa harus mengungsi, dipaksa meninggalkan wilayahnya, dipaksa untuk tidak bisa melanjutkan aktivitas sehari-hari. Sebanyak 16 kampung adat di Rempang Kepulauan Riau, teramcam dan tergusur demi pembagunan proyek strategis nasional yang bernama Rempang Eco City. 


Demi menyelamatkan wilayahnya untuk tetap bisa tinggal di daerah tersebut hingga akhirnya masyarakat harus berperang dengan aparat pemerintahan melawan agar daerah tersebut tidak jadi di gusur. Tindakan yang diambil  oleh Polisi, Satpol PP untuk memaksa masyarakat adat melakukan pemasangan patok batas menyebabkan terjadinya peperangan, mulai dari warga yang melempar batu, sedangkan pihak Polisi menembakkan gas air mata. Aparat yang langsung menangkap warga sampai-sampai tembakan gas air mata juga terjadi di sekolah SMP 33 Galang, dan  SD 24 Galang. 


Padahal pihak sekolah sudah memperingati agar aparat tidak menembakkan gas air mata ke sekolah karena ada anak SD. Namun pihak aparat, Polisi, Litbang dan Satpol PP langsung menembakkan nya hingga menembus atap sekolah. 


Dari kejadian ini Komnas menganggap tindakan yang  tidak bijak diambil oleh aparat ini dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.  Karena korban sudah tidak mendapatkan keadilan. Di sisi lain psikis anak-anak juga terganggu akibat harus menyaksikan kejadian ini. 


Proyek yang dianggap akan menompang ekonomi rakyat justru menyiksa rakyat seperti penjajahan yang dulu di rasakan oleh penjajahan Belanda sebelum Indonesia merdeka. Aparat yang bertugas seharusnya sebagai pelindung rakyat justru melindungi investor.  


Dalam Undang-undang sebagai landasan hukum di Indonesia sudah diatur tentang agraria bahwa di letakkan dalam pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa: seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia,” dan pasal 1 ayat (2) yang berbunyi bahwa:”seluruh bumi air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa, adalah bumi air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan Nasional”.


Ini berarti bahwa air dan wilayah angkasa wilayah Republik Indonesia yang kemerdekaanya di perjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia jadi tidak semata-mata dari hak pemilik saja. Demikian pula tanah-tanah di daerah dan pulau-pulau tidaklah semata-mata menjadi hak rakyat asli dari daerah pulau atau pulaw yang bersangkutan saja. Dengan pengertian demikian, maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa atas, Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang paling atas  yaitu pada tingkatan yang mengenai seluruh warga negara. Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, serta ruang angkasa Indonesia itu adalah hubungan yang bersifat abadi (pasal 1 ayat 3). Ini berarti selama rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia masih ada dan selama bumi air serta ruang angkasa Indonesia itu masih ada pula, dalam keadaan bagaimna pun tidak ada seuatu kekuasaan yang dapat memutuskan atau meniadakan hubungan tersebut. 


Hal ini berarti biarpun Rempang wilayah Batam yang merupakan bagian dari bumi, air dan ruang angkasa Indonesia Berada di bawah kekuasaan pemerintah, atas dasar ketentuan pasal ini bagian tersebut menurut hukum tetap merupakan bumi, air dan ruang angkasa  bangsa Indonesia.  Akan tetapi walapun pemerintah di beri kekuasaan  untuk mengadili itu seharus berlaku adil. Pemerintah seharusnya tidak menjajah di tanah rakyat sendiri, harus mampu berlaku adil terhadap pihak perusahaan jika rakyat tidak mau  Rempang Eco City. Apalagi sampai menimbulkan konflik antara masyarakat yang sampai berujung kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ini sudah menyeleweng dan menyalahkan  gunakan kekuasaan yang akhirnya justru melahirkan perpecahan. Sehingga dimana lagi  letak negara kesatuan kita?  Iya pemerintah menginginkan kemajuan ekonomi tapi justru ini malah menimbulkan kerugian besar karena banyak konflik yang muncul  akibat persoalan tersebut. 


Sedangkan dari pandangan Islam, agama Islam sendiri sudah mengatur jelas tentang persoalan agraria. Dalam Al-Quran banyak sekali menjelaskan tentang tanah serta solusi yang bisa kita terapkan.

“Barang siapa yang mengambi satu jengkal tanah yang  bukan haknya, ia akan di kalungi tanah seberat tujuh lapis bumi di hari kiamat.”(HR Muslim)


Hadis ini di riwayatkan oleh sahabat Said’bin zaid saat mengalami sengketa tanah dengan seorang perempuan yang bernama Arwa Uways sengketa ini terjadi dengan Marwan Bin Hakam yang saat sebagai khalifah merasa di renggut haknya oleh Arwa Bin Zaid sampai mengucapkan kritikan bahwa jika benar haknya di renggut sampai mengatakan semoga Allah membutakan matanya dan mematikan di tanahnya. Seketika waktu itu doanya terkabul di dengarkan oleh Allah. Akhirnya Arwa Hidup buta selamanya sampai ia meninggal. 


Hal kita lihat bahwa semua yang ada di bumi ini jelas nyata milik Allah.  Allah Swt. akan berbuat sesuai dengan ia kehendaki jika kita mengambil yang bukan hak milik kita.


Pada ilmu fikih di jelaskan bahwa pertama kepemilikan tanah tersebut di peroleh dari Istila yaitu penguasa melalui perang, pembebasan cara pendudukan lain pembebasan  atau cara lain tanpa kekerasan. Kedua Istiqrar yaitu melalui pewarisan secara turun temurun atau alih  milik dari orang lain dengan jual beli dan lain sebagainya. Sehingga pada masa Nabi  prioritas atas kepemilikan tanah pada sebidang tanah diatur oleh pemerintah dan selanjutnya di peruntukkan individu karena pada saat itu pemerintah dianggap dapat berlaku adil dan membatasi maupun menerima terhadap kepemilikan tanah dari seorang dengan kemaslahatan masyarakat. 

Al Quran ayat 9:

“Dan berlaku adilah, sungguh allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Selanjutnya berlaku adil lah karena adil lebih dekat kepada takwa. ( Al Maidah ayat 8). 

Bahwa Islam sangat mengakui keadilan adanya kepemilikan pribadi, tapi mandat monopoli menata penguasaan dan kepemilikan tanah sebagai sumber air.  Dimana dalam ilmu fiqih juga dapat dimiliki oleh pribadi disamping tanah diatur oleh pemerintah yang disebut Al Hiqma. 


Dengan menerapkan ajaran Islam yang sesungguhnya  maka keadilan akan menjadi sebuah solusi bagi persoalan penguasa dan pemilikan tanah di Indonesia  seperti yang terjadi di wilayah Rempang Batam. 

 

Terjadinya monopoli hak milik tanah antara pemerintah dan rezim penguasa karena Islam sudah lemah dalam melihat persoalan ini. Menguatkan kembali tatanam Islam menegakkan keadilan Rempang atapun wilayah Indonesia lainnya akan mampu menyelesaikan konflik tanah.


Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post