Rencana relokasi sebagian warga Pulau Rempang yang dijadwalkan pada Kamis (28/9/2023) urung dilaksanakan. Polda Kepulauan Riau menyatakan telah memulangkan 200 personel Satuan Brimob Polda Riau yang sebelumnya dikirim untuk mendukung pengamanan unjuk rasa warga Rempang yang bertugas di bawah kendali operasi (BKO), sejak 14 September 2023 lalu. Pengembalian anggota Brimob Polda Riau itu kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan permasalahan Pulau Rempang dilakukan secara humanis. (www.republika / 29 Sep 2023 )
Namun hal itu belum membatalkan rencana pemindahan masyarakat dari kampung-kampung tua. Seperti yang diketahui terdapat 16 Kampung Tua yang tersebar di Pulau Rempang, yakni Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit. Ombdudsman menemukan sejumlah unsur penetapan kampung tua, yakni patok perkampungan tua, makam tua, pohon budidaya berusia ratusan tahun, serta dokumen lama yang menandakan masyarakat telah lama bermukim di Rempang, bahkan sebelum Indonesia merdeka tahun 1945. (news.harianjogja/ 29 September 2023)
Rempang Eco-City merupakan salah satu proyek yang terdaftar dalam PSN 2023 Proyek tersebut rencananya digarap oleh PT MEG merupakan rekan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam. Guna menggarap Rempang Eco City, PT MEG diberi lahan sekitar 17 ribu hektare yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas. (www.republika / 29 Sep 2023 )
Kondisi masyarakat rempang menyikapi konflik tanah /lahan berdasarkan apa yang disampaikan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam menyebutkan ada penambahan warga Rempang yang bersedia direlokasi Dari 291 kepala keluarga bertambah menjadi 317 kepala keluarga yang merupakan warga dari Kampung Tua. Meningkatnya jumlah tersebut dari hari ke hari, menurut Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait berkat pendekatan persuasif kepada warga.(www.republika / 29 Sep 2023 )
Kasus ini merupakan Ujian atas konsep kedaulatan rakyat yang diadopsi negeri ini, Bukan baru kali ini saja Pada tahun 2019, Pulau Komodo, di NTT, pernah diminta untuk dikosongkan dari Masyarakat yang hidup dan tinggal di pulau tersebut karena akan dijadikan kawasan wisata premium. Di Provinsi Maluku Utara, Masyarakat di Pulau Obi menyusun surat terbuka menolak Ranperda relokasi untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN), terutama pertambangan nikel. (www.walhi / 31 Agustus 2023)
Rentetan kasus lahan menimbulkan pertanyaan besar, siapa sejatinya yang berdaulat ketika rakyat justru banyak dirugikan dalam berbagai kasus sengketa tanah/kasus agrarian ?. Rempang merupakan kasus berulang kesekian kali dengan pola yang sama dimana lahan atau tanah masyarakat dirampas demi kepentingan investasi. Plot yang selalu terjadi Pelaku Usaha didukung pemerintah daerah untuk memperlancar masalah perizinan, selanjutnya diikuti dengan pengerahan alat negara TNI dan Polri untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga.
Kondisi yang sangat bertolak belakang dengan ruh demokrasi yang menjadikan kedaulatan ada di tangan rakyat, Justru malah yang terlihat adalah kedaulatan ada di tangan pelaku usaha, atau pemilik modal.
Allah Subhanahu wataala, mengakaruniakan kepada kita bumi yang terhampar didalamnya tanah, sekaligus menetapkan legalitas kepemilikan, mana yang boleh dimiki oleh individu, mana yang boleh dimiliki negara dan mana yang tidak boleh dimiliki keduanya (artinya menjadi kepemilikan umum/rakyat), disertai pula tatanan mekanisme kepemilikan tersebut. Untuk menjamin hal tersebut terlaksana dengan sinergis, Islam menetapkan kedaulatan di tangan syara dan umat sebagai pemilik kekuasaan. Hal ini dimaksudkan bahwa tolak ukur dan standar yang berlaku tidak dikembalikan kepada tolak ukur selain tolak ukur Allah sebagai musyari. Sehingga kemudian tidak terjadi standar/tolak ukur akan berubah sesuai dengan ada tidaknya atau besar kecilnya kepentingan dan keuntungan.
Negarapun selanjutnya menjalankan perannya sesuai apa yang di tetapkan syariat Islam. Negara sebagai Ra’yun (Pengurus) menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggungjawab atas urusan rakyat, menjaga hak-hak rakyat termasuk didalamnya hak kepemilikan rakyat atas tanah dan lahan. Wallahu'alam
Post a Comment