Potret Kelam Anak Indonesia

 



Oleh: Yanti


Dilansir dari Republika.co.id, Polda Metro Jaya telah menangkap FEA, seorang mucikari berusia 24 tahun yang diduga terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan manusia melalui media sosial. Tersangka FEA juga terlibat dalam kasus prostitusi dua anak dengan inisial SM (14) dan DO (15). SM mengaku mengenal pelaku melalui jaringan pergaulan.


Tersangka ini menetapkan tarif sekitar 7-8 juta rupiah per jam untuk perawan, sedangkan 1,5 juta rupiah per jam untuk yang bukan perawan.


Selain itu, Ketua Forum Panti Kota Medan, Besri Ritonga, mengungkapkan bahwa sebanyak 41 anak menjadi korban eksploitasi oleh pengelola dua panti asuhan di Kota Medan, yaitu Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya dengan 26 anak dan Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia dengan 15 anak.


Kasus ini sangat menyedihkan karena melibatkan anak-anak sebagai korban. Situasi ini dapat disebabkan oleh penerapan sistem sekularisme dan kapitalisme yang telah menjauhkan agama dari kehidupan, sehingga manusia hanya mencari keuntungan materi.


Sistem kehidupan sekularisme dan kapitalisme tidak memberikan perlindungan yang memadai untuk anak-anak dan sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan tampaknya tidak cukup efektif.


Beberapa orang berpendapat bahwa sistem khilafah, yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, mampu mengatur dan melindungi anak-anak lebih baik. Dalam sistem ini, aturan-aturan berdasarkan syariat Islam mengatur semua aspek kehidupan.


Namun, pandangan ini memiliki sudut pandang yang berbeda, dan ada kontroversi terkait dengan penggunaan sistem khilafah dalam negara. Dengan demikian, permasalahan ini memicu diskusi yang mendalam tentang solusi terbaik untuk melindungi anak-anak dan menciptakan ketentraman dalam masyarakat. Wallahu'alam bi shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post