Pernikahan Berkah Karena Islam

Oleh : Ranti Hartati (Muslimah Peduli Umat)

Melansir dari republika.id, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam agenda Rakornas menyatakan Kasus perceraian di Indonesia terbilang tinggi. Setidaknya ada 516 ribu pasangan yang bercerai setiap tahun. Di sisi lain, angka pernikahan justru mengalami penurunan. tingginya angka perceraian membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk dari lembaga filantropi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). "Kalau ada 516 ribu pasang yang bercerai setiap tahun, itu artinya kita melahirkan jutaan anak-anak yatim setiap tahun. Perceraian tersebut juga melahirkan 516 ribu duda dan janda setiap tahun di Indonesia. fakta tersebut akan menimbulkan masalah sistemis sehingga perlu ada bimbingan atau konsultasi keluarga dari para penghulu di seluruh wilayah Indonesia dan juga penyuluh-penyuluh agama.

Ditjen Bimas Islam Kemenag memiliki program Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin (Bimwincatin). Program tersebut merupakan program yang sangat penting untuk memberikan edukasi kepada mereka yang hendak menikah. "Karena mereka yang ingin menikah ini ternyata tidak semuanya siap, belum paham tentang keluarga, belum siap menjadi suami atau istri, dan belum paham tentang manajemen keuangan, kesehatan reproduksi, sehingga berpotensi melahirkan generasi stunting, yang sangat berpotensi untuk bercerai. (22/09/2023)

Melihat fakta diatas sudah terlihat jelas menunjukan rapuhnya bangunan keluarga dan ada yang salah dalam peraturannya, dimana kehidupan yang dijauhkan dari agama akhirnya menciptakan masyarakat yang hanya mencari kesenangan, kebebasan dan kenyamanan. Juga dalam pernikahan hal ini menjadikan masyarakat lemah dalam visi membangun suatu keluarga tidak mempersiapkan ilmu dalam pernikahan dan hanya berorientasikan kepada hal-hal duniawi semata. Saat ini pernikahan hanya dijadikan sebagai formalitas untuk mensahkan hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Keluarga muslim seharusnya memiliki visi dan misi keluarga yang berlandaskan Islam, mempunyai tujuan yang jelas yaitu untuk menjaga kesucian dan kemuliaan mewujudkan cinta kasih hingga tercapainya ketentraman hati, juga menjadikan pernikahan ini untuk sarana menggapai ridho Allah.

Negara haruslah memiliki berbagai mekanisme dan cara untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan tentram, menghindari hal-hal yang akan mengotori dan menghangcurkan kesucian rumah tangga, dengan menerapkan menjaga jarak antar bukan mahram, menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap kepala keluarga, dengan itu hal-hal yang bisa menjadi penyebab perceraian bisa diatasi secara sistemik, dan akan muncullah kehidupan rumah tangga yang tentram, damai bahagia lahir dan batin.

Post a Comment

Previous Post Next Post