Oleh Siti Saadah
Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Muslimah
Jalan raya merupakan area yang selalu menyimpan bahaya, angka kecelakaan lalu lintas tidak dapat di pungkiri terus mengalami kenaikan. Seperti hal nya terjadi kecelakaan di jalan Raya Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Menurut keterangan saksi kejadian sekitar pukul 07.30 WIB, kejadian tersebut melibatkan satu kendaraan roda dua dan sebuah truk angkutan. Ketika korban melaju dari arah timur Cileunyi menuju ke arah barat Cibiru, karena kurang hati-hati serta kurang waspada saat berpindah jalur ke sebelah kanan, sehingga bersenggolan dan menyebabkan dirinya terjatuh hingga terlindas oleh ban truk dan meninggal di tempat. Korban langsung di evakuasi ke Rumah Sakit terdekat. Kamis, 12/10/2023. (Media online jabarekpres)
Terjadinya kecelakaan di jalan raya sebenarnya merupakan hal-hal yang bisa dicegah. Faktor penyebabnya adalah kemampuan dalam berkendara belum memadai. Selain itu, pengetahuan dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas juga masih minim. Faktor yang lainnya yang memicu tingginya angka kecelakaan di jalan raya adalah kondisi kendaraan yang tidak layak pakai, kepadatan lalu lintas saat berkendara terutama di kota besar.
Saat ini, banyak anak remaja yang sudah mengendarai motor atau mobil di jalan raya. Padahal, belum tentu usianya sudah cukup. Dan lebih mengerikan, kecelakaan di jalan raya menjadi penyebab utama kematian anak dan remaja. Sedang opini yang berkembang di media, penabrak akan dijerat dengan pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Banyak pihak yang berpendapat bahwa hukum ini tidak ada dan terlalu ringan.
Dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, baik korban maupun pelaku lebih memilih perdamaian dibandingkan dengan jalur peradilan. Hal ini dikarenakan beberapa alasan, seperti ketidakberanian para pihak yang terlibat untuk menghadapi hukum, menyita waktu yang lama dalam prosesnya, biaya lebih besar, serta hasil putusannya pun belum tentu menguntungkan korban kecelakaan. Oleh karena itu korban memilih jalur perdamaian sebagai penyelesaian yang tepat dengan tidak mengabaikan untuk membayar sejumlah kompensasi dari pelaku untuk korban kecelakaan sebagai bentuk tanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Dalam kehidupan modern sangat terasa pentingnya mengelola lalu lintas, baik darat, laut maupun udara. Pada zaman Nabi Muhammad saw., tentu belum ada pengaturan seperti saat ini. Namun, panduan mengenai jalur yang teratur tentu sudah ada. Terlebih jalan semakin cepat, dan begitu banyak kecelakaan yang berujung kematian atau cacat permanen.
Kalimat yang keluar dari Khalifah Umar bin Khaththab ra., beliau pernah berkata,"Aku sangat khawatir akan ditanya Allah Swt. kalau seandainya ada keledai terpeleset di jalanan di Irak. Kenapa aku tidak sediakan jalan yang rata." Ungkapan tersebut menunjukkan kesadaran Khalifah Umar bin khaththab yang sangat tinggi terhadap nasib rakyatnya. Kalau keledai jatuh saja beliau sangat takut, apalagi bila manusia yang jatuh akibat jalan yang tidak rata.
Kecelakaan itu bisa mengakibatkan hilangnya nyawa. Ini bisa dilihat dari ayat ke-32 Al-Maidah. Dari segi hilangnya keturunan, terjadi di jalan raya menyebabkan hilangnya kepala keluarga yang menghidupi anak-anaknya, istri menjanda, anak-anak menjadi yatim, urusan pendidikan terbengkalai. Atas dasar ini, agama mendesak urgensi memberikan sanksi bagi mereka yang tidak sengaja telah membunuh.
Dampak yang diakibatkan oleh ketidakdisiplinan dan sikap sembrono, pengendara yang lalai dan tidak memedulikan dirinya sendiri dan orang lain. Diantaranya, tertib aturan lalu lintas dimulai dengan menaati rambu-rambu dan saling menghormati sesama pengendara. Pihak berwenang harus melengkapi infrastruktur yang membantu tegaknya aturan tersebut.
Selain itu pihak kepolisian memperketat pengeluaran surat izin mengendarai mobil atau motor. Langkah ini dinilai akan membantu memperkecil angka kecelakaan yang disebabkan oleh rendahnya kemampuan berkendara. Seharusnya masyarakat pun agar lebih berhati-hati tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian orang lain.
Islam memberikan hukuman yang berat untuk penabrak dan memberikan diyat untuk korban. Ada juga kaffarah yang akan membantu menyucikan jiwa penabrak di sisa umurnya. Dan mengurangi beban mentalnya, karena kesalahan penabrak dilakukan tanpa kesengajaan. Diyat dibebankan kepada ahli waris dan bisa diangsur. Ini adalah bentuk keadilan dimana ahli waris tidak selalu beruntung dengan mendapat warisan. Tapi, juga kadang harus membantu orang yang akan mereka warisi. Jika orang tahu bahwa jika menabrak ia tidak hanya akan merepotkan dirinya, tetapi juga keluarga besarnya ia tentu akan lebih hati-hati lagi dalam berkendara.
Sungguh adil dan sempurna syariat Islam. Semoga Allah Swt. membimbing umat Islam dalam menegakkan aturan Islam secara menyeluruh dalam hati mereka dan menuntun para pemimpin umat untuk menegakkannya di negeri-negeri mereka.
Wallahualam bissawab
Post a Comment