Pemerintah semakin serius mewujudkan moderasi beragama sebagai solusi ampuh permasalahan bangsa. Namun sayang hal ini jauh panggang dari api, moderasi beragama bertahun-tahun terus diaruskan permasalahan kemiskinan, stunting, kerusakan moral hingga tingginya kekerasan dan kejahatan tak kunjung usai.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai ketua pelaksana Sekretariat Bersama Moderasi Beragama.
Hal itu tertuang dalam Prepres Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Adapun tugas Sekretariat Bersama mengkordinasikan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama ditingkat kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota. Serta melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama kepada Presiden dan mempublikasi capaian satu kali dalam setahun (Tirto.id, 30/09/23).
Moderasi beragama yang digadang-gadang pemerintah mampu memberi solusi persoalan negeri ini. Padahal sebenarnya persoalan yang krusial negeri ini adalah belum terwujudnya kesejahteraan ditengah-tengah masyarakat, kemiskinan, stunting, kerusakan moral, dan banyaknya kriminalitas kekerasan dan kejahatan, adapun konflik horizontal antar umat beragama hanyalah sebagian kecil saja.
Dengan adanya moderasi beragama justru berbahaya ditengah-tengah umat,apalagi moderasi lahir jelas-jelas memusuhi islam, secara kasat mata moderasi bertujuan untuk menjauhkan kaum muslim dari pemahaman islam kaffah.
Ajaran moderasi beragama berupaya menjajakkan idenya bahwa semua agama benar, mengajak pada semua kebaikan dan dilarang untuk menyudutkan agama selain Islam.
Selain itu ajaran mederasi beragama menuntut agar umat islam toleransi terhadap ajaran selain islam, misalnya mengucapkan selamat hari raya pada agama lain, karena menurutnya itulah wujud toleransi beragama meski hal itu bertentangan dengan Islam.
Ajaran ini pun menekankan kepada umat islam agar memiliki sikap jalan tengah atau dengan istilah wasathiyah untuk menciptakan keharmonisan, kerukunan dan kedamaian diantara umat beragama, seakan-akan kedatangan mederasi beragama mampu mengurai konflik yang sering terjadi diantara umat beragama, mirisnya lagi mederasi menempatkan hukum buatan manusia lebih tinggi dibanding hukum Allah.
Hal ini terbukti dari seorang penggagas moderasi beragama Janine A.Clark mengatakan bahwa islam moderat adalah Islam yang menerima demokrasi dan radikal adalah yang menolak demokrasi dan sekularisme.
Istilah wasathiyah dijadikan landasan serta label Islam moderat juga sebagai proyek besar untuk menyerang Islam radikal, sementara wasathiyah al-islam sangat berbeda yang dipahami oleh para ulama, serta tidak ada hubungannya sama sekali dengan frasa umatan wasathan dalam Al-qur'an.
Gagasan moderasi beragama bertujuan untuk memasukan ide cara pandang baru terhadap Islam, agar kaum muslim menerima semua ide dari sistem demokrasi seperti ide, Ham, kesetaraan gender, pluralisme dan hukum-hukum selain Islam.
Maka dari itu mustahil moderasi beragama bisa menyelesaikan problematika umat hari ini, karena ide ini berasal dari manusia yang hakekatnya lemah dan terbatas yakni kapitalisme-sekulerme yang menjadi penyebab kerusakan di bumi ini.
Sejatinya solusi tuntas bagi umat manusia tidak lain adalah penerapan Islam secara kaffah ditengah-tengah umat oleh institusi negara, siapapun orangnya yang mengkaji Islam secara mendalam pastilah paham bahwa islam mampu mengatasi adanya pluralitas dibanding agama atau paham lain.
Hal ini terlihat dari konsep Islam dalam mengatur dan mengelolah pluralitas, misalnya syariat islam bukan cuma untuk umat Islam saja tapi diperuntukan setiap umat manusia, kemudian Islam juga tidak diperuntukan hanya kepada umat Islam saja tapi ditujukan kepada seluruh umat manusia yang ada di muka bumi ini.
Berikutnya Islam tidak memaksa nonmuslim untuk memeluk agama Islam atau meyakini ajaran Islam, syariat islam menetapkan perlindungan dan pengakuan islam atas keragaman, sebagaimana dalam Al-Qur,an surat Al-Hujurat ayat 13, bahwa islam mengakui dan mengakomadasi adanya pluralitas agama dan pemikiran.
Kaum muslim diwajibkan mendakwakan Islam dan mengajak umat manusia kepada islam dan tidak dipaksakan untuk memeluk Islam, jika menolak maka dibiarkan tetap dalam keyakinannya.
Selain itu melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bidang aspek kehidupan diantaranya sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, sistem pendidikan Islam, sistem kesehatan dan lainnya sebagainya, nonmuslim akan mendapat jaminan perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan keadilan yang sama dengan muslim.
Salain itu negara dalam Islam membarikan kebebesan kepada pemeluk nonmuslim untuk melakukan ritual keyakinannya tanpa ada diskriminasi dan intimidasi. Inilah gambaran Islam untuk mengatasi masalah pluralitas dan menjamin kesejahteraan, keadilan bagi warga negaranya. Wallahu 'alam bishowab[]
Post a Comment