Maraknya Perceraian ASN Wilayah Serang Banten


Oleh : Enong Solihah, S.Pt


Perceraian dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah pemerintahan kota Serang Banten menurut kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono bahwa sepanjang tahun 2022 hingga 2023 terdapat total 43 kasus. Dari jumlah tersebut 7 pria dan 36 wanita memutuskan untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka dengan beberapa alasan yang diajukan diantaranya karena faktor ekonomi dan pihak ketiga.


Miris memang bila dilihat dari banyaknya penggugat adalah dari kalangan para istri, mereka mempermasalahkan pendapatan suami yang tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga karena berpenghasilan rendah atau bahkan menganggur. Kehidupan yang serba bebas pun berdampak pada putusnya ikatan pernikahan, tidak adanya kejelasan antara hubungan wanita dan pria yang bukan mahrom menjadi pemicu keretakan rumah tangga.


Ikatan pernikahan dalam pandangan Islam merupakan ikatan yang amat sakral antara dua insan berlainan jenis dapat hidup bersama sesuai syariat. Hubungan yang sebelumnya haram menjadi halal dengan tali pernikahan, dimana di dalamnya terdapat dua kalimat yakni ijab qobul. Akad nikah yang terlaksana sebelumnya bukan hanya perjanjian antara dua insan namun juga perjanjian antara makhluk dan sang Khaliq. Allah SWT menyebutnya Mitsaqon gholizo atau perjanjian Allah yang kuat, karenanya janganlah pasangan suami istri begitu mudah mengucapkan kata cerai. Dalam Islam perceraian sesuatu yang dibolehkan namun perbuatan tersebut dibenci oleh Allah SWT.


Dari Abdullah bin Umar ra :”sesuatu yang halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian” (Ibnu Majah, no 2096).


Sebagai muslim harus berupaya keras mempertahankan keutuhan rumah tangganya agar terhindar dari kebencian Allah SWT dan juga dampak yang ditimbulkan dari perceraian ini.

Namun keutuhan rumah tangga sebetulnya bukan semata persoalan suami istri saja akan tetapi juga dipengaruhi oleh sistem yang dijalankan, yaitu kehidupan kapitalistik yang diantut oleh masyarakat dan negara. Dalam pandangan masyarakat tolak ukur bahagia adalah materi. Dalam sistem ini suami kesulitan untuk mencari pekerjaan dengan gaji yang pantas atau bahkan banyak yang memilih tak bekerja, sehingga istri  yang mengambil peran pencari nafkah sementara suami menghamburkan uang istrinya, terkadang suami berlaku kasar karena terusik nuraninya, akibatnya istri terdorong menggugat suami. Tidak hanya tekanan ekonomi saja ketiadaan pembinaan dan pendidikan untuk pasangan suami istri juga menjadi penyebab mereka kesulitan menyelesaiakan persoalan internal dan eksternal.

Sistem Islam sangat rinci mengatur mulai dari hukum dalam rumah tangga hingga besarnya pahala suami yang sabar menghadapi kelalaian istrinya. Islam mendorong para istri menunaikan hak – hak suaminya karena ada pahala besar yang akan didapatkannya yakni surga. Bagi suami memahami tanggung jawab sebagai kepala keluarga sehingga suami tidak mudah mentalak atau mencerai istri. Melalui penerapan sistem ekonomi Islam, negara sebagai pengurus umat akan memastikan setiap suami atau wali mampu memberi nafkah. Negara memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi laki – laki bahkan jika dibutuhkan negara akan memberikan bantuan modal. Negara juga memberikan pendidikan bahwa pergaulan suami istri adalah pergaulan persahabatan satu sama lain berhak mendapatkan ketentraman dan ketenangan, masing – masing menjalankan kewajibannya sehingga dapat menghindarkan dari kekerasan, penelantaran serta tercukupi kebutuhan hidup rumah tangganya.


Sudah saatnya kaum muslim menyadari sistem kapitalisme yang menyebabkan rapuhnya ikatan perkawinan tersebut. Sehingga tidak ada pilihan lain untuk segera mencampakkan dan menggantinya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah di bawah naungan Sistem Khilafah.

Post a Comment

Previous Post Next Post