Aktivis dakwah :Serdang Bedagai
Kasus perceraian di Indonesia terbilang tinggi,ada kenaikan angka perceraian di Indonesia menjadi 516.000 setiap tahun sementara angka pernikahan semakin menurun dari 2 juta menjadi 1,8 juta peristiwa nikah setiap tahun. kata dia dalam agenda reformasi badan amil zakat nasional (baznas) 2023 di Jakarta Kamis 21 September 2023.
Di samping itu beliau juga menjelaskan penyebab utama perceraian hingga 50% jumlahnya adalah karena percecokkan, meski perceraian akibat KDRT hanya 6 ribuan, angkanya semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Banyaknya kasus perceraian sebagai bukti nyata kegagalan sekularisme kapitalisme dalam mengatur masyarakat, kehidupan yang jauh dari agama menciptakan masyarakat yang hanya mencari kesenangan kenyamanan dan kebebasan yang dijadikan sarana untuk melampiaskan hasrat jasadiyah semata. kehidupan sekularisme kapitalisme tidak menjadikan generasi sadar harus mempersiapkan pernikahan dengan ilmu,yang ada justru dilihat dari tampang kemapanan dan rasa cinta atau bahkan ada pernikahan yang didasari karena perintah orang tua. jika dirasa pernikahan itu tidak ada manfaat maka mudah memutuskan untuk bercerai.
Ketika terjadi perselingkuhan maka akan terjadi kekerasan inilah penyebab keroposnya bangunan pernikahan saat ini. satu-satunya sistem yang bisa mencetak pasangan suami istri yang akan memuliakan peradaban hanyalah sistem Islam yakni khilafah.Islam memiliki pandangannya khas dalam pernikahan,pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalidza( perjanjian agung) Allah berfirman:" Dan bagaimana kamu akan mengambil kembali padahal kamu telah bergaul satu sama lain sebagai suami istri dan mereka(istri-istrimu)telah mengambil perjanjian yang kuat atau ikatan pernikahan dari kamu"(QS an-nisa ayat 21).
Lafadz ini sejajar dengan mitsaqan ghalidza atau perjanjian agung ,yaituikatan perjanjian agung antara Allah dan Rasul berpredikat Ulul Azmi yaitu nabi Nuh ,Ibrahim, Musa dan Isa dalilnya terdapat dalam surah al-ahzab ayat 7.dan mitsaqan ghalidza antara Allah dan Bani israil dalam Alquran.
Dengan menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghalidza artinya pernikahan bukanlah perjanjian yang dipermainkan dan bisa diambil tanpa persetujuan .selain itu pernikahan mempunyai nilai yang mulia yaitu sebagai sarana agar kehidupan masyarakat tetap dalam kesucian dan kemuliaan mewujudkan jaminan cinta kasih dan tergapainya ketentraman hati( sakinah) berdasarkan surah arrum ayat 21, melanjutkan keturunan dan menghindarkan dosa,serta mempererat tali silaturahmi sebagai sarana dakwah ,dan menggapai mardatillah.
Islam juga memiliki arah yang jelas ketika menjalani kehidupan. kehidupan suami istri adalah kehidupan persahabatan salah satu contoh pernikahan yang dapat kita contoh adalah pernikahan kedua orang tua Salahuddin al-ayyubi sang pembebas Baitul maqdis tujuan pernikahan mereka adalah mencetak generasi yang akan dididik menjadi pembebas. tujuan ini akan terpenuhi jika negara juga mengambil peran bagi umatnya untuk menciptakan generasi yang berkualitas.
Wallahu a'lam bisssawab
Post a Comment