Sedangkan status (kedudukan) kedua organisasi adat itu berbeda. LKAAM adalah organisasi adat terstruktur dari Provinsi sampai kecamatan, sedangkan organisasi KAN dikukuhkan di nagari, tidak boleh dimasuki oleh organisasi adat manapun dan apapun, karena otonomi di nagari.
“KAN, tidak bisa diintervensi LKAAM. LKAAM fungsinya hanya sebatas koordinatif, tidak akan bisa memasuki ranah KAN yang kukuh di nagari”, oleh Jasman Rizal Dt. Rajo Bendang/Sekretaris Umum LKAAM Sumatera Barat. Hal ini itu disampaikannya dalam sebuah pertemuan silaturahmi Pucuk Adat Kebuntaran Taluk, Ir. H. Jhonny ZA, MM, SI, Tuanku Bosa XV didampingi secara tidak formal beberapa pucuk adat Pasbar, Rabu siang, 9 Februari 2022.
LKAAM adalah singkatan dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau. KAN singkatan dari Kerapatan Adat Nagari. LKAAM dan KAN dua oraganisasi adat Minangkabau berpengaruh di Sumatera Barat. LKAAM didirikan 1966 di tingkat Provinsi Sumatera Barat terstruktur sampai ke kecamatan tidak sampai ke Nagari. Sedangkan KAN didirikan dan besarnya di Tingkat Nagari dan ada di 544 Nagari Induk dalam Provinsi Sumatera Barat.
Dalam amanat sejarah kedua organisasi adat ini tidak saling menyebut, meski berdirinya sama-sama difasilitasi pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dalam amanat sejarah LKAAM tidak menyebut KAN, karena memang belum dikukuhhidupkan di nagari. Dalam amanat sejarah berdirinya KAN tahun 1983 tidak menyebut sepatah pun kata LKAAM.
Dalam perjalanan sejarah besar organisasi adat ini, KAN ditarik-tarik (pengurus) LKAAM dan diklaim sepihak dalam AD/ART LKAAM dengan menyebut “KAN urat tunggang” dan “LKAAM pucuak bulek”. Ini jelas mengada ngada atau kata dicari-cari. Bahkan dalam prakteknya, meninggalkan preseden buruk, menciderai KAN organiasi adat di nagari itu, adalah LKAAM dipaksakan bertindak seperti atasan KAN memaknai akar tunggang dan pucuak bulek itu.
Fenomena intervensi LKAAM dalam pengukuhan datuk penghulu dan rajo terjadi pada kasus perdata di pengadilan negeri Tanjung Pati dimana Syamsu Akmal sebagai ketua LKAAM Kecamatan Pangkalan Koto Baru kabupaten Limapuluh Kota telah secara sepihak melakukan pengukuhan datuk penghulu yang bergelar Datuk Mangkuto kepada tergugat Siswandi.
Sedangkan gelar Datuk Mangkuto sedang disandang oleh penggugat Ali Umar Datuk Mangkuto sebagai Mamak Kepala Kaum yang sah dalam kaum Para Penggugat Suku Chaniago Kubu Panawa Boncah Laweh Kampuang Baru Pangkalan. (Rstp)
Post a Comment