Jakarta, CNN Indonesia -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkapkan data 2.710 konflik agraria terjadi selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan sejak 2015 hingga 2022, ribuan kasus persoalan agraria itu mencuat dan berdampak pada 5,8 juta hektare tanah.
"Memasuki tahun ke-9 pemerintahan Joko Widodo, KPA mencatat dalam kurun waktu sejak 2015 sampai dengan 2002 telah terjadi 2.710 kejadian konflik agraria yang berdampak pada 5,8 juta hektar tanah dan korban terdampak mencapai 1,7 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia," kata Dewi dalam diskusi Peringatan Hari Tani Nasional 2023 secara daring, Minggu (24/9).
Selain itu, Dewi menyampaikan ada 1.615 rakyat yang ditangkap dan dikriminalisasi karena mempertahankan hak atas tanahnya.
Sebanyak] 77 orang menjadi korban penembakan, sebab aparat masih dimobilisasi di wilayah-wilayah konflik agraria. Bahkan 69 orang harus kehilangan nyawa," ucapnya.
Berdasarkan catatan KPA, konflik agraria ini terjadi di seluruh sektor mulai dari perkebunan, kehutanan, pertanian korporasi, pertambangan, pembangunan infrastruktur, pengembangan properti, kawasan pesisir, lautan, serta pulau-pulau kecil.
Karena masalah ini, banyak warga yang akhirnya terlempar dari tanahnya sendiri dan terpaksa menjadi tenaga kerja upah murah ataupun pekerja non-formal yang bermigrasi ke kota hingga luar negeri.
Konflik agraria sudah terjadi cukup lama , dan jelas sudah banyak merugikan rakyat , apalagi biasanya ganti rugi yang diberikan tidak lah sepadan dengan harga tanah yang dimiliki oleh rakyat.
Melihat peristiwa ini seolah negara tutup mata tanpa ada penanganan yang khusus dan serius Dan negara seolah membiarkan rakyat sengsara , menderita dan lebih memilih membela kepentingan investor asing.
Islam merupakan agama dan ideologi yang bergerak dalam berbagai ranah di Indonesia, khususnya pada pergerakan politik. Dalam hal ini, urusan politik dan Islam merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, sebab Islam bukanlah agama yang hanya mengatur persoalan ibadah individu melainkan mengajarkan segala urusan hidup. Salah satunya persoalan politik kenegaraan sebagai alat untuk mengontrol pemegang kebijakan menegakan keadilan bagi rakyat.
Disisi lain menyempitnya ruang demokrasi di Indonesia telah berpengaruh pada ditutupnya ruang partisipasi rakyat, padahal partisipasi masyarakat memiliki fungsi penting, diantaranya adalah sebagai sarana masyarakat untuk mengekspresikan kebutuhan dan kepentinganannya sehingga proses kebijakan daerah menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Karenanya dalam masalah ini pemerintah dapat menghadiahkan, membatasi maupun menarik kepemilikan sebidang tanah dari seseorang sesuai dengan kemaslahatan masyarakat.
Ada pun hak-hak atas tanah, fikih membaginya ke dalam dua macam; (1) Tanah yang dapat dimiliki oleh pribadi (haqqu al-tamlik), dan; (2) tanah-tanah yang diatur oleh pemerintah untuk kepentingan umum, yang disebut dengan al-Hima. Di masa Nabi Muhammad, terlaksana pula kebijakan pembagian tanah dari tanah terlantar, dan penetapan tanah untuk kepentingan umum. Semisal ketika Rasulullah saw membagikan tanah kepada Zubair RA sebagaimana hadist yang disampaikan dari Asma’ binti Abu Bakar Ra bahwa Rasulullah SAW telah memberikan kapling tanah kepada Az-Zubair ra di Khaibar, yang di dalamnya terdapat pepohonan dan kebun kurma. Begitupun juga terhadap Abu Tsalabah al-Khusyani ra, Rasulullah saw memberikan tanah kepadanya dengan menyertakan pula surat pengkaplingan tanah. Kebijakan pemberian tanah juga dilakukan Nabi Muhammad saw kepada orang-orang yang baru masuk Islam. Seperti yang dilakukan Rasulullah saw terhadap pemuka Bani Hanifah, Mujja’ah Al-Yamamah. Kepadanya Rasulullah saw menulis sebuah Surat keterangan pemberian tanah, yang berbunyi:
“Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah surat keterangan yang telah ditulis Muhammad Rasulullah kepada Mujja’ah bin Murarah bin Sulma. Sesungguhnyaaku telah memberikan sekapling tanah kepadamu di Daerah Ghaurah,Ghurabah, dan Hubul. Barang siapa yang mempersoalkan masalah ini kepadamu, maka datanglah menghadap kepadaku”.
Melalui riwayat-riwayat tersebut, berarti telah menunjukkan bahwa Rasulullah saw melakukan tindakan atas kondisi umat Islam yang tidak mempunyai tanah dengan memberinya tanah, supaya dengan tanah itu mereka dapat tinggal dan mengolahnya untuk kehidupannya. Sedangkan untuk orang-orang yang baru masuk Islam, Nabi Muhammad saw melakukannya sebagai upaya agar menguatkan hati dan keimanan mereka pada Islam, karena mereka adalah golongan yang rentan baik dari segi iman maupun ekonomi.
Di samping membagikan tanah untuk kemudian menjadi hak milik pihak yang diberinya, Nabi Muhammad pun melakukan kebijakan terkait tanah larangan (Hima) untuk kepentingan umum. Rasulullah saw menetapkan hima atas air, padang rumput, dan api. Ketiganya itu merupakan sumber publik atau sumber penghidupan orang banyak, dimana setiap orang mempunyai hak terhadapnya. Oleh karenanya, Rasulullah saw melarang melakukan privatisasi terhadap ketiganya, dengan alasan agar masyarakat banyak tidak terzalimi. Kebijakan pertanahan yang dilakukan oleh Rasulullah saw, dilanjutkan pula oleh para penerusnya, terutama para sahabat dan khalifah seperti; Abu Bakar ra, Umar bin Khattab ra, Utsman bin Affan ra, dan Ali bin Abi Thalib ra.
Masyaallah Rasulullah sebaik baik pemimpin sebagai suri tauladan sebagai umat Islam. Wallahu’alam bishawab
Post a Comment