Islam Solusi Kebakaran Hutan dan Lahan

 



Oleh Nilawati Wahab 


Kabut asap  kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) yang terjadi baru-baru ini bukanlah hal yang baru.

Kasus karhutla telah terjadi sejak tahun 1997 hingga sekarang. Mirisnya lagi, kasus karhutla kerap berulang kali terjadi saat musim kemarau.  Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan, baik secara alami maupun disebabkan oleh perbuatan manusia, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan  menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.


Kebakaran hutan dan lahan semakin hari semakin massif terjadi seperti di tahun 2023 ini. Bahkan diprediksi lebih banyak terjadi dari tahun yang lalu,  dikarenakan musim kemarau yang panjang.  Seperti pada awal Januari 2023 sampai 20 januari 2023 saja, Direktur Pengendalian Karhutla Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Thomas Nifinluri, menyampaikan  bahwa sudah terdapat 34 titik kejadian Karhutla diberbagai daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 titik telah padam, sedangkan 18 titik lainnya masih dalam proses penanganan dan pendinginan (kompas, 2023/02/20). 


Ada enam provinsi yang tercatat sebagai wilayah rawan kebakaran hutan dan rawan terkena dampaknya seperti kabut asap yaitu Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan,  Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.


Sepanjang Januari  sampai Agustus 2023,  Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) telah mencatat  bahwa telah ada kasus sebanyak 499 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (BNPD) Abdul Muhari mengatakan, jumlah kasus karhutla ini lebih banyak dibanding tiga tahun sebelumnya. Padahal menurutnya, sejak 2020 hingga 2022 jumlah kejadian Karhutla tidak sampai 300 kasus.

Di Sumsel sendiri berdasarkan data yang dihimpun oleh KLHK hingga 2 September 2023, jumlah titik panas atau hotspotnya terdapat 83 titik.


Selain karena musim kemarau yang terik, kebakaran hutan bisa dipicu oleh faktor kelalaian manusia. Kebakaran yang terjadi pada musim kemarau  sangat berbahaya karena bisa  meluas dengan cepat dan tidak terkontrol. Besarnya api pada Kebakaran bisa diperparah oleh adanya hembusan angin yang dapat memusnahkan lahan dan hewan dalam hitungan menit Kebakaran hutan juga  dapat menimbulkan banyak dampak buruk, seperti kerusakan lingkungan hingga timbulnya penyakit pada makhluk hidup. Ini semua di sebabkan faktor alam atau perbuatan manusia.


Seperti yang saat ini terjadi di provinsi Sumatera Selatan, luasnya wilayah yang terbakar berdampak dihasilkannya kabut asap yang tebal dan menjadikan kualitas udara di kota Palembang semakin memburuk. Kabut asap ini juga mengakibatkan banyaknya masyarakat yang terjangkit penyakit infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, terutama  balita usia 1- 5 tahun. Seluruh kota pun diselimuti kabut asap yang tebal dan membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dampak kabut asap seperti jadwal masuk sekolah yang dimundurkan beberapa jam bahkan sebagian sekolah memberlakukan belajar daring.


 Kondisi buruk ini  bisa mengancam kehidupan banyak jiwa dan kelestarian alam dan lingkungan. Anugerah Allah Swt. berupa gambut tropis terluas di dunia telah berubah menjadi petaka berupa partikel beracun hasil pembakaran gambut dan telah mengakibatkan berbagai persoalan kesehatan yang sangat serius hingga berisiko mengancam nyawa. 

          

Sudah banyak usaha untuk memadamkan api di berbagai daerah baik melalui Satgas udara maupun darat.  Walaupun begitu masih saja ditemukan titik api  dan kebakaran hutan dan lahan. Tim gabungan dari BPBD Manggala Agni, TNI, Polri,  Masyarakat Peduli Api dan instansi, serta relawan lainnya, telah bekerja keras bersama-sama memadamkan api dengan berbagai cara, dengan manual maupun lewat udara,  bahkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani telah melakukan gugatan kepada 22 perusahaan korporasi atau perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan diIndonesia.Dari 22 perusahaan itu ada 14 telah berkekuatan hukum tetap. 


 Banyak sudah cara untuk menanggulangi karhutla tapi tidak pernah tuntas. Solusi yang selama ini diberikan hanya berdampak sementara, terbukti kasus serupa  berulangkali terjadi. Semua  karena tata pengelolaan hutan (gambut) yang salah  dan juga lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Lemahnya hukum  membuat para korporasi pembakar hutan seperti  nyaris tak tersentuh hukum, kenapa?  Sebab hukum yang dipakai adalah hukum neoliberal buatan manusia. Padahal Allah telah menurunkan aturan  yang sahih, di dalam QS Ar Ruum ayat 41 yang artinya: " Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali kejalan yang benar. "


Hutan gambut membutuhkan pengelolaan dalam bingkai pelayanan, yaitu diselaraskan dengan karakternya, bukan eksploitatif yang memaksa lahan  gambut mengikuti hawa nafsu dan kerakusan manusia. Lahan gambut harus dikelola sesuai dengan prinsip dan syariat Allah Swt. 


Hutan dan lahan adalah milik umum, maka apapun alasannya, eksploitasi berlebihan sangat tidak dibenarkan dan pemerintah tidak berhak memberikan kepada siapapun dalam hal pemanfaatan, baik berbentuk konsensi atau skema batil lainnya meski hanya untuk waktu tertentu, dan meskipun perusahaan atau individu membayar sejumlah kompensasi pada negara. Seharusnya negara wajib menjaga harta milik umum yang telah diamanahi Allah Swt. untuk mengelola harta tersebut kepada mereka, dan perlu diperhatikan dan diingat bahwa segala sesuatu yang dilakukan yang tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan pasti akan mendatangkan bencana.


Seperti hutan dan lahan, manusia yang memanfaatkanya tidak sesuai karakter, juga hilangnya fungsi hidrologi dan ekologi hutan, maka terjadilah bencana, bahaya dan kesengsaraan umat manusia . Allah Swt. sangat  melarang perbuatan itu , Rasulullah saw. juga  menegaskan  tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satu satunya yang bisa mengakhiri persoalan ini atau solusi yang paling benar mengatasi Karhutla ini adalah aturan Islam yaitu dengan jalan mengaplikasikan Islam secara kafah.


Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post