Ibu Dan Pemerhati umat
Koruptor berdasi menjadi julukan yang tenar atas perilaku korup sejumlah pejabat negeri ini. Keserakahan untuk memiliki sejumlah cuan membuat mereka tidak lagi memperhatikan halal haram. Bak rumput liar yang terus menjalar kasus korupsi kian merebak di Indonesia. Beberapa kasus korupsi telah terjadi dalam beberapa waktu dekat ini. Disadur dari Liputan6. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang sudah berstatus tersangka korupsi. Pernyataan Mahfud ini untuk menjawab simpang siur kabar penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Korupsi juga menyeret beberapa pejabat pemerintah lainnya, dengan jumlah yang fantastis mereka telah melakukan kejahatan mencuri uang negara. Johnny G. Plate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. (Liputan6).
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Jaksa menyebut Johnny G. Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Selanjutnya ada Juliari Batubara. Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan COVID-19. (Liputan6). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19. Nama nama pejabat lainnya yang masuk pusaran koruptor berdasi di Indonesia diantaranya Imam Nahrawi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dan Idrus Marham mantan menteri sosial RI.
Korupsi yang terjadi di jajaran Menteri menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di negeri ini hanya ilusi. Pembentukan KPK nyatanya tak mmapu menghentikan laju korupsi. Apalagi dengan adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di lembaga anti riswah ini. Kasus Syahrul Yasin Limpo sendiri terindikasi melibatkan KPK. Ketua KPK, Firli Bahuri dikaitkan melakukan pemerasan soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. Menggurita nya korupsi yang melibatkan para pejabat memperlihatkan lemahnya hukum untuk menghentikan dan mencegah kasus korupsi yang bergulir.
Dalam hal ini pemerintah gagal mewujudkan janji janjinya saat berkuasa untuk melakukan pemberantasan korupsi. Regulasi dan lembaga antikorupsi pada akhirnya tidak membawa perubahan. Praktik-praktik KKN, pencucian uang, dan memperkaya diri sendiri karena jabatan menjadi musuh bersama, begitu gencar disuarakan oleh pejabat pemerintah namun fakta menunjukkan munculnya koruptor terus merajalela. Bahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang digadang gadang sebagai lembaga bersih nyatanya kini dilemahkan, kewenangannya dikurangi, penyidiknya yang “garang” dibatasi geraknya, dan bahkan kini kredibilitas pimpinannya dipertanyakan. Hal ini membuat jalan pemberantasan korupsi kian suram dan gelap. Harapan Indonesia bebas korupsi hanya sebatas jargon. Berantas Korupsi di alam Demokrasi adalah ilusi yang mustahil dapat dihentikan lajunya bahkan semakin menggurita.
Korupsi satu keniscayaan dalam sistem Demokrasi kapitalisme sekuler. Kehidupan masyarakat yang jauh dari aturan agama membuat tindak tanduk mereka begitu bebasnya. Korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara menunjukkan bobrok nya sistem Demokrasi yang berbiaya mahal. Para calon penguasa harus memiliki dana besar untuk memenangkan kontestasi. Setelah berkuasa, mereka akan memanfaatkan jabatannya agar balik modal. Mereka juga membuat aturan dan kebijakan pesanan sesuai dengan kehendak para cukong yang sudah mendanai mereka untuk melaju ke medan politik. Tak ada makan siang gratis, ada biaya tambahan harus dibayar untuk sebuah gelar jabatan.
Pemberantasan korupsi dalam sistem Demokrasi sekuler terus berulang kembali, tidak adanya hukum yang membawa efek jera menjadi salah satu penyebab korupsi sulit diberantas. Lemahnya sistem peradilan tak jarang membuat para koruptor mengulangi perbuatannya atau bahkan masih dapat melenggang mencalonkan diri jadi pejabat. Sungguh ironis para koruptor tetap punya panggung dan menganggap perbuatannya bukan sebagai tindakan kejahatan. Demokrasi sekuler telah memberi ruang tumbuh suburnya korupsi. Tak layak Demokrasi terus dipertahankan karena telah nyata melahirkan penderitaan dan kezaliman bahkan merugikan negara secara terang terangan. Sudah saatnya membuang sistem rusak ini sejauh jauhnya.
Lantas, jika bukan dengan jalan Demokrasi bagaimana korupsi akan berhenti? Apakah solusi tepat untuk memutuskan mata rantai korupsi yang terus bergulir?. Maka sebagai negeri mayoritas muslim, Indonesia bisa mengadopsi sistem Islam yang terbukti mencegah dan menangani kasus korupsi selama peradaban Islam berkuasa selama kurun waktu 14 abad silam. Dengan mengadopsi sistem Islam harapan untuk memberantas korupsi akan terealisasi, dengan regulasi sistemik yang rinci Islam memiliki mekanisme untuk mengatasi korupsi.
Islam mencabut korupsi hingga ke akar akarnya dengan menanamkan ketakwaan individu sebagai pondasi dasar seorang muslim. Penanaman mental dan kepribadian Islam pada tiap individu. Islam akan membina setiap individu dengan ketakwaan hakiki. Dengan keimanan tersebut, ia akan terjaga dari perbuatan maksiat dan dosa. Sistem yang baik akan melahirkan individu yang baik. Ini bertolak belakang dengan sistem kehidupan sekuler menghasilkan pemimpin rakus, tidak takut dosa, dan kerap berkhianat atas kepemimpinannya.
Kemudian adanya kontrol yang terjadi ditengah masyarakat melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar. Kepedulian masyarakat terhadap kemaksiatan turut andil mencegah terjadinya kerusakan. Dalam Islam, pembiasaan amar makruf nahi mungkar akan diberlakukan. Masyarakat bisa menjadi penjaga sekaligus pengawas terterapkannya syariat. Jika ada anggota masyarakat yang terindikasi berbuat kriminal atau korupsi, mereka dengan mudah bisa melaporkannya pada pihak berwenang. Tradisi saling menasihati dan berbuat amal saleh seperti ini akan tercipta seiring tegaknya hukum Islam di tengah mereka. Individu bertakwa dan adanya masyarakat yang berdakwah akan menjadi habits yang mampu menyokong negara dalam menjalankan perannya sebagai pelaksana hukum Islam.
Peran negara dalam menegakkan sistem sanksi Islam yang berefek jera bagi pelaku, termasuk kasus korupsi. Dalam demokrasi, lembaga pemerintahan sangat rentan korupsi karena perilaku korup yang sudah membudaya. Hukum pun bisa diperjualbelikan sesuai besaran suap yang diterima. Sedangkan Islam, ada lembaga yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Khilafah menyebutkan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, akan ada pengawasan ketat dari Badan Pengawasan/Pemeriksa Keuangan. Tidak akan ada jual beli hukum. Seluruh lembaga dan perangkat hukumnya hanya menggunakan hukum Islam sebagai perundang-undangan negara. Ketika hukum yang dipakai adalah aturan Allah, celah untuk mempermainkan hukum pun mustahil terjadi.
Sebagai contoh, pasal pembuktian terbalik dalam hukum Islam, sebenarnya sederhana, yakni tinggal hitung kekayaan pejabat sebelum dan setelah menjabat. Jika terdapat kelebihan harta yang tidak wajar, si pejabat harus membuktikan dari mana harta itu didapat. Jika tidak bisa membuktikan, inilah yang disebut korupsi. Sistem sanksi Islam ini memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan efek jera. Untuk kasus korupsi, sanksi yang berlaku adalah takzir, yakni sanksi yang khalifah berwenang untuk menetapkannya. Takzir bisa berupa hukuman penjara, pengasingan, diarak dengan disaksikan seluruh rakyat, hingga hukuman mati, tergantung level perbuatan korupsi serta kerugian yang ia timbulkan.
Rasulullah saw. bersabda, “Aku katakan sekarang, (bahwa) barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), hendaklah ia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, ia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.” (HR Muslim no. 3415; Abu Dawud no. 3110).
Demikian jelas bagaimana syariat Islam menjadi solusi untuk memberantas korupsi. Bukan janji atau ilusi seperti dalam sistem Demokrasi. Islam mewujudkan keadilan hukum yang membawa martabat manusia pada sebaik-baik kemuliaan. Sudah saatnya negeri ini muhasabah. Melihat realita dengan carut marutnya problematika berbangsa yang tak kunjung reda. Sudah saatnya bangsa ini mengambil Islam kaffah sebagai solusi hakiki. Korupsi hanya akan berakhir jika support sistem yang menanganinya tepat dan membawa kemaslahatan. Islam adalah jawaban sekaligus jalan keluar untuk segera diterapkan. Maka harapan Indonesia bebas korupsi akan terwujud nyata.
Wallahu A'lam Bisshawab.
Post a Comment