Oleh : Susi Herawati
Femisida atau feminisida adalah sebuah istilah kejahatan kebencian berbasis jenis kelamin yang didefinisikan sebagai pembunuhan internasional dari kaum perempuan karena mereka perempuan.
George Ronald Tannur (31) dengan keji menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti (28) hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ronald merupakan anak dari Edward Tannur salah satu anggota fraksi PKB di DPR RI dapil Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald terhadap korban terjadi ditempat karaoke Blackhole KTV Surabaya pada selasa 4 oktober 2023 malam, Ronald memukul kepala korban dengan botol dan menyeretnya dengan mobil sempat terlindas lalu memasukan korban ke bagasi mobil dan hendak menuju apartemen Ronald kaget mendapat kondisi korban sudah tak bergerak ia bergegas melarikan korban ke Rumah sakit National Hospital.
Perilaku keji yang dilakukan Ronald kepada korban disebut sebagai bentuk femisida. Komisi Nasional Anti Kekerasan menyatakan femisida merupakan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis dan gendernya.
Pembunuhan tersebut bisa didorong oleh rasa cemburu memiliki superioritas dan dominasi kepuasan stadistik terhadap perempuan, komnas perempuan juga mengkategorikan femisida sebagai stadistik baik dari moral pembunuhnya maupun berbagai dampak terhadap keluarga korban.
Sekretaris jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati menilai kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tanur terhadap Dini Sera Afrianti masuk dalam katagori femisida menurut pengamatannya pembunuhan tersebut dilakukan pelaku merasa patut melakukan ini pada pacarnya seorang perempuan.
"Femisida itukan apa ya kekerasan atau perlakuan atau jenis kekejaman yang terjadi pada perempuan atau pada anak yang dikarenakan jenis kelamin,karena mereka perempuan dianggap wajar menerima kekerasan karena kamu perempuan "kata Mike dihubungi reporter tirto" (selasa 10/9 2023 dilansir Tirto id).
Ia juga menambahkan bahwa femisida bukan hanya terjadi dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semata namun bisa masuk dalam bentuk atau pemerkosaan dalam rezim militerisasi
atau pembungkaman aktivis perempuan dengan cara dibunuh.
Menurut Mike putusan kasus-kasus Femisida masih belum efektif di negara ini, hukum atas pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan masih kelompokkan sebagai pembunuhan umum.
Ini adalah salah satu pandangan yang keliru mengapa anak-anak dan perempuan tertindas dan menjadi objek dalam sistem kapitalisme yang diterapkan karena tidak adanya perlindungan terhadap perempuan itu sendiri oleh Negara dan masyarakat maupun keluarga.
Hal ini akibat dari penerapan sistem kapitalis sekuler yang menyebabkan ratusan kasus keji yang mengakibatkan nyawa korban perempuan melayang, diatas hanyalah salah satu contoh dari banyaknya kasus yang belum terekspos media. Korban perempuan lebih sering disalahkan dan di cap negatif karena sisi perempuan dinilai menjadi penyebab tindakan kekerasan atau pembunuhan, kadang perempuan juga dianggap milik pribadi sehingga bebas diperlakukan seenaknya dan kadang dijadikan sebagai objek kebencian untuk ditindas atau dinikmati.
Saatnya kita kembali kepada sistem islam dimana islam sangat melindungi perempuan dan anak-anak dengan perlindungan yang hakiki dengan seperangkat aturan. Perempuan dalam islam harus dimuliakan dan dijaga martabatnya dan kehormatannya, islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan.
Wallahu 'alam bishowab
Post a Comment