Oleh: Susi Herawati
Media sosial atau sering disebut sebagai sosial media adalah perantara digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berinteraksi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video dan merupakan perantara digital yang menyediakan tempat untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap individunya.
Perkembangan teknologi, memberikan banyak perubahan dalam kehidupan manusia. Salah satunya berdampak pada kebiasaan dan perilaku masyarakat yang mengalami pergeseran baik budaya, etika, dan norma yang ada. Juga mempengaruhi sistem sosial, termasuk didalamnya mengandung sikap nilai-nilai dan pola perilaku.
Sosial media memiliki dua dampak. Pertama, dampak positif sepeti kemudahan memperoleh dan menyampaikan informasi, memperoleh keuntungan secara sosial dan ekonomi. Kedua, dampak negatif seperti munculnya kelompok sosial yang mengatasnamakan agama, suku dan pola perilaku tertentu yang terkadang menyimpang dari norma-norma yang ada.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang mucikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial FEA, 24 ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (24/9).
Ade Safri mengatakan korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam-nya. (mediaindonesia.com/24/9/2023)
Itulah salah satu bukti eksploitasi anak terus terjadi dengan berbagai mekanisme, termasuk melakukan cara haram agar mendapat keuntungan. Realita ini menunjukan bahwa anak berada dalam lingkungan yang tidak aman. Banyak kejahatan yang memanfaatkan anak, seperti di media sosial yang dijadikan alat untuk berkomunikasi, interaksi dan transaksi.
Anak dijadikan objek untuk mencari keuntungan dan menjadi sebuah bisnis dengan memperjualbelikan (dieksploitasi) layaknya barang dagangan dalam rangka meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Ini menjadi bukti bahwa anak-anak teraniaya sebab kurangnya perlindungan baik oleh keluarga, masyarakat bahkan negara. Dampak dari penerapan sistem kapitalis-sekuler.
Berbeda dengan sistem Islam, perempuan dan anak-anak dimuliakan juga dijaga martabat dan kehormatannya. Islam mengharamkan segala tindak kekerasan, penindasan, termasuk kejahatan seksual.
Sebagai mana firman Allah SWT. yang artinya:
"... Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa." (QS. An-Nur : 33)
Dari ayat tersebut dapat terlihat bahwa hanya Islam lah yang dapat melindungi perempuan dan anak-anak. Sebab, Islam mempunyai banyak peraturan yang dapat melindungi rakyatnya. Maka saatnya kita kembali kepada sistem yang hakiki, yaitu sistem Islam.
Wallahu'alllam bishowab.
Post a Comment