Dunia Aman Hanya Dalam Naungan Islam


Oleh : Wakini

Aktivis Muslimah


Setiap orang pasti menginginkan kehidupan yang aman sentosa, tidak ada pelaku kekerasan. Baik kekerasan terhadap anak-anak maupun orang dewasa. Namun faktanya tidaklah demikian, setiap harinya dengan berbagai motif kejahatan yang beragam, selalu berseliweran di media sosial dan dilingkungan sekitar. Sehingga untuk memperoleh rasa aman tidak bisa di dapatkan.


Indonesia sendiri adalah negeri muslim terbesar. Sebagai negara muslim terbesar, seharusnya tindakan kekerasan dan kejahatan bisa di minimalisir agar tidak meningkat. Namun sepertinya keamanan di sistem kehidupan hari ini teramat mahal, terlebih untuk perempuan dan anak-anak yang kerap dianggap kaum yang lemah.


Bidang perlindungan khusus anak KemenPPPA, Nahar mengatakan data kekerasan terhadap anak pada 2019 tercatat 11.057 kasus. Kenaikan signifikan terjadi pada 2021, yakni mencapai 14.517 kasus. Kemudian kenaikan juga terjadi pada tahun 2022 yang mencapai 16.106 kasus. Ditambah lagi kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2021 sudah ada 26.200 kasus. Dari data sebanyak itu, kekerasan fisik mencapai 39%, kekerasan psikis 29,8%, dan kekerasan seksual 11,33%, sisanya kekerasan ekonomi. ( Republika).


Data peningkatan semacam ini laksana gunung es, yang sulit dibendung peningkatannya. Terlebih berbagai kekerasan yang ada banyak terjadi diranah privat, tidak semua orang berani melaporkan apalagi membawa kasusnya ke jalur hukum. Selain itu juga, hari ini tidak ada satu tempat yang aman dari terjadinya tindakan kekerasan dan kriminal.


Semua itu terjadi karena mandulnya hukum yang ada sekarang ini, yaitu hukum sekuler. Banyaknya kasus yang menimpa perempuan dan anak disebabkan karena mandulnya peran negara dan hukum yang ada. Hukum yang ada sekarang ini sejatinya berasal dari sumber pokok hukum perdata di Indonesia berasal dari hukum perdata Prancis, yaitu Code Napoleon. Begitu juga hukum pidana juga berasal dari Prancis yaitu Code Penal, keduanya baik itu hukum perdata dan pidana lahir dari hukum Barat yang berasaskan sekuler.


Begitu juga para penindak hukum yang ada, kebanyakan disetir oleh para pemilik modal, hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Dan ini sudah tidak lagi menjadi rahasia umum. 


Keamanan hanya akan terwujud apabila kembali kepada sistem penerapan Islam, karena hukum sekuler sudah terbukti tidak bisa membawa umat manusia pada keamanan dan ketenangan yang hakiki. Islam memandang bahwa keamanan sebagai salah satu kebutuhan primer rakyat yang harus dijamin oleh negara. Rasa aman muncul ketika tidak ada ancaman terhadap fisik, psikis, harta, ataupun kehormatan.


Begitu juga dengan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, negara juga wajib menutup semua pintu yang mengarah pada terjadinya pergaulan bebas, seperti larangan ikhtilat, larangan berkhalwat serta kewajiban menutup aurat bagi muslimah, dan mengontrol media agar pornografi dan pornoaksi tidak mudah terakses.


Motif lain yang mendorong terjadinya tindak kekerasan adalah faktor ekonomi. Kemiskinan bisa menghantarkan seseorang pada kemaksiatan dan kriminalitas. Dalam hal ini, negara wajib menjamin seluruh kebutuhan. Baik itu sandang, pangan dan papan. Negara juga akan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi kaum lelaki, perempuan akan di kembalikan fungsinya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku kriminal, dapat berfungsi sebagai penebus dosa. Disamping itu juga, dapat mencegah orang lain melakukan tindakan yang serupa.


Dengan demikian, keamanan akan benar-benar terwujud dalam naungan Islam, penerapan Islam secara sempurna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap kaum perempuan dan anak-anak. Bukan hanya muslim tapi juga non muslim yang berada dibawah naungan Islam.


Wallahu a'lam bishowwab

Post a Comment

Previous Post Next Post