Mahasiswi universitas jambi
Indonesia adalah negara NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD sebagai dasar negara.pendapatan negara Indonesia diperoleh dari pajak dan non pajak.pendapatan dari pajak salah satu nya pajak bumi yang diminta setiap tahun oleh kepala desa ,lurah, sedangkan pendapatan dari non pajak salah satunya pemanfaatan pelayanan paspor. biaya paspor ini akan diperpanjangkan masa berlakunya 10 tahun ini diungkap kan langsung oleh kementerian hukum dan HAM .mereka menerapkan aturan ini lebih lama lagi dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya berlaku 5 tahun.
Penerapan masa berlakunya paspor ini dalam jangka 10 tahun sesuai dengan peraturan Menteri hukum dan HAM no 18 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri hukum dan HAM no 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor.pada tanggal 29 september 2022 peraturan yang mengatur masa berlakunya paspor 10 tahun tersebut diundangkan. Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hantor Situmorang mengatakan, perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun merupakan upaya pemerintah meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Kenyataannya ada beberapa negara yang menerapkan kebijakan paspor di masing masing negara yag sangat bervariasi sesuai dengan kepentingan nasional .Dalam praktik internasional, masih banyak negara yang masih menerapkan masa berlaku paspor biasa selama 5 (lima) tahun meskipun di beberapa negara- termasuk negara-negara maju telah menerapkan masa berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan efisiensi ketika dilakukan pergantian saat halaman paspor masih cukup banyak, sehingga berdasarkan dinamika yang berkembang itulah Pemerintah Republik Indonesia resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 (sepuluh) tahun dari yang sebelumnya 5 (lima) tahun. Anggota ombudsman adrianus eliasta meliala menyampaikan Masyarakat dan beberapa pengamat sangat merespon hal ini disambut sangat baik terhadap kebijakan tersebuat ia juga mengatakan bahwasanya pemberlakuan paspor lebig dari 5 tahun akan memberikan dampak positif bagi imigrasi. Sebab kebijakan ini akan mengurangi antrean yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat serta mengurangi praktik percaloan yang masih muncul saat ini. Dari seorang pengamat kebijakan pulik ia berpendapat bahwa membludaknya jumlah penduduk Indonesia saat ini dan tingginya keinginan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri juga menjadi salah satu penyebab permohonan pembuatan paspor meningkat.
Bahkan sekarang banyak dikalangan para artis atau pejabat hingga rakyat biasa yang punya harta berlebih yang berlibur ke luar negeri hal ini sudah menjadi tren bagi warga negara Indonesia karena didukung dengan faktor biaya perjalan semakin murah dan masyarakat dunia kian dinamis. Akan tetapi selain dampak positif sebelumnya, Agus Pambagio rupanya memberikan catatan atau potensi masalah yang akan muncul jika kebijakan validitas paspor diberlakukan yaitu Imigrasi harus memperketat proses pembuatan paspor. Hal ini beralasan karena dengan masa paspor yang semakin panjang, data-data kependudukan para pemohon dalam 10 tahun ada kecenderungan berubah dan pada praktiknya muncul berbagai permasalahan diantaranya yaitu kerawanan Paspor RI yang dapat dipergunakan oleh Orang Asing, masih maraknya Pekerja yang melakukan pekerjaan secara illegal atau non procedural di luar negeri salah satunya pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dahulu disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sehingga rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau korban kejahatan transnasional terorganisasi .
Akibat dari berlakunya masa pelayanan paspor ini selama 10 tahun mengakibat kan menurunnya pendapatan negara bukan pajak ( PNBP ). Perlu diketahui bahwa risiko ini hampir pasti kemungkinannya terjadi pada periode satu tahun yang akan berdampak pada Ditjen Imigrasi dengan risiko yang tinggi jika Ditjen Imigrasi masih menggunakan tarif atau biaya yang sama saat ini. Alasan yaitu menurunnya PNBP jika tidak disesuaikan karena kebutuhan untuk biaya pembuatan paspor sangat dibutuhkan kan dana yang sangat tidak sedikit hal ini perlu menambahkan fitur fitur keamanan dadalam paspor itu.
Potensi masyarakat untuk mengurus paspor akan segera berubah setiap 10 tahun, yang pada awalnya adalah 5 tahun, seperti penilaian petugas atau pelaksana keimigrasian akan berdampak pada biaya operasional masing-masing UPT dimana hampir sebagian dana operasional didapatkan dari PNBP paspor. Kemungkinan terburuk lainnya yang memiliki potensi untuk terjadi jika tidak mematuhi penyesuaian biaya atau tarif sebagai respons terhadap periode validitas 10 tahun adalah kemungkinan bahwa UPT ditutup karena tujuan kinerja yang tidak tercapai, terutama dalam waktu masa pandemi saat ini ,
Dengan demikian, keinginan masyarakat untuk pergi ke luar negeri berkurang sehingga kebutuhan untuk membuat paspor sedikit. Oleh karena itu, melihat beberapa dampak yang dijelaskan di atas, berdasarkan penelitian Balitbangkumham disetujui oleh Masyarakat Maka biaya pembuatan paspor harus disesuaikan sesuai dengan daya beli masyarakat saat ini dan kenaikan biaya ini sendiri.Dari sudut pandang kenyamanan pemegang paspor (pelayanan), Berlakunya peraturan kebijakan yang dibuat oleh kementerian hukum dan HAM ini dengan memberlakukan masa paspor paling lama 10 tahun bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberi kenyamanan bagi para pemegang paspor .
Dengan memiliki paspor yang masa berlakunya lebih panjang, masyarakat mau bepergian ke luar negeri tidak susah lagi memohon secara rutin untuk memperpanjang paspor dalam kurun waktu yang singkat. Atau yang lebih spesifik, aspek kebijakan pelayanan publik menjadi lebih populis bagi pemerintah terhadap masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.
Post a Comment