Oleh: Ummu Almahira
(Aktivis Muslimah)
Kenakalan remaja saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Bentuk kenakalan ini beragam, mulai dari kasus bullying berujung pembunuhan serta penganiayaan berat, peredaran narkoba, geng motor dan berbagai kasus asusila lainnya.
Dilansir media antaranews.com, Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menyelidiki tewasnya seorang pelajar kelas VI SDN Sirnagalih karena diduga diserang geng motor pelajar SMP di daerah itu saat pulang sekolah.
Kejadian ini berawal saat korban bersama beberapa rekannya hendak pulang dari sekolah dengan berjalan kaki. Tidak berselang lama datang gerombolan oknum pelajar SMP dengan menggunakan sepeda motor dan membawa bendera mirip bendera Belanda sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
Korban yang sedang jalan kaki untuk pulang ke rumahnya tiba-tiba diserang sehingga pada bagian lehernya terluka parah. Usai melakukan aksinya, para pelaku pun langsung kabur begitu saja meninggalkan korban.
Warga yang melihat kejadian itu langsung menolong dan membawanya ke RSUD Palabuhanratu. Namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan karena luka parah yang dialaminya.
Peristiwa ini memang bukan pertama kalinya terjadi. Masih banyak pelajar yang terlibat geng motor dan aktivitas kriminal lainnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa dinamika hidup dalam alam kapitalisme yang saat ini memicu munculnya geng motor dengan latar belakang awalnya sekedar penyaluran hobi dan wadah eksistensi diri. Sayangnya, mereka justru mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat. Hingga melakukan tindakan kriminal bahkan tak segan terjadi pembunuhan karena kerap menenteng senjata tajam.
Sudah semestinya negara menyelesaikan persoalan ini. Bukan sekedar memberi sanksi yang justru tidak membuat jerah, tapi juga melakukan pencegahan dan bimbingan kearah pemberdayaan pemuda yang benar dan tepat. Karena bagaimanapun mereka adalah aset yang harus diselamatkan.
Penanganan atas kenakalan remaja tidak hanya sekedar melalui edukasi dan pengarahan tapi yang terpenting adalah kebijakan dalam sistem. Karena sistem inilah yang yang menjadi pangkal lahirnya berbagai persoalan hidup melalui kebijakan yang dibuatnya. Negara yang seharusnya menjadi pengurus dan pelindung masyarakat sulit terwujud. Tepatnya sejak diterapkan ideologi kapitalis sekuler dalam seluruh aspek.
Ketika kehidupan diatiur oleh sistem kapitalis ini, agama terpinggirkan, keimanan dan ketakwaan tergerus karena jauhnya masyarakat dari aturan agama. Alhasil, berita kriminal menjadi santapan kita setiap hari. Nyawa tidak ada harganya di sistem ini. Pembunuhan keji, begal, perampokan, pencurian, geng motor tidak pernah habis diberitakan.
Sejatinya ketika hukum diberlakukan akan memilki tiga aspek, yaitu preventif (pencegahan), represif (sanksi), dan rehabilitasi (pembinaan). Ketiganya berlaku secara integral (saling berhubungan).
Hanya saja bila ketiga aspek tersebut dibangun di atas standar hukum manusia, hubungan ketiganya tidak akan berjalan baik. Hal itu terbukti dengan angka kriminalitas kian hari kian meningkat kasusnya. Jika fakta saat ini sistem kapitalis sekuler tidak berhasil memberi rasa aman dan rasa keadilan pada masyarakat, maka Islam mampu menerapkannya.
Upaya pencegahan (preventif) di dalam sistem Islam akan memberi rasa aman diantaranya: pertama, Islam membina individu beriman dan bertakwa dalam balutan akidah Islam. Hal ini menjadi bekal bagi setiap insan dalam beramal. Ia memiliki rasa takut kepada Allah Swt. Kedua, membina masyarakat agar terbiasa beramar makruf nahi munkar, sehingga terbentuk kehidupan islami yang khas. Ketiga, kepolisian berfungsi menjaga keamanan. Siap siaga berkeliling untuk mencegah tindak kriminal di sekitar masyarakat.
Keadilan hukum Islam secara konkrit dapat kita lihat dari kisah Usamah bin Zaid yang memohon keringanan hukuman seorang pencuri wanita yang akan dipotong tangan kepada Rasulullah. Rosul bersabda yang artinya “Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah? Demi Allah kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan ku potong tangannya. (HR Bukhari dan Muslim)
Keempat, negara memberi jaminan kebutuhan hidup yang layak dan memadai yang terangkum dalam kebijakan ekonomi Islam. kebijakan yang dapat mengatasi kemiskinan , pengangguran dan penyediaan lapangan kerja. Sehingga seseorang tidak akan mudah melakukan kejahatan dengan dalih memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jika keempat langkah preventif belum mampu mencegah kejahatan maka dilakukan tindakan represif. Penegakan sanksi yang tegas dan ketat yang memiliki dua fungsi yaitu sebagai penebus dosa dan memberi efek jera bagi pelakunya. Hukum pidana dalam Islam disebut dengan istilah jarimah. Sedangkan hukuman yang diberikan dibagi menjadi hudud, jinayah, takzir, dan mukhalafat.
Di dalam hudud, ada sanksi yang tegas dari Allah dalam Al Qur'an terhadap kasus-kasus tertentu. Misalnya jika pelaku membunuh korban, maka pelaku akan dikenai qisash (hukuman mati).
Post a Comment