Muslimah Peduli Umat
Akhir-akhir ini di media sosial maupun televisi banyak memberitakan mengenai perceraian artis Indonesia. Hal ini menambah jumlah kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama. Itu baru kabar perceraian dari kalangan artis saja. Bagaimana dengan kalangan masyarakat biasa?
Berdasarkan laporan Statistik Indonesia 2023, kasus perceraian di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2020 Angka perceraian mencapai 291.667 kemudian mengalami kenaikan di tahun 2021 sebesar 54% menjadi 447.743 kasus. Pada tahun 2022 kasus perceraian pun meningkat sebesar 15,3% menjadi 516.244.
Menurut data dari Pengadilan Agama pada Tahun 2022 angka perceraian tertinggi terjadi di provinsi Jawa Barat sebanyak 98.088 kasus. Mayoritas kasus perceraian yang terjadi saat ini merupakan cerai gugat. Cerai gugat memiliki pengertian gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Terdapat 338.358 kasus atau sebanyak 75,21% dari total kasus perceraian yang terjadi. Sisanya 24,79% perceraian terjadi karena adanya cerai talak, yaitu permohonan cerai diajukan oleh pihak suami yang kemudian diputuskan oleh pengadilan.
Adapun faktor penyebab perceraian yang terjadi dilatarbelakangi alasan permasalahan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, poligami, pertengkaran hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Paling banyak pengajuan gugatan cerai diakibatkan masalah perekonomian.
Problem mendasar yang mengakibatkan perceraian bisa terjadi yaitu penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi ini dapat menciptakan kesenjangan ekstrem diantara masyarakat. Kekayaan yang dikuasai hanya oleh segelintir orang telah berdampak pada kemiskinan di masyarakat. Dari permasalahan ekonomi akan berhubungan dengan permasalahan-permasalahan yang lain. Akibat masalah perekonomian wanita harus ikut andil dalam menopang ekonomi keluarga sehingga ia terpaksa keluar rumah untuk bekerja. Tempat kerja yang tidak ramah dan pergaulan yang terlampau tidak ada batasan sehingga menciptakan perselingkuhan. Selain itu industri gaya hidup yang terus diperlihatkan di media sosial menyebabkan perubahan pemahaman mengenai keinginan dan kebutuhan dalam rumah tangga. Gaya hidup yang mewah padahal pendapatan suami pas-pasan, alhasil terjadi percekcokan bahkan sampai terjadi KDRT.
Beginilah kondisi yang terjadi ketika sistem Islam tidak diterapkan. Islam merupakan satu-satunya agama yang tidak sekadar mengatur ritual atau aspek ruhiyah. Islam adalah akidah siyasi, yaitu akidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan. Islam memandang urusan ekonomi adalah pemenuhan kebutuhan individu, antara lain kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan. Oleh karena itu, suatu masyarakat dikatakan sejahtera apabila seluruh individu yang ada di dalamnya sejahtera.
Di dalam aturan Islam suamilah yang berkewajiban mencari nafkah. Suami wajib menafkahi anak dan istri. Jika suami menjadi tidak mampu karena sakit atau cacat, maka kewajiban ini berpindah ke wali garis keturunan suami. Ketika diketahui mereka semua miskin, maka negara sendiri yang membiayainya dari kas negara. Negara dituntut untuk menyediakan banyak lapangan kerja agar suami bisa bekerja dan menghidupi keluarga. Dalam Islam, seluruh sumber daya alam yang strategis adalah milik rakyat dan dikelola oleh negara. Hal ini bisa menghindari terjadinya perceraian yang diakibatkan oleh permasalahan ekonomi.
Selain itu Islam mengatur bagaimana cara bergaul antara wanita dan pria. Jika mengikuti aturan yang sesuai syariat Islam akan mencegah dampak negatif seperti pergaulan bebas dan perselingkuhan. Media masa dibutuhkan untuk menyebarkan ajaran atau pendidikan yang baik bagi masyarakat sesuai syariat Islam.
Wallahu 'alam
Post a Comment