(Aktivis muslimah)
Kanker serviks menempati urutan ke-2 sebagai jenis kanker yang paling banyak dialami oleh wanita Indonesia. Kanker serviks ini disebabkan oleh infeksi human papillomavirus (HPV). Untuk mencegah meningkatnya kasus kanker serviks di Bontang pemerintah melalui Dinas Kesehatan melaksanakan launching pemberian vaksinasi Human Papiloma Virus (HPV) di Aula Dispopar pada selasa (15/8/23).
Penerima vaksinasi HPV ditargetkan bagi anak perempuan yang duduk di kelas 5 SD. Total jumlah pelajar perempuan kelas 5 SD itu sebanyak 1300 siswa. Sementara itu, ketersediaan tahap awal di Bontang masih berkisar 670 buah vaksin. Menurut Adi Permana, Pengendalian Penyakit Ahli Muda Epidemiologi Dinkes Bontang, menjelaskan, vaksinasi HPV ini diperuntukkan mencegah perempuan terkena kanker serviks. Pemberian vaksin HPV akan disuntikan 2 kali, dosis pertama pada tahun ini menyasar anak kelas 5 SD dan untuk dosis 2 di tahun depan pada anak kelas 6 SD. (Radarbontang.)
Pemerintah mengklaim penting cegah kanker serviks dengan melakukan vaksin HPV yang menyasar anak SD kelas 5. Padahal kalau dipikir masih terlalu dini dan mereka akan terlindungi dari kanker serviks jika pergaulannya dijaga. Mengapa tidak menyasar WTS dan cegah pergaulan bebas? Dalam hal pencegahan pemerintah tidak melarang gaul bebas, media masih banyak yang memuat konten pornografi, dan kehidupan yang jauh dari nilai agama. Sebenarnya membuang-buang anggaran untuk vaksin kanker serviks, jika solusi tidak sampai ke akar masalah yakni sistem kehidupan liberal kapitalis sekuler.
Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan, akhirnya nilai agama dikesampingkan dan hanya menjadi urusan individu. Halal haram bukan lagi tolok ukur perbuatan. Wajar jika pergaulan mereka makin kebablasan. Dan seperti yang diketahui salah satu penyebab terkena kanker serviks akibat pergaulan bebas yang suka bergonta-ganti pasangan. Dan jika sudah terkena kanker serviks pelayanan kesehatan saat ini akan ribet jika pakai BPJS dan itu hanya untuk stadium 1 dan 2, sedangkan stadium lanjutan mahal karena harus kemoterapi.
Perlu support sistem yang handal
Sebagai Agama yang sempurna Syariat Islam mampu menyelesaikan berbagai problematika kehidupan. Dalam memandang permasalahan Islam tidak fokus melihat pada satu masalah tetapi di lihat secara menyeluruh. Seperti ungkapan lebih baik mencegah daripada mengobati, maka dalam menyelesaikan kasus kanker serviks tidak fokus pada pengobatannya saja tapi ada pencegahan di awal agar tidak terkena kanker serviks.
Islam mempunyai support sistem dalam mencegah penyakit kanker serviks dan penyakit kelamin lainnya. Pencegahan tidak hanya dari sistem pergaulannya saja mengingat penyebaran penyakit menular kelamin akibat pergaulan bebas. Tetapi dengan support sistem yakni sistem pergaulan, pendidikan dan hukum.
Dalam sistem pergaulan, Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan (QS An-Nur [24]: 30—31). Islam mewajibkan kita menutup aurat dan berpakaian secara sempurna (QS An-Nur [24]: 31 dan QS Al-Ahzab [33]: 59). Islam melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat, tabarruj bagi perempuan, dan Allah telah menetapkan hubungan seksual haram dilakukan sebelum pernikahan dan terkategori zina. (QS Al-Isra [17]: 32 dan QS An-Nur [24]: 2).
Dalam sistem pendidikan, negara akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sebab Negara memiliki peran penting dalam mewujudkan generasi yang cerdas akalnya, sehat jiwanya, dan kondusif lingkungannya, yaitu melalui kebijakan yang menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan sehingga mampu mencetak generasi yang berkeperibadian Islam serta unggul dalam sains dan teknologi.
Dalam sistem hukum, Islam memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan. Sanksi dalam Islam berfungsi untuk mencegah (zawajir) masyarakat agar tidak berbuat kriminal, juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) atau membuat jera pelakunya. Sehingga bagi pezina akan di jatuhi hukum zina. Adapun sanksi bagi orang yang memfasilitasi orang lain untuk berzina, dengan sarana dan cara apa pun tetap akan terkena sanksi. Menurut pandangan Islam, sanksi bagi mereka adalah penjara lima tahun dan mencambuknya. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, sanksi diperberat menjadi sepuluh tahun. (Abdurrahman al-Maliki. 2002. Sistem Sanksi dalam Islam. Hlm. 238. Pustaka Tariqul Izzah. Bogor.)
Dengan memberlakukan sistem sanksi Islam ini, perbuatan zina dapat dicegah dan diselesaikan secara tuntas. Jika perbuatan zina dapat dicegah maka kanker serviks bisa dicegah kemunculannya dan tidak akan ada lagi penambahan kasusnya.
Demikianlah, tidak ada support sistem yang sehandal Syariat Islam dalam menyelesaikan problematika hidup manusia. Terbukti Islam mampu menjaga generasi dari perilaku kotor dan perangai buruk sepanjang 1.300 tahun Islam memimpin dunia, peradaban yang dibangun adalah peradaban gemilang yang melahirkan generasi dengan predikat umat terbaik sepanjang sejarah peradaban manusia. Wallahu 'alam bish-shawab
Post a Comment