UMKM Menjadi Standar Kemajuan Ekonomi Negara

 


Oleh: Fransiska Aprilia


Hari UMKM Nasional tahun ini akan diperingati pada tanggal 10 sampai 13 Agustus 2023. Perayaan Hari UMKM Nasional tahun 2023 ini akan diselenggarakan di Lapangan Pamedan Mangkunegaran, Surakarta, selaku tuan rumah acara. UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Keberadaan dan keberlangsungan UMKM di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (detikNews/10/08/23)


Sebanyak 2.000 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari seluruh Indonesia berpartisipasi di peringatan Hari UMKM di Pamedan Puro Mangkunegaran. Peringatan hari UMKM dimulai selama 4 hari mulai tanggal 10-13 Agustus 2023. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menyebut pelaku UMKM di Indonesia saat ini memiliki produk yang berkualitas dan punya daya saing. Sehingga UMKM bisa diandalkan untuk menunjang ekonomi ke depan. Beliau pun menyatakan bahwa Goals di Hari UMKM tentu yang kita tumbuhkan menunjang perekonomian berbasis teknologi fokus ke pemanfaatan teknologi digital dan nanti kelihatan di tahun ini. Dirinya menyebut bahwa pelaku UMKM di Indonesia saat ini ada 99,9 persen atau sudah ada 64,2 juta pelaku UMKM. UMKM juga menyumbang 97 persen dari total tenaga kerja yang ada di Indonesia. (detikjateng/10/08/23)


Dari peringatan Hari UMKM Nasional ini menunjukkan bahwa negara menjadikan kemajuan UMKM sebagai patokan dalam kemajuan ekonomi negara. Keikutsertaan UMKM dalam ekonomi digital juga dirasa semakin bisa menaikkan perekonomian negara. Sehingga ketika ekonomi negara sudah semakin naik dan maju, negara dianggap sudah menyelesaikan masalah ekonomi negeri ini. 


Tapi jika ditelisik, UMKM ini tidak bisa dijadikan patokan kemajuan ekonomi negara. Karena dengan majunya UMKM ini tidak menjadikan seluruh rakyat mengalami kemajuan ekonomi. Sebab yang ekonominya maju itu hanya para pengusaha atau pemilik modal. Merekalah yang banyak mendapatkan keuntungan dari usahanya. Sedangkan rakyat yang tak memiliki usaha atau bekerja sebagai pegawai, tidak mengalami kemajuan ekonomi. Dengan hal ini seharusnya negara mengatur sistem ekonomi agar ekonomi rakyat stabil. Sehingga tidak terjadi ketimpangan yang signifikan antara si kaya dan si miskin seperti saat ini.


Keadilan adalah pilar kehidupan yang amat berharga yang menjadi dambaan umat manusia, termasuk keadilan dalam bidang ekonomi. Kehidupan ekonomi yang berkeadilan menjauhkan manusia dari kepemilikan harta secara zalim. Ekonomi yang adil tidak berpihak hanya pada kelompok tertentu, seraya mengabaikan kelompok yang lain. Keadaan seperti itu tidak pernah didapatkan oleh manusia dalam ideologi sosialisme komunisme maupun kapitalisme. Sosialisme komunisme sudah bangkrut dan gagal menyejahterakan umat manusia. Kapitalisme pun menciptakan jurang ekonomi yang tinggi, dengan berpihak pada konglomerat. Sementara rakyat miskin terus dibebani dengan berbagai pungutan pajak.


Sementara di ideologi Islam, keadaan yang tidak pernah bisa terwujud pada ideologi lain dapat diwujudkan oleh Islam. Salah satunya sistem ekonomi Islam yang terbukti menjamin keberkahan dan keadilan. Ada tiga hal yang membuat Islam mampu menciptakan kehidupan yang berkah dan menyejahterakan. Pertama, setiap muslim, termasuk penguasanya, menjalankan aturan Islam didorong oleh ketakwaan kepada Allah Swt., bukan semata karena motif ekonomi, yakni mendapatkan keuntungan. Nabi SAW. bersabda:


التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَÙ…ِينُ Ù…َعَ النَّبِÙŠِّينَ Ùˆَالصِّدِّيقِينَ ÙˆَالشُّÙ‡َدَاءِ


“Pedagang yang senantiasa jujur dan amanah (akan dibangkitkan pada Hari Kiamat) bersama para nabi, shiddîqîn dan para syuhada.” (HR. At-Tirmidzi)


Para penguasa juga diperintahkan oleh Allah Swt. untuk menunaikan dan mengelola harta umat sebagai amanah dengan sebaik-baiknya. Demi menjaga kehati-hatian, Khalifah Umar bin Al-Khaththab ra., misalnya, sampai memperlakukan harta rakyat seperti harta anak yatim, yang tentu besar dosanya jika harta tersebut diambil secara zalim.


Kedua, syariat Islam mencegah konsentrasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Dengan begini akan teratasi kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Islam mewajibkan negara untuk menghapuskan setiap peluang akumulasi kekayaan hanya pada elit tertentu. Sebagai kepala negara, Rasulullah SAW., misalnya, pernah membagikan harta rampasan Perang Badar hanya kepada kaum Muhajirin, bukan kepada kaum Ansar, kecuali dua orang saja di antara mereka yang memang duafa. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan perintah Allah SWT.,


ÙƒَÙŠْ Ù„َا ÙŠَÙƒُونَ دُولَØ©ً بَÙŠْÙ†َ الْØ£َغْÙ†ِÙŠَاءِ Ù…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْ


“…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7)


Ketiga, Islam telah mengharamkan memakan harta orang lain secara zalim. Allah SWT. berfirman,


ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا Ù„َا تَØ£ْÙƒُÙ„ُوا Ø£َÙ…ْÙˆَالَÙƒُÙ…ْ بَÙŠْÙ†َÙƒُÙ…ْ بِالْبَاطِÙ„ِ Ø¥ِÙ„َّا Ø£َÙ†ْ تَÙƒُونَ تِجَارَØ©ً عَÙ†ْ تَرَاضٍ Ù…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْ


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian secara batil (zalim), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar keridhaan di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 29)


Menurut As-Sa’di dalam tafsirnya, berkaitan dengan QS. An-Nisa’ ayat 29 di atas, yang termasuk memakan harta secara zalim adalah mencakup ghashab (perampasan) (Tafsîr As-Sa’di, hlm. 300). Ghashab, menurut Dr. Khalid al-Musyaiqih, adalah menguasai hak orang lain, baik hartanya atau hak gunanya secara paksa, tanpa alasan yang benar.


Dengan demikian, setiap pengambilan harta dari sesama mestilah berdasarkan saling rida dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Setiap pengambilan harta dengan cara paksaan (ghashab) dan menyalahi hukum Islam adalah perbuatan zalim (Buletin Kaffah No. 276 (13 Jumada ats-Tsaniyah 1444 H/06 Januari 2023 M).


Wallahu 'alam bishawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post