Pulau Rempang, nama yang ramai diperbincangkan publik hingga para elite politik. Hal ini dikarenakan adanya konflik relokasi sebagai dampak dari proyek Rempang Eco-City.
Bukanlah hal yang mudah apabila terjadi relokasi terhadap mereka yang merupakan penduduk asli, lahir dan besar di Pulau Rempang.
Konflik Pulau Rempang terus bergulir, menteri investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengutarakan bahwa proyek Rempang Eco-City harus tetap berjalan.
Ini investasinya total 300 triliun lebih, tahap pertama itu Rp. 175 triliun, kalau ini lepas , berarti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penciptaan lapangan pekerjaan untuk saudara-saudara kita disini itu akan hilang."ujar Bahlil, Selasa, CNN Indonesia (19/9).
Pakar hak asasi manusia (HAM) Prof. Dr. Hafidz Abbas mengakui, jika banyak misteri berkaitan dengan konflik Rempang. Ada yang mau investasi pabrik kaca, butuh 17 ribu hektar. “Kita melihat keajaiban lagi bahwa pulau ini harus dikosongkan. Saya sendiri tidak paham apa beda dikosongkan dan digusur. Jadi, ada misteri apa sebenarnya kepentingan pengosongan pulau itu?” ungkapnya terkejut dalam FGD FDMPB #38, Konflik Rempang: Investor Diundang Rakyat Ditendang? Kamis, (21/9/2023) di YouTube Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB).
Dr. Fahmi Lukman mengkritisi penerapan ideologi sekularisme, karena ideologi ini yang melahirkan demokrasi dalam sistem politik dan kapitalisme dalam sistem ekonominya.
"Sekularisme melahirkan satu sistem perangkat hukum yang tidak berasal dari nilai-nilai agama,” jelasnya.
Akar masalah dari kasus Rempang, menurut Prof. Amhar ada lima. Pertama, Kapitalisme Agraria. Kedua, Di negeri ini tanah tak bersertipikat, otomatis tanah negara. Ketiga, Negara melalui BPN dapat memberikan hak berupa HGU atau HGB kepada siapapun selama kurun
waktu tertentu. Keempat, Negara melalui Kementerian Kehutanan berwenang juga menyatakan sebuah area sebagai kawasan hutan, kadang tanpa melihat keberadaan masyarakat adat di sana. Kelima, tak heran, ada 25.863 desa berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan.
Prof. Hafidz pun menanyakan, "Kenapa Cina memberikan deadline 28 September? Kalau sebagai negara berdaulat Indonesialah yang menentukan. Kondisi ini menggelisakan Indonesia. Makin kita mengamati kasus rempang ini, terlihat begitu banyak di depan mata satu hal tanda tanya besar. Apa sebenarnya di balik ini semua?".
Prof. Amhar menilai kasus Rempang ini bentuk kedzaliman. Karenanya beliau mendorong negara membangun sistem informasi wilayah seluruh NKRI secara adil dan transparan.
“Ini buah dari UU Omnibuslaw kita tahu dalam prosesnya menjadi dasar supaya investasi diberikan karpet merah di Indonesia. Implementasinya banyak kendala dan masalah. Realisasi investasi juga rendah dalam menciptakan lapangan kerja. Ini pernah disampaikan Menko Perekonomian,”terangnya.
Dr. Ahmad Sastra memberikan perspektif yang cukup unik terkait Rempang. Indikator yang muncul di lapangan yang pertama ada penolakan relokasi. Kemudian penolakan pengambilan paksa. Tidak disiapkan tempat penggantinya. Tidak ada musyawarah dan kesepakatan. Rakyat pun dirugikan dan terjadi sebuah kedzaliman.
Solusi Islam
konflik agraria di Pulau Rempang dalam sudut pandang Islam yang sejatinya tanah tersebut bukan milik negara akan tetapi merupakan milik pribadi dan milik umum. Oleh karena itu negara tidak boleh semena-mena menyerahkan ke investor.
Oleh karena itu ia menghimbau pemerintah agar berlaku adil kepada rakyatnya sendiri seperti layaknya Khalifah Umar bin Khattab saat mendengar tanah milik orang Yahudi yang akan digusur Gunernur Mesir Amr bin Ash untuk membangun sebuah masjid besar
"Maka Khalifah Umar membela pemilik lahan lalu menegur bawaannya yang zalim dengan kalimat ilaa ista badtum an naasa wa qad waladathum ummahatuhum ahraran? (Sampai kapan kalian memperbudak manusia Padahal mereka dilahirkan oleh ibu-ibu mereka dalam keadaan merdeka). Dengan kebijakan Khalifah Umar yang sangat adil tersebut akhirnya membuat orang Yahudi itu dengan mewakafkan tanah dan gubuknya tersebut untuk pembangunan masjid, dan kemudian masuk Islam," pungkasnya
Dan sistem Islam yang nantinya akan menjalankan roda perekonomian yang mandiri sesuai dengan Islam dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya alam dan manusia negeri ini tanpa tanpa adanya intervensi dari pihak asing. Menghindari berbagai perjanjian luar negeri yang bertentangan dengan Islam yaitu utang piutang ribawi.
Hanya syariah Islam yang bisa memberikan perlindungan menyeluruh dan berkeadilan untuk seluruh umat manusia. Sudah sepantasnya umat bergegas dan berjuang menuju penerapan syariah Islam, Allah SWT pasti akan mendatangkan keberkahan berlimpah untuk umat manusia. Kembali kepada khilafah ar -Rasyidah adalah kemuliaan dunia dan akhirat. Wallahu a'lam bi ash-showab
Post a Comment