Aktivis Muslimah
Miris, melihat kondisi sekarang narkoba merajalela dimana-mana. Apa sih itu Narkoba? Narkoba adalah kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang. Ada istilah lain untuk penyebutan narkoba dari Kementerian Kesehatan RI yaitu NAPZA yang kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
UU Narkotika Pasal 1 Ayat 1 Narkotika adalah Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, penurunan kesadaran dan kecanduan bagi penggunanya. Baik itu Narkoba ataupun Napza menurut pakar kesehatan adalah senyawa yang di gunakan untuk membius pasien yang hendak operasi atau obat -obatan untuk penyakit tertentu. Tetapi sekarang ini malah di salah gunakan cara pemakaian yang mungkin melebihi dosis.
Setelah melihat penjelasan di atas, sangatlah jelas sekali bahwa yang namanya Narkoba itu sangat berbahaya sekali dan hukumnya haram, harus di cegah peredarannya. Selain haram hukumnya dan bahaya akibatnya juga bisa merusak anak bangsa.
Kita semua tahu bahwa narkoba masih saja beredar baik di kalangan remaja, pengusaha, penegak hukum, publik figur, bahkan dari balik jeruji besi atau lapas. Semua itu bisa jadi pengedar.
Sekarang ini lagi hangat berita tentang "Tahanan di lapas Semarang di duga mengendalikan peredaran Narkoba di kota Demak. Ini terungkap atas pengakuan seorang pengedar yang tertangkap. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu seberat 15,31 gram. Selain pengguna pelaku juga menjadi kurir sabu dengan total berat bruto 15,31 gram" kata Kasatresnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto kepada wartawan, Kamis (Detik Jateng, 31/8/2023).
Dari pengakuan tersangka pengedaran narkoba tersebut di kendalikan dari tahanan lapas. Sungguh mengherankan kok bisa ya Narkoba di kendalikan dari lapas. Hal ini menjadi tanda tanya besar antara longgarnya penjagaan lapas dan hukuman yang menjerakan bagi pelakunya.
Semua ini terjadi karena Indonesia menganut sistem Sekuler-Kapitalisme yang memisahkan Agama dari kehidupan. Dan yang berkuasa para kapitalis yang hanya mencari keuntungan untuk dirinya sendiri.
Salah satu langkah supaya tidak terjadi pengedaran narkoba dari lapas dengan cara diperketat penjagaannya serta hukuman yang menjerakan biar tidak ada lagi peredaran narkoba dari lapas-lapas lainnya.
Terus bagaimana Islam memandang hal tersebut?
Di dalam islam narkoba termasuk barang haram sehingga tidak di anggap barang ekonomi. Oleh karena itu haram untuk di konsumsi, di produksi, dan di distribusikan bahkan kita harus menjauhinya sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 90.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.ُ
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al Maidah : 90).
Serta dalam Hadits Rasul yang artinya "Rasulullah melarang setiap zat yang memabukan serta menenangkan" (H.R Abu Daud dan Ahmad).
Siapa saja yang memproduksi, mengkonsumsi, mendistribusikan pada masyarakat di anggap tindakan kejahatan yang mana pelakunya di kenakan sanksi tajir yang di tentukan oleh Qadhi (hakim). Qadhi akan mempertimbangkan sanksi dari yang paling ringan sampai yang paling berat tergantung bentuk kejahatannya.
Syeikh Abdurrahman Al Maliki dalam kitab Nizamul 'Uqubat fii Islam hal 189 menjelaskan garis besar sanksi tajir terhadap perbuatan:
1). Yang memperdagangkan Narkotika pelakunya di kenai sanksi jilid (cambuk), penjara 15 tahun dan membayar denda.
2). Orang yg membeli, menjual, meracik, membuat, mengedarkan, menyimpan narkotika akan di kenai sanksi jilid (Cambuk) penjara 15 tahun dan membayar denda ringan.
3). Orang yg membuka tempat sembunyi atau terang terangan memperdagangkan narkotika maka sanksinya sanksi jilid, penjara 15 tahun.
Jika ketiga sanksi diatas pelaku belum jera juga maka Qadhi akan memberikan sanksi tajir hingga hukuman mati karena kejahatan ini di anggap kejahatan yang luar biasa.
Maraknya peredaran narkoba tidak bisa di lepaskan dari tatanan kehidupan sekuler- kapitalisme.
Maka solusi untuk memberantas peredaran narkoba adalah:
1). Menumbuhkan ketaqwaan terhadap anggota masyarakat.
2). Kontrol masyarakat dg amar ma'ruf nahyi munkar.
3). Tindakan tegas dari negara untuk memberi sanksi dan menerapkan syariat islam secara kaffah.
Itulah solusi-solusi untuk memberantas peredaran narkoba.
Post a Comment